NEW
Font size
WorksheetsTata Kelola dan Kode Etik Organisasi
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Kesesuaian di dalam pengelolaan organisasi terhadap peraturan perundang undangan dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat merupakan definisi prinsip tata kelola yaitu:
Akuntabilitas
Transparansi
Kemandirian
Responsibilitas
Implementasi yang konsisten dari kebijakan pendukung, peraturan dan regulasi merupakan prinsip tata kelola yaitu:
Prediktabilitas
Dinamis
Kemandirian
Partisipasi
Berikut ini yang bukan merupakan tujuan dari Pengaturan Hubungan Kerja Antar Organ adalah:
Menjelaskan fungsi, tugas, wewenang dan tahapan aktivitas Dewan Pengawas dan Direksi.
Menciptakan hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi yang setara (check and balance), harmonis dan dinamis.
Mengembangkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan perubahan lingkungan menuju budaya yang lebih baik
Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Governance)
Dibawah ini merupakan Organ BPJS Kesehatan kecuali:
Dewan Pengawas
Kesekertariatan Badan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Pengawasan Internal
Board Manual mengatur pola hubungan kerja antara
Direksi dengan Stakeholders
Dewan Pengawas dengan Stakeholders
Direksi dengan Dewan Pengawas
Direksi dengan Fasilitas Kesehatan
Dibawah ini yang bukan merupakan unsur susunan anggota Dewan Pengawas
Pemerintah
Tokoh Masyarakat
Pekerja
Otoritas Jasa Keuangan
"Organisasi harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan pegawai, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik"
Merupakan implementasi tata kelola yaitu:
Keterbukaan
Kesetaraan dan Kewajaran
Kemandirian
Partisipasi
"Organisasi harus memastikan bahwa stakeholder memahami program dan memungkinkan partisipasi efektif mereka"
Merupakan implementasi tata kelola yaitu:
Partisipasi
Dinamis
Responsibilitas
Akuntabilitas
Pelaporan Pelanggaran Kode Etik dapat disampaikan melalui:
Aplikasi Whistleblowing System (SIAP)
Komite Etika
Atasan Langsung
Semua Benar
Di bawah ini yang di atur dalam kode etik kecuali:
Benturan Kepentingan
Tata Hubungan Kerja Dewas-Direksi
Gratifikasi
Aktivitas Politik dan Organisasi Profesi
Gratifikasi yang wajib dilaporkan antaralain:
Sisa Hasil Usaha Koperasi berdasarkan keanggotaan yang berlaku
Merupakan hadiah atau souvenir bagi Duta BPJS Kesehatan/ pengawas/ tamu selama kunjungan dinas
Karangan bunga dengan nilai yang wajar
Seminar Kit dengan logo instansi dalam seminar/pelatihan/workshop
Dibawah ini kegiatan yang dilarang karena dapat menimbulkan benturan kepentingan, yaitu:
Menjaga informasi rahasia jabatan
Memiliki bisnis yang tidak ada keterkaitan dengan JKN
Memberikan perlakuan kepada pihak ketiga sesuai proses dan prosedur
Menetapkan kebijakan atau keputusan dalam jabatannya untuk kepentingan pribadi
