WorksheetsKMK 238 Tahun 2020
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia berlaku sejak tanggal ?
28 Februari s.d 28 Mei 2020
29 Februari s.d 29 Mei 2020
29 Februari s.d 28 Mei 2020
27 Februari s.d 29 Mei 2020
Berikut tekhnis pengambilan obat untuk kebutuhan bulan ke-2 untuk resep yang sebelumnya sudah diberikan tanda iter oleh Dokter, jika jawdal pengambilan obat terjadi dalam masa pencegahan Covid 19 yang benar, kecuali
Pasien dapat langsung ke Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek tanpa harus bertemu dengan Dokter Spesialis/Sub Spesialis
Petugas RS menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (SEP RJTL) hanya untuk pengambilan obat. SEP RJTL diterbitkan sesuai dengan tanggal pelayanan obat yang sebenarnya dan SEP RJTL tidak ditagihkan
Petugas RS/Apotek memastikan status keaktifan, melakukan pencatatan , dan menyerahkan obat kepada peserta dengan meminta TTD dari peserta sebagai bukti
Pasien tetap datang ke RS dan konsul dengan dokter dan melakukan pengambilan obat di Apotek / Farmasi RS
Kriteria dibawah ini yang tidak masuk kedalam penjaminan kasus Covid 19 adalah sesuai dengan Kepmenkes 238 tahun 2020 ?
ODP >60 tahun dengan/tanpa penyakit penyerta
ODP <60 tahun dengan/tanpa penyakit penyerta
PDP>60 tahun dengan /tanpa penyakit penyerta
Pasien terkonfirmasi COVID bagi WNI dan WNA
Besaran tarif INA CBG-s untuk pelayanan rawat inap pasien COVID 19 denngan menggunakan tarif ?
RS Kelas A regional II dan sesuai hak kelas JKN
RS Kelas A regional I dan kelas perawatan kelas III
RS Kelas B regional II dan sesuai hak kelas JKN
RS Kelas B regional I dan kelas perawatan kelas III
Bagaimanakah perhitungan tarif untuk rawat inap pasien COVID 19
Tarif INA CBG-s + ((Jumlah LOS x Top Up per hari) - Tarif INA CBG-s) - APD dan obat2an dari bantuan
Tarif INA CBG-s + ((Jumlah LOS x Tarif INA CBG-s) - APD dan obat2an dari bantuan
Tarif INA CBG-s + ((Top Up per hari) - Tarif INA CBG-s) - APD dan obat2an dari bantuan
Tarif INA CBG-s + ((Jumlah LOS x Top Up per hari) - Tarif INA CBG-s)
Komponen di bawah yang termasuk Top up per hari (Cost per Day) untuk pasien COVID 19 yang di rawat Inap adalah :
Administrasi, akomodasi, jasa dokter
Alat pelindung diri, ambulans , dan pemulasaran jenazah
Pemeriksaan penunjang , obat2, dan ruang rawat
Semua Benar
Berapakah biaya yang harus kita bayarkan ke RS, jika RS merujuk pasien COVID 19 ke rumah sakit rujukan setelah merawat pasien selama 2-5 hari ?
Dibayar 70% dari tarif klaim
Dibayar 80% dari tarif klaim
Dibayar 90% dari tarif klaim
Dibayar 100% dari tarif klaim
Manakah dibawah ini yang bukan merupakan peran dan tugas BPJS Kesehatan terhadap administrasi Klaim COVID 19?
Melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan
Melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari FKRTL
Melakukan pengelolaan administrasi klaim secara transparan dan akuntabel
Melakukan koordinasi dengan Kementrian Kesehatan dalam rangka proses pembayaran yang telah diverifikasi
Berapa lama waktu BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim sampai dengan menyampaikan BA Hasil Verifikasi kepada Kementrian kesehatan ?
3 hari kerja
7 hari kerja
14 hari kerja
21 hari kerja
Berapa lama masa kadarluarsa klaim COVID 19 ?
3 bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut pemerintah
3 bulan setelah tanggal pelayanan
6 bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut pemerintah
6 bulan setelah tanggal pelayanan
