Font size
WorksheetsHPP 12,13,14
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak
lingkungan hidup adalah
Tujuan perencanaan usaha
Tujuan pembangunan nasional
Tujuan AMDAL
Tujuan memahami lingkungan
Tujuan pranata pembangunan
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pernyataan tersebut dikutip dari Peraturan Pemerintah...
No. 23 tahun 1999
No. 24 tahun 1999
No. 25 tahun 1999
No. 26 tahun 1999
No. 27 tahun 1999
AMDAL merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain sebagai berikut ini, kecuali:
fisik,
kimia, biologi,
matematika
sosial-ekonomi, sosial-budaya
kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan pembangunan dapat dinyatakan Iayak Iingkungan, jika
Berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia
Berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia
Biaya yang diperlukan untuk menanggulangi Iebih besar daripada manfaat yang akan ditimbulkan,
Biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan,
Biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih kecil daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan,
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL terdiri dari lima dokumenm, beberapa di antaranya tertulis di bawah ini, kecuali
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen Ringkasan Legislatif
Pada pelaksaaan Jasa Kontruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum, kecuali:
Keperdataan
Administrasi Negara
Siteplan konstruksi
Ketenagakerjaan
Pidana
Hal-hal yang menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian termasuk ke dalam ranah
Keperdataan
Kepidanaan
Adminitrasi Negara
Ketenagakerjaan
Legalitas
Tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang, di dalam istilah hukum dikenal sebagai
Mangkir
Kelalaian
Force Majeur
Keadaan Terpaksa
Wanprestasi
Apabila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama merubah volume dan material memungkinkan terjadinya unsur
Tindak Perdata
Tindak Pidana
Tidak dipenuhinya kewajiban karena kesalahan salah satu pihak baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian, dan karena keadaan memaksa (force majeur), jadi diluar kemampuan para pihak, termasuk ke dalam
Tindak Perdata
Tindak Pidana
