NEW
Font size
WorksheetsKMK 552/2018 Penggunaan Akun, Kata Sandi, dll
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Yang tidak termasuk akun khusus adalah ...
Akun Pengelola TIK
Akun Pihak Ketiga
Akun Kelompok Kerja
Akun Tamu
Akun adalah ...
identitas yang bersifat umum dan digunakan bersamaan dengan kata sandi
identitas yang bersifat unik dan digunakan berbeda dengan kata sandi
identitas yang bersifat unik dan digunakan bersamaan dengan kata sandi
identitas yang bersifat umum dan digunakan berbeda dengan kata sandi
Pernyataan yang tidak benar terkait kebijakan penggunaan akun yaitu ...
Pengguna dapat menggunakan Akun milik pegawai lain dalam mengakses Sistem TIK Kementerian Keuangan
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan aset informasi Kementerian Keuangan dalam menggunakan Akun miliknya
Pengguna yang memiliki tanggung jawab sebagai pengelola TIK harus memiliki Akun Pengelola TIK yang terpisah dari Akun Individu miliknya
Pengguna harus menyampaikan laporan kepada Unit TIK Pusat/Unit TIK Eselon I/Unit TIK Non Eselon dalam hal Akun miliknya tidak dapat digunakan
Yang tidak termasuk larangan Pengguna dalam penggunaan surat elektronik kedinasan yaitu ...
Mengirimkan atau meneruskan Surat Elektronik kepada pihak yang berkepentingan
Menyebarkan surat berantai
Mengirimkan Surat Elektronik atas nama Pengguna lain
Membuka tautan dan/atau lampiran dalam surat elektronik yang terindikasi dapat mengancam keamanan informasi Kementerian Keuangan
Organisasi TIK Kementerian Keuangan menonaktifkan Akun yang tidak digunakan dalam jangka waktu ... hari berturut-turut
30
60
90
120
Yang tidak termasuk kriteria penamaan Akun Individu yaitu ...
Terdiri atas kombinasi nama awal atau nama akhir dengan akronim atau angka
Terdiri atas nama awal atau nama akhir atau kombinasinya
Terdiri atas minimal 3 (tiga) karakter dan maksimal 30 (tiga puluh) karakter
Dapat menggunakan kombinasi karakter huruf, angka, dan karakter khusus
Yang tidak termasuk kriteria penamaan Akun Khusus yaitu ...
Bersifat unik untuk setiap Akun
Jumlah karakter minimal 6 (enam) karakter
Jumlah karakter maksimal 30 (tiga puluh) karakter
Disesuaikan dengan nama kegiatan peruntukannya
Yang merupakan kriteria Kata Sandi yaitu ...
Terdiri dari minimal 9 (sembilan) karakter
Bukan merupakan kata atau akronim dari nama diri atau kerabat, tanggal lahir, alamat rumah, kata-kata dalam kamus, jabatan kerja, lokasi kerja, dan hal lain yang berhubungan dengan pribadi pemilik Kata Sandi
Dapat menggunakan kombinasi karakter huruf, angka, dan karakter khusus
Boleh sama, baik seutuhnya atau sebagian dengan Akun
Hal yang dilarang dilakukan oleh Pengguna TIK Kemenkeu yaitu ...
Menggunakan Akun dan Kata Sandi miliknya
Menggunakan fasilitas “Ingat Kata Sandi” (Remember Password) ketika mengakses Sistem TIK
Tidak menuliskan Kata Sandi dimanapun dan/atau menyimpan Kata Sandi dalam berkas elektronik pada setiap sistem komputer (termasuk perangkat mobile computing atau sejenisnya)
Membuat Kata Sandi yang berbeda pada Sistem TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Kata Sandi yang digunakan dalam Akun di luar Sistem TIK milik Kementerian Keuangan
Yang tidak termasuk larangan Pengguna dalam mengakses intranet dan internet yaitu ...
Menyampaikan pendapat pribadi ke pihak lain dengan mengatasnamakan Kementerian Keuangan melalui fasilitas akses Intranet atau Internet
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi individu maupun Kementerian Keuangan melalui fasilitas akses Intranet atau Internet
Menggunakan perangkat lunak yang dapat mengelabui sistem pengendalian/pembatasan akses Internet
Menggunakan hak atas kekayaan intelektual pihak lain secara sah melalui fasilitas akses Intranet atau Internet
