WorksheetsUASBK Perundang-undangan kesehatan kls X Far
Total questions: 30
Worksheet time: 30mins
Bahan berbahaya yang harus dilaporkan paling lambat dua Minggu setelah penerimaan barang..
Benzo Alfa piren
Phenol
Methanil yellow
Anilin
Jenis bahaya dari rhodamin B adalah
Teratogenik
Korosif
Mutagenik
Karsinogenik
CDOB mencakup berbagai aspek kecuali
Dokumentasi
Personalia
Pengolahan limbah
Bangunan dan peralatan
PBF diperbolehkan menyalurkan obat keras kepada
Dokter dan toko obat
Apotek dan praktek bidan
Toko obat dan apotek
Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit
Hal yang dilarang PBF adalah
Menjual obat dalam jumlah besar
Melayani resep dokter
Memberi potongan harga ke apotek pelanggan
Mencantumkan penanggungjawab teknis dalam faktur
Berikut kriteria tentang PBF,kecuali
Perusahaan perorangan
Memiliki npwp
Menyalurkan perbekalan farmasi dalam jumlah besar
Sesuai ketentuan perundang-undangan
Pada susu kental manis harus mencantumkan tanda peringatan yang berbunyi
Perhatian tidak cocok untuk anak-anak
Perhatian tidak cocok untuk bayi
Perhatian tidak cocok untuk balita
Perhatian tidak cocok untuk dewasa
Asam sitrat dalam margarin berfungsi sebagai
Pengawet
Pengatur keasaman
Pelembut
Pewarna
Tiap bahan atau campuran bahan yang masih memerlukan satu atau lebih tahap pengolahan sampai dengan pengemasan untuk menghasilkan obat disebut
Produk ruahan
Produk jadi
Produk antara
Produk gagal
Obat jadi dengan nama generik yang diedarkan dengan dicantumkan logo khusus penandaannya disebut
Obat generik
Obat essensial
Obat generik berlogo
Obat berlogo
Undang-undang no.36 tahun 2009 mengatur tentang
Bahan berbahaya
Bahan tambahan pangan
Kesehatan
Narkotika
Upaya kesehatan yang bersifat pencegahan adalah
Promotif
Kuratif
Preventif
Rehabilitatif
Semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan adalah
Perbekalan kesehatan
Teknologi kesehatan
Fasilitas kesehatan
Sumber daya kesehatan
Serangan kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat
Preventif
Kuratif
Rehabilitatif
Promotif
Sediaan farmasi adalah
Bahan obat
Obat,bahan obat,obat tradisional,kosmetika
Obat,bahan, kosmetika
Obat
UU no.36 tahun 2014 menyebutkan tenaga kesehatan di bidang kesehatan terdiri dari
Tenaga kesehatan dan asisten tenaga apoteker
Tenaga kesehatan dan TTK
Tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan dan tenaga gizi
Berikut ini yang bukan merupakan tempat pelayanan kesehatan adalah...
Apotel
Instalasi farmasi RS
Puskesmas
Industri farmasi
Uu kesehatan yang baru menyebutkan tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi
Min S1 kesehatan
Min Spesialis kesehatan
Min pendidikan menengah di bidang kesehatan
Min D3,kecuali tenaga media
Surat izin kerja untuk Teknis kefarmasian yaitu..
STRTTK
SIKTTK
SIKA
SIPA
TTK termasuk tenaga kesehatan
Medis
Keperawatan
Kesehatan masyarakat
Kefarmasian
Surat Tanda Registrasi Apoteker
STRTTK
STRA
SIPA
SIKA
Obat yang sering disebut OTC adalah
Obat bebas
Obat bebas terbatas
Narkotika
Keras
Gevaarlijk adalah istilah dalam bahasa Belanda yang berarti..
Tertentu
Parenteral
Berbahaya
Peringatan
Di bawah ini yang termasuk obat tradisional dalam sediaan obat dalam adalah
Rajangan,simplisia,pil,tablet
Rajangan,tablet,salep
Rajangan,cairan,obat luar
Rajangan,koyo,sari jamu
Palang medali merah adalah penandaan dari..
Obat bebas
Obat bebas berbatas
Narkotika
Keras
Yang diperbolehkan menulis resep adalah...
Paramedis
Medis
Dokter,dokter gigi,dokter hewan
Apoteker,sarjana farmasi,dokter
Di Indonesia yang telah diberi izin untuk memproduksi narkotika adalah
Phapros
Kimia farma
Tempo
Pbf
Uu RI tentang narkotika
UU no.35 tahun 2009
UU no.34 tahun 2009
UU No.33 tahun 2009
UU no.32 tahun 2009
UU RI tentang psikotropika
UU No.50 tahun 1997
UU No.5 tahun 1997
UU No.10 tahun 1997
UU No.20 tahun 1997
CPOB
Cara produksi obat yang baik
Cara pembuatan obat yang baik
Cara produksi obat yang benar
Cara pembuatan obat yang benar
