NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsPre test
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Name
Class
Date
1.
Debitur terdampak COVID-19 berupa
a)
Perorangan
b)
Corporate
c)
Individu
d)
Perorangan dan/atau Corporate
2.
Debitur terdampak COVID-19 yang dapat diberikan stimulus penundaan pokok adalah
a)
Debitur Usaha Mikro
b)
Debitur Usaha Kecil
c)
Debitur Usaha Korporasi
d)
Debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
3.
Kolektibilitas debitur terdampak COVID-19 yang dapat diberikan restrukturisasi adalah
a)
Kolektibilitas 1 (Lancar)
b)
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
c)
Kolektibilitas 1 (Lancar) & Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
d)
Kolektibilitas selain 1 (Lancar)
4.
Sektor Ekonomi debitur terdampak COVID-19 sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020 antara lain sebagai berikut, kecuali
a)
Pariwisata
b)
Perdagangan
c)
Pengolahan
d)
Konstruksi
5.
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit
a)
s/d 4 Milyar
b)
s/d 5 Milyar
c)
s/d 10 Milyar
d)
s/d 25 Milyar
6.
Bank dapat memberikan kredit /penyediaan dana lain yang baru kepada debitur secara
a)
Suplesi atas kredit sebelumnya
b)
Gabungan dengan grup
c)
Akumulatif dengan kredit sebelumnya
d)
Terpisah dari kredit sebelumnya
7.
Masa berlaku pemberian stimulus terhdap debitur terdampak COVID-19
a)
Sesuai cashflow debitur
b)
Sesuai janji bayar debitur
c)
Maksimal 1 (satu) tahun
d)
s/d 31 Maret 2021
8.
Jangka waktu penundaan pokok atas restrukturisasi kredit dari debitur terdampak COVID-19 adalah
a)
Maksimal 1 (satu) tahun
b)
Sesuai cashflow debitur
c)
Maksimal s/d 31 Maret 2021
d)
Sesuai Kemampuan Bayar Debitur
9.
Jangka waktu penundaan bunga atas restrukturisasi kredit rekening koran dari debitur terdampak COVID-19 adalah
a)
Maksimal 1 (satu) tahun
b)
Sesuai cashflow debitur
c)
Maksimal s/d 31 Maret 2021
d)
Sesuai Kemampuan Bayar Debitur
10.
Biaya realisasi restrukturisasi kredit atas debitur terdampak COVID-19 adalah
a)
Biaya Taksasi
b)
Biaya Provisi
c)
Biaya Administrasi
d)
Biaya Notaris
11.
Bentuk restrukturisasi kredit sesuai SK Direksi Bank Jatim No. 059/090/DIR/PGP/KEP kecuali
a)
Penundaan Pembayaran Pokok
b)
Penundaan Pembayaran Bunga
c)
Pengurangan Tunggakan Bunga
d)
Penurunan Suku Bunga
12.
Kualitas kredit atas debitur terdampak COVID-19 setelah direstrukturisasi adalah
a)
Sesuai Kolektibilitas Debitur saat pengajuan permohonan
b)
Menjadi Lancar
c)
Menjadi Macet
d)
Sesuai Kolektibilitas Debitur saat komite kredit
13.
POJK No. 11/POJK.03/2020 berlaku bagi
a)
BUK, BUS, UUS, BPR dan BPRS
b)
Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah
c)
BPR dan BPRS
d)
BUK, BUS, BPR dan BPRS
14.
Monitoring atas stimulus yang diberikan kepada debitur terdampak COVID-19 setiap
a)
1 (satu) bulan sekali
b)
3 (tiga) bulan sekali
c)
6 (enam) bulan sekali
d)
1 (satu) tahun sekali
15.
Monitoring terhadap debitur terdampak COVID-19 dapat dilakukan
a)
Secara langsung
b)
Secara tidak langsung
c)
Secara langsung dan tidak langsung
d)
Video Conference atau On The Spot
16.
Debitur terdampak COVID-19 agar mendapatkan stimulus
a)
Mengajukan permohonan
b)
Menunggu dihubungi Petugas Bank
c)
Komentar di IG Bank Jatim
d)
Menggunakan E-KMG
17.
Self Assesment terhadap debitur terdampak COVID-19 dilakukan dengan
a)
Secara langsung
b)
Secara tidak langsung
c)
Wawancara secara langsung atau teleconference
d)
Video Conference atau On The Spot
18.
Restrukturisasi Kredit wajib dilakukan oleh …………………… dalam pemberian Kredit/Pembiayaan (awal) yang direstrukturisasi
a)
Pejabat yang tidak terlibat
b)
Pegawai yang tidak terlibat
c)
Pejabat atau pegawai yang terlibat
d)
Pejabat atau pegawai yang tidak terlibat
19.
Self assessment terhadap debitur kredit konsumtif pada komponen pinjaman debitur antara lain, kecuali
a)
Debitur dinyatakan positif COVID-19
b)
Jumlah Plafond Pinjaman
c)
Kolektibilitas Debitur
d)
Kemampuan Bayar Debitur
20.
Self assessment terhadap debitur kredit produktif pada komponen Pinjaman debitur antara lain,
a)
Debitur dinyatakan positif COVID-19
b)
Kolektibilitas Debitur
c)
Penurunan Omset sejak pandemi COVID-19
d)
Pengaruh nilai tukar
Reset
