NEW
Font size
WorksheetsSosialisasi Perdir Nomor 24, 26, dan 32 Tahun 2020
Total questions: 20
Worksheet time: 11mins
Pelayanan alat kesehatan yang dapat ditagihkan terdiri dari ?
Kacamata & Korset Tulang Belakang
Protesa gigi & Penyangga leher
Kaki dan/atau tangan tiruan & Alat bantu dengar
Semua benar
Besaran maksimal bantuan alat kesehatan kaca mata adalah?
Kelas III Rp. 150.000 & Kelas I Rp. 250.000
Kelas III Rp. 150.000 & Kelas II Rp. 300.000
Kelas II Rp. 150.000 & Kelas I Rp. 250.000
Kelas III Rp. 150.000 & Kelas II Rp. 200.000
Ketentuan untuk penjaminan alat bantu dengar adalah
Maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- tanpa membedakan satu/dua telinga
Maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- dengan membedakan satu/dua telinga
Maksimal dua kali dalam 5 (lima) tahun dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- tanpa membedakan satu/dua telinga
Maksimal dua kali dalam 5 (lima) tahun dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- dengan membedakan satu/dua telinga
Manfaat medis pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pesert pada tingkat pertama adalah
Promotif dan preventif (Promprev) & Konsultasi Medis Spesialistik
Laboratorium Tingkat pertama & Konsultasi Medis Spesialistik
Promotif dan preventif (Promprev) & Rehabilitasi Medis
Laboratorium Tingkat pertama & Konsultasi Medis Non Spesialistik
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN adalah kecuali
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Semua jawaban salah
Ketentuan penjaminan kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun dengan ukuran
Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri
Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri
Untuk lensa spheris, minimal 0.25 Dioptri
Untuk lensa silindris minimal 0.50 Dioptri
Untuk lensa spheris, minimal 0.25 Dioptri
Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri
Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri
Untuk lensa silindris minimal 0.5 Dioptri
Peraturan Direksi BPJS KESEHATAN No. 24 tahun 2020 menggantikan ketentuan dari
Peraturan Direktur Pelayanan no. 3 tahun 2016
Peraturan Direktur Pelayanan no. 3 tahun 2017
Peraturan Direktur Pelayanan no. 3 tahun 2015
Peraturan Direktur Pelayanan no. 3 tahun 2014
Yang berhubungan dengan kegiatan verifikasi paska klaim adalah
Proses menguji kebenaran, validitas dan akurasi terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan secara rutin
Dilakukan oleh staf Utilisasi, Verifikator Penjaminan Manfaat Kantor Cabang dan Kepala Bidang
Setiap 3 bulan terhadap klaim 1 (satu) bulan pembebanan pada bulan sebelumnya per Faskes
Semua benar
Yang berhubungan dengan definisi audit administrasi klaim adalah
Dilakukan pada kondisi ditemukan indikasi penyalahgunaan dari hasil verifikasi paska klaim dan UR
Proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis terkait ketentuan administrasi klaim
Dilakukan pada kondisi ditemukan indikasi penyalahgunaan dari hasil laporan hasil audit internal ataupun eksternal dan whistle blowing system
Semua benar
Kegiatan audit adminitrasi klaim dilakukan oleh Tim PK JKN dengan ketentuan
Minimal 2x dalam 1 tahun
Minimal 1x dalam 1 tahun
Minimal 3x dalam 1 tahun
Minimal 4x dalam 1 tahun
Peran Kedeputian Wilayah dalam hal audit administrasi klaim adalah
Menerima laporan kegiatan dan hasil audit administrasi klaim dari TIM PK JKN Kantor Pusat
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan dan hasil audit administrasi klaim kepada Kantor Pusat
Melaporkan kegiatan dan hasil audit administrasi klaim yang dilakukan oleh KC kepada TIM PK JKN Kantor Pusat
Semua benar
Peraturan Direksi BPJS KESEHATAN No. 24 tahun 2020 mengatur tentang
Verifikasi Paska Klaim Dan Audit Administrasi Klaim
Verifikasi Klaim Dan Audit Administrasi Klaim
Penjaminan Alkes Dan Audit Administrasi Klaim
Penjaminn Klaim Covid-19 Dan Audit Administrasi Klaim
Tugas dari Tim Pencegahan Kecurangan adalah kecuali
Sosialisasi regulasi dan budaya yang berorientasi Kendali Mutu Kendali Biaya
Meningkatkan budaya pelaksanaan kecurangan (fraud) & Monitoring dan evaluasi
Melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud)
Semua benar
Perdir BPJS Kesehatan No 32 Tahun 2020 mengatur tentang
Pengelolaan Administrasi dan Verifikasi Klaim Pelkes Khusus Covid-19
Pengelolaan Administrasi dan Verifikasi Klaim Pelkes Khusus
Pengelolaan Administrasi dan Verifikasi Klaim Alkes
Verifikasi Paska Klaim dan Audit Administrasi Klaim
Yang bukan menjadi dasar hukum dalam Pengelolaan Administrasi dan Verifikasi Klaim Pelkes Khusus Covid-19 adalah
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Keppres No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Covid -19
Keppres No 13 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Covid -19
Masa kadaluarsa klaim Covid-19 adalah
3 bulan setelah pandemi dicabut
3 bulan setelah pasien sehat
3 bulan setelah setelah PSBB dicabut
Semua salah
SLA untuk penyelesaian klaim Covid-19 adalah
7 hari kerja setelah klaim diterima oleh Kantor Cabang
7 hari kerja setelah penanda tanganan BA Serah Terima oleh Kantor Cabang
7 hari kerja setelah BA Berkas Lengkap oleh Kantor Cabang
7 hari kalender setelah klaim diterima oleh Kantor Cabang
Penyelesaian verifikasi klaim Covid-19 oleh verifikator paling lambat diselesaikan pada hari ke
5 (hari kerja) sejak klaim diterima oleh KC
5 (hari kerja) sejak BA Berkas Lengkap Klaim diterima oleh KC
5 (hari kerja) sejak BA Hasil Verifikasi Klaim diterima oleh KC
5 (hari kerja) sejak Persetujuan FKRTL diterima oleh KC
Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020 mengatur tentang
Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
Tentang Perpanjangan status keadaan Tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia
Penetapan Bencana Non Alam Covid -19
Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
Perdir yang di BPSkan barusan adalah
Perdir Nomor 24, 26, dan Nomor 32 Tahun 2020
Perdir Nomor 24, 28, dan Nomor 32 Tahun 2020
Perdir Nomor 22, 26, dan Nomor 32 Tahun 2020
Perdir Nomor 26, 28, dan Nomor 32 Tahun 2020
