WorksheetsFIQIH MAWARIS XII GENAP 23
Total questions: 20
Worksheet time: 16mins
Pernyataan di bawah ini yang bukan faktor penyebab mendapatkan harta pusaka menurut syariat Islam adalah ....
adanya perjanjian untuk saling maris-mewarisi
adanya ikatan perkawinan yang sah
adanya hubungan wala’ atau memerdekakan dari status budak
adanya hubungan darah atau keturunan
adanya kesamaan agama/ keyakinan
Komarudin seorang pekerja bangunan yang mati akibat tertimpa dinding bangunan yang roboh. Jika Komarudin masih punya harta peninggalan maka skala prioritas menurut syariat Islam digunakan untuk ....
membayar hutang pada manusia
biaya penyelenggaraan jenazah
melaksanakan wasiat
membayar hutang kepada Allah
dibagi pada ahli waris
Ahli waris yang bagian harta pusakanya sudah ditentukan oleh Al-Qur’an atau sunah disebut ahli waris ...
dzawil furud
furudul muqaddarah
dzawil archam
ashabah
akdariyah
Ahli waris yang tergabung dalam kelompok “furu’ al warits” adalah ....
saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu
saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu
paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung
bapak, ibu, kakak dari bapak, nenek dari bapak, nenek dari ibu
anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki
Ahli waris di bawah ini yang bisa mengurangi bagian istri dari 1/4 menjadi 1/8 dalam pembagian harta pusaka adalah ....
bapak
ibu
anak perempuan
saudara laki-laki sekandung
saudara laki-laki seibu
Ahli waris yang tidak bisa terhijab baik nuqshan maupun hirman adalah ....
suami atau istri
cucu laki-laki dan cucu perempuan
kakek dan nenek
ayah dan ibu
anak laki-laki dan anak perempuan
Ahli waris terdiri dari istri, ibu, anak perempuan dan kakek, maka asal masalahnya adalah ....
4
6
86
12
24
Jika ahli waris terdiri dari istri, ayah, anak perempuan dan saudara perempuan kandung, maka pembagian harta pusaka yang benar adalah ....
istri 1/8, ayah 1/6, anak perempuan 1/2, saudara perempuan kandung sisa
istri 1/8, ayah 1/6 dan sisa, anak perempuan 1/2, saudara perempuan kandung terhijab
istri 1/4, ayah 1/6 sisa, anak perempuan 1/2, saudara perempuan 1/6
istri 1/4, ayah 1/6, anak perempuan ashabah dan saudara perempuan kandung sisa
istri 1/8, ayah 1/6, anak perempuan ashabah dan saudara perempuan terhijab
Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta pusaka Rp. 36.000.000. Ahli waris; istri, ayah, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Bagian ayah adalah ....
Rp. 24.000.000
Rp. 18.000.000
Rp. 17.000.000
Rp. 8.500.000
Rp. 6.000.000
ketika ada sebuah keluarga terdiri dari:
Ahmad ---> ayah
Halimah ---> istri Ahmad
Fauzi ---> anak laki-laki
Hamidah ---> anak perempuan
Ibrahim ---> anak laki-laki
Maryam ---> istri Fauzi
Jika Halimah meninggal dunia, maka yang tidak termasuk ahli waris adalah....
Ahmad
Fauzi
Hamidah
Ibrahim
Maryam
Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta pusaka Rp. 48.000.000. Jika ahli waris terdiri dari istri, ibu, anak perempuan dan saudara perempuan kandung, maka pembagian harta pusaka yang benar untuk ibu sebesar ....
Rp.12.000.000,-
Rp.8.000.000,-
Rp.24.000.000,-
Rp.6.000.000,-
Rp.10.000.000,-
Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan karena hubungan darah disebut dengan..
Wala'
Nasabiyah
Musyoharoh
Munakahat
Persemendaan
Diantara sebab seseorang yang seharusnya mendapatkan warisan namun akhirnya tidak bisa /terhalang untuk mendapatkan warisan adalah...
Islam
Hubungan keluarga
Murtad
Wala'
Musyaharoh
Ahli waris yang mendapat bagian untuk menghabiskan sisa harta warisan dinamakan...
Dzawil furudh
Ashobah
Tirkah
Hijab
Mirast
Pembahasan ilmu waris adalah sangat penting bagi umat Islam ,karena ilmu ini adalah setengahnya ilmu yang ada di dunia ini. Apakah hukumnya mempelajari ilmu waris itu?
Fardhu ain
Sunnah muakkad
Fardhu kifayah
Sunnah
Mubah
Seorang anak perempuan jika hanya seorang diri,tidak mempunyai saudara, bagian hak warisnya adalah
1/8
1/6
1/4
1/3
1/2
Seorang istri jika ditinggal meninggal suaminya dan ia memiliki anak ,maka bagian hak waris istri tersebut adalah...
2/3
1/3
1/4
1/6
1/8
Penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungan darahnya dengan si mayit dinamakan...
Hijab hirman
Hijab nuqson
Mahjub
Ashobah
Hijab musawi
Bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak dari harta warisan yang ada,maka penyelesaiannya adalah dengan cara mengubah asal masalahnya yaitu ditambah,cara tersebut disebut dengan istilah...
Aul
Radd
Gharawain
Dzawil furud
Hajib
Penyelesaian pembagian harta warisan dengan mengembalikan sisa harta warisan kepada ahli waris yang ada, dengan cara mengubah asal masalah menjadi lebih kecil,karena masih ada sisa harta warisan sementara tidak ada ahli waris yang menjadi ashobah. Cara penyelesaian tersebut dalam ilmu waris disebut...
Musyarokah
Furudhul muqoddarah
Radd
Aul
Gharawain
