WorksheetsQuiz 1 - BISA Session II
Total questions: 5
Worksheet time: 4mins
Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan SMKP Minerba diatur dalam:
Kepmen ESDM No. 1806K/30/MEM/2018
Kepdirjen Minerba No. 185K/37.04/DJB/2019
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018
Kepmen ESDM No. 1825K/30/MEM/2018
Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018
Berikut ini ruang lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan adalah
Keselamatan Kerja Pertambangan, Kesehatan Kerja Pertambangan dan Lingkungan Kerja Pertambangan
Keselamatan Kerja Pertambangan, Kesehatan Kerja Pertambangan dan Lingkungan Hidup Pertambangan
Keselamatan Operasi Pertambangan, Kesehatan Lingkungan Pertambangan dan Lingkungan Hidup Pertambangan
Keselamatan Kerja Pertambangan, Kesehatan Lingkungan Pertambangan dan Lingkungan Kerja Pertambangan
Keselamatan Operasi Pertambangan, Kesehatan Kerja Pertambangan dan Lingkungan Kerja Pertambangan
Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah eknik Pertambangan yang baik serta kaidah eknik pengolahan dan/ atau pemurnian adalah:
Kepala Inspektur Tambang
Kepala Dinas ESDM
Inspektur Tambang
Kepala Teknik Tambang (KTT)
Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL)
Administrasi merupakan bagian dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, berikut ini merupakan Administrasi K3 Pertambangan, kecuali:
Buku Tambang
Daftar Buku Kecelakaan Tambang
Laporan Pemberitahuan Kejadian Berbahaya
RKAB Keselamatan Kerja Pertambangan
Dokumen Studi Kelayakan
Berikut ini yang pernah menjabat sebagai Menteri ESDM Republik Indonesia, kecuali:
Ignasius Jonan
Arcandra Tahar
Sudirman Said
Zulkifli Hasan
Susilo Bambang Yudoyono
