wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ HUKUM INTERNASIONAL FH UNUD

Total questions: 20

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Perbedaan hukum internasional dengan hukum perdata internasional adalah ?

a)

HPI bersifat publik, HI bersifat Privat

b)

HI dan HPI bersifat semi publik

c)

HI bersifat publik, HPI bersifat Privat

d)

HI dan HPI bersifat semi privat

2.

Siapakah tokoh dibawah ini yang menyangkal sifat mengikat dari hukum internasional?

a)

Henry Dunant

b)

Hans Kelsen

c)

John Austin

d)

John Meyer

3.

Berikut ini adalah beberapa mazhab mengenai dasar kekuatan mengikat hukum internasional, kecuali:

a)

Mazhab Inggris

b)

Mazhab Hukum Alam;

c)

Mazhab Hukum Positif;

d)

Mazhab Perancis

4.

Pasal 1 Konvensi Montevideo menyatakan bahwa Negara sebagai subjek HI harus memenuhi kualifikasi berikut :

a)

Penduduk yang permanen

b)

wilayah yang jelas dan adanya pemerintah

c)

memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan dengan Negara lainnya.

d)

a,b dan c semua benar

5.

Berikut ini adalah paham yang mempengaruhi hubungan antara HI dan Hk Nasional :

a)

Paham Monoteisme dan Dualisme

b)

Paham Dualisasi dan Monisme

c)

Paham Monarkhi dan Konstitusional

d)

Paham Dualisme dan Monisme

6.

Paham Monisme dapat dibedakan menjadi .... jenis

a)

4

b)

3

c)

2

d)

1

7.

Paham yang memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua perangkat hukum yang berdampingan tetapi berpisah adalah

a)

Paham Monisme

b)

Paham Dualisme

c)

Paham Monisme primat hukum nasional

d)

Paham Monisme primat hukum internasional

8.

Paham monisme dengan primat hukum nasional menyatakan :

a)

Hukum internasional bersumber dari hukum nasional.

b)

Hukum nasional bersumber dari hukum internasional.

c)

Hukum internasional terpisah dari hukum nasional

d)

Hukum nasional dan internasional berbeda.

9.

Apa paham yang dianut Indonesia berkaitan dengan hubungan HI dan HN

a)

Dualisme

b)

Monisme

c)

belum jelas menganut paham apa dan menekankan harmonisasi paham monisme dan dualisme

d)

Dualismonisme

10.

Berikut ini adalah jenis- jenis subyek HI, kecuali

a)

Negara, Organisasi Internasional, NGOS.

b)

Belligerent, Palang Merah Internasional, Perusahaan Multi Nasional

c)

Takhta Suci, Pemberontak, Negara

d)

Negara, Palang Merah Remaja, Organisasi Internasional

11.

Dasar hukum yang menyatakan bahwa Negara adalah sebagai subyek HI adalah

a)

Konvesi Wina 1961

b)

Konvensi Montevideo 1933

c)

Konvensi Lateran

d)

Konferensi Meja Bundar

12.

Apakah negara federal dapat menjadi subyek HI :

a)

Dapat

b)

Tidak Dapat

c)

Dapat atau tidaknya tergantung sistem yang dianut negara tersebut

d)

Dapat atau tidaknya tergantung keputusan PBB

13.

Dasar hukum yang menjadikan Takhta Suci sebagai Subyek HI adalah :

a)

Perjanjian renville

b)

Perjanjian roem royen

c)

Perjanjian internasional

d)

Perjanjian Lateran

14.

Siapakah pendiri dari Palang Merah Internasional (ICRC)

a)

Henry Dunant

b)

John Austin

c)

Thomas Hobbes

d)

Harry Potter

15.

Apa syarat utama bagi suatu Belligerent agar dapat menjadi subyek HI ?

a)

Didirikan dengan dasar hukum yang jelas.

b)

Menguasai sebagian besar wilayah

c)

Memiliki pengikut dan struktur organisasi yang jelas

d)

Memperoleh pengakuan

16.

Subyek HI yang merupakan organisasi yang bersifat non profit, sukarela dan melakukan aktivitas untuk melindungi lingkungan, HAM adalah

a)

NCO'S

b)

PCO'S

c)

NGO'S

d)

KGO'S

17.

Berikut ini adalah teori- teori pengakuan, kecuali :

a)

Teori Konstitutif

b)

Teori Deklaratif

c)

Teori separatisme

d)

Teori Pemisahan/ Jalan tengah

18.

Teori yang menyatakan bahwa Pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada adalah

a)

Teori Konstitutif

b)

Teori Deklaratif

c)

Teori Deklaratoir

d)

Teori Pemisah

19.

Karena ketidakpuasan terhadap teori deklaratif dan konstitutif, kemudian lahirnya teori :

a)

Teori Separatis

b)

Teori Pemisahan/jalan tengah

c)

Teori De facto

d)

Teori De Yure

20.

Pengakuan de Facto bersifat

a)

Sementara

b)

Permanen

c)

Statis

d)

Abadi