Font size
WorksheetsKoperasi Kelas X
Total questions: 15
Worksheet time: 16mins
Landasan koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 2 adalah
Pancasila
Pancasila dan UUD 1945
UUD 1945 dan Tap MPR
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
SKB tiga Menteri
Kegiatan koperasi didasari oleh nilai-nilai positif. Pilihan berikut yang benar mengenai nilai-nilai positif koperasi adalah
Kekeluargaan, Demokratis, dan Kemandirian
Menolong, dan Mementingkan Diri Sendiri
Demokratis, Individualis, dan Bertanggung Jawab
Kerja Keras, Mandiri, Komersialisasi
Keadilan, Berkebangsaan, dan Komersialisasi
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu adalah pegertian dari simpanan
Deposito
Wajib
Pokok
Sukarela
Sendiri
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang/ badan hukum yang berlandaskan
Hukum
Asas Kekeluargaan
Asas Demokrasi
Asas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi
Asas Gotong Royong
Koperasi adalah bentuk usaha ekonomi yang mengutamakan
Keuntungan sebesar-besarnya
Kesejahteraan pemilik modal
Kesejahteraan anggota
Terkumpulnya modal
Semua jawaban benar
Perbedaan koperasi primer dengan koperasi sekunder tampak pada
Keanggotaan
Landasan dan asas
Perangkat organisasi
Jenis usaha
Fungsinya
Koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan setiap hari disebut koperasi
Jasa
Primer
Konsumsi
Produksi
Unit Desa
Jika para pengusaha susu sapi perah membentuk koperasi, maka termasuk koperasi
Konsumsi
Produksi
Pemasaran
Jasa
Sekolah
Di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya masyarakat. Pernyataan ini terdapat dalam UU pasal
Pasal 3/1992
Pasal 4/1992
Pasal 5/1992
Pasal 6/1992
Dibawah ini merupakan aspek untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, kecuali
SHU Perusahaan
Kegiatan Usaha
Permodalan Koperasi
SHU Koperasi
Berapa persen yang disisihkan untuk cadangan koperasi jika SHU diperoleh dari usaha anggota, sesuai dengan UU No. 12 / 1967
60%
35%
20%
75%
25%
Berikut yang bukan merupakan sumber – sumber modal koperasi menurut UU No. 12 / 1967 adalah
Simpanan Pokok
Simpanan Tidak Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri
Diketahui Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Simpan Pinjam Perguruan Bangau Hitam beroleh Rp. 40.000.000, pada tahun 2008. Berdasarkan AD/ART, SHU tersebut akan dibagikan untuk jasa modal sebesar 25%, jasa anggota 30%, pengurus 10%, dana sosial 10%, dana pendidikan 15%, dan cadangan 10%. Sementara jumlah simpanan anggota berjumlah Rp. 60.000.000, dan penjualan sebesar Rp. 100.000.000.
Bila Grace Ananda Ginem merupakan anggota Koperasi memiliki simpanan pokok Rp. 1.000.000, dan simpanan wajib Rp. 2.000.000, serta berbelanja menghabiskan Rp. 1.000.000, maka SHU diperoleh sebesar
Rp. 120.000
Rp. 320.000
Rp. 500.000
Rp. 620.000
Rp. 720.000
Mengapa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka ?
Apa hubungan asas koperasi terhadap Pancasila dan UUD 1945!
