WorksheetsRPOJK Stimulus BPR/S dan Perubahan SEOJK Exit Policy BPR/S
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut yang merupakan latar belakang dibuatkannya RPOJK Stimulus BPR dan BPRS akibat COVID-19, kecuali:
Penurunan cash flow yang dialami oleh BPR/S karena adanya penundaan bayar angsuran oleh debitur serta perubahan perilaku nasabah yang cenderung menarik dana di BPR/S
Menjaga stabilitas kinerja industri BPR/S yang memiliki peran cukup penting di daerah
Mendukung kebijakan stimulus yang telah berlaku, yaitu POJK 11/POJK.03/2020
Mendukung kebijakan stimulus yang telah berlaku, yaitu POJK 14/POJK.05/2020
RPOJK Stimulus BPR dan BPRS akibat COVID-19, merelaksasi pembentukan PPAP Umum sampai dengan 0%. Berapa nilai PPAP Umum yang wajib BPR/S bentuk sebelum berlakunya relaksasi ini?
5%
0,5%
0,05%
1%
RPOJK RPOJK Stimulus BPR dan BPRS akibat COVID-19 juga merelaksasi AYDA. Manakah pernyataan yang salah terkait AYDA?
AYDA singkatan dari Agunan Yang Diambil Alih
AYDA singkatan dari Aset Yang Diambil Alih
AYDA dapat berupa Kendaraan dan/atau tanah/bangunan
AYDA diperhitungkan dalam faktor pengurang modal inti sebelum RPOJK Stimulus berlaku
Berikut merupakan pernyataan yang tidak tepat terkait relaksasi atas penempatan dana antar bank (PDAB) dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas pada RPOJK Stimulus BPR dan BPRS akibat COVID-19, yaitu:
PDAB khusus boleh dilakukan maksimal 30% dari modal bank untuk setiap penempatan dana per 1 (satu) BPR/S lain
PDAB khusus boleh dilakukan maksimal 30% dari modal bank untuk seluruh penempatan dana pada BPR/S lain
Bank yang melakukan PDAB dan bank yang dituju harus membuat surat pernyataan khusus
Bank yang melakukan PDAB wajib melaporkan laporan khusus PDAB kepada OJK secara rutin
RPOJK RPOJK Stimulus BPR dan BPRS akibat COVID-19 turut merelaksasi kewajiban pembentukan Biaya Pendidikan dan Pelatihan menjadi sampai dengan 0%. Berikut merupakan pernyataan yang salah terkait biaya pendidikan dan pelatihan, yaitu?
Biaya pendidikan dan pelatihan dibentuk sebesar 5% dari realisasi biaya tenaga kerja tahun sebelumnya
Biaya pendidikan dan pelatihan dibentuk sebesar 5% dari rencana biaya tenaga kerja tahun berjalan
Stimulus pembentukan biaya pendidikan dan pelatihan hanya berlaku untuk tahun 2020
Kekurangan realisasi biaya pendidikan dan pelatihan tahun lalu wajib ditambahkan ke rencana tahun selanjutnya sebelum berlakunya stimulus ini
Sebutkan jenis status pengawasan BPR/S, kecuali?
Bank dalam pengawasan normal
Bank dalam pengawasan khusus
Bank dalam pengawasan normal dengan signifikansi tinggi
Bank dengan pengawasan intensif
SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 mengatur tentang perubahan atas:
SEOJK nomor 46/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS
SEOJK nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS
SEOJK nomor 66/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS
SEOJK nomor 58/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS
Perubahan SEOJK mengatur tentang penyusunan penilaian TKS yaitu tetap menggunakan predikat TKS sebagaimana diatur dalam SK DIR 30/12/KEP/DIR tentang Tata Cara Penilaian TKS BPR. Hal tersebut dikarenakan:
BPR/S dinilai belum mampu dari segi infrastruktur dalam rangka menilai Peringkat Komposit
Penilaian Peringkat Komposit baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2022
Belum terdapat ketentuan terbaru yang mengatur menggunakan Peringkat Komposit BPR
Semua Benar
Salah satu kriteria keluar dari pengawasan intensif, BPR mewajibkan memelihara rasio KPMM yaitu sebesar:
Rasio KPMM kurang dari 12% (dua belas persen) namun sama dengan atau lebih dari 8% (delapan persen)
Rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen)
Rasio KPMM kurang dari 14% (empat belas persen) namun sama dengan atau lebih dari 12% (dua belas persen)
Rasio KPMM lebih dari 12% (dua belas persen)
Alamat korespondensi penyampaian surat menyurat BDPI dan BDPK BPR/S kepada OJK yaitu:
Kantor Regional OJK bagi BPR/S yang berkantor pusat di wilayah Kantor OJK
Kantor OJK, bagi BPR/S yang berkantor pusat di wilayah Kantor Regional OJK
Departemen Perbankan Syariah bagi BPRS yang berkantor pusat di seluruh Kantor Regional OJK
Kantor OJK, bagi BPR/S yang berkantor pusat di wilayah Kantor OJK
