wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Sosialisasi Perdir Nomor 24, 26, dan 32 Tahun 2020

Total questions: 20

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Pelayanan alat kesehatan yang dapat ditagihkan terdiri dari ?

a)

Kacamata & Korset Tulang Belakang

b)

Protesa gigi & Penyangga leher

c)

Kaki dan/atau tangan tiruan & Alat bantu dengar

d)

Semua benar

2.

Besaran maksimal bantuan alat kesehatan kaca mata adalah?

a)

Kelas III Rp. 150.000 & Kelas I Rp. 250.000

b)

Kelas III Rp. 150.000 & Kelas II Rp. 300.000

c)

Kelas II Rp. 150.000 & Kelas I Rp. 250.000

d)

Kelas III Rp. 150.000 & Kelas II Rp. 200.000

3.

Ketentuan untuk penjaminan alat bantu dengar adalah

a)

Maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- tanpa membedakan satu/dua telinga

b)

Maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- dengan membedakan satu/dua telinga

c)

Maksimal dua kali dalam 5 (lima) tahun dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- tanpa membedakan satu/dua telinga

d)

Maksimal dua kali dalam 5 (lima) tahun dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- dengan membedakan satu/dua telinga

4.

Manfaat medis pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pesert pada tingkat pertama adalah

a)

Promotif dan preventif (Promprev) & Konsultasi Medis Spesialistik

b)

Laboratorium Tingkat pertama & Konsultasi Medis Spesialistik

c)

Promotif dan preventif (Promprev) & Rehabilitasi Medis

d)

Laboratorium Tingkat pertama & Konsultasi Medis Non Spesialistik

5.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN adalah kecuali

a)

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b)

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

c)

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

d)

Semua jawaban salah

6.

Ketentuan penjaminan kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun dengan ukuran

a)

Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri

Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri

b)

Untuk lensa spheris, minimal 0.25 Dioptri

Untuk lensa silindris minimal 0.50 Dioptri

c)

Untuk lensa spheris, minimal 0.25 Dioptri

Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri

d)

Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri

Untuk lensa silindris minimal 0.5 Dioptri

7.

Peraturan Direksi BPJS KESEHATAN No. 24 tahun 2020 menggantikan ketentuan dari

a)

Peraturan Direktur Pelayanan no. 3 tahun 2016

b)

Peraturan Direktur Pelayanan no. 3 tahun 2017

c)

Peraturan Direktur Pelayanan no. 3 tahun 2015

d)

Peraturan Direktur Pelayanan no. 3 tahun 2014

8.

Yang berhubungan dengan kegiatan verifikasi paska klaim adalah

a)

Proses menguji kebenaran, validitas dan akurasi terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan secara rutin

b)

Dilakukan oleh staf Utilisasi, Verifikator Penjaminan Manfaat Kantor Cabang dan Kepala Bidang

c)

Setiap 3 bulan terhadap klaim 1 (satu) bulan pembebanan pada bulan sebelumnya per Faskes

d)

Semua benar

9.

Yang berhubungan dengan definisi audit administrasi klaim adalah

a)

Dilakukan pada kondisi ditemukan indikasi penyalahgunaan dari hasil verifikasi paska klaim dan UR

b)

Proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis terkait ketentuan administrasi klaim

c)

Dilakukan pada kondisi ditemukan indikasi penyalahgunaan dari hasil laporan hasil audit internal ataupun eksternal dan whistle blowing system

d)

Semua benar

10.

Kegiatan audit adminitrasi klaim dilakukan oleh Tim PK JKN dengan ketentuan

a)

Minimal 2x dalam 1 tahun

b)

Minimal 1x dalam 1 tahun

c)

Minimal 3x dalam 1 tahun

d)

Minimal 4x dalam 1 tahun

11.

Peran Kedeputian Wilayah dalam hal audit administrasi klaim adalah

a)

Menerima laporan kegiatan dan hasil audit administrasi klaim dari TIM PK JKN Kantor Pusat

b)

Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan dan hasil audit administrasi klaim kepada Kantor Pusat

c)

Melaporkan kegiatan dan hasil audit administrasi klaim yang dilakukan oleh KC kepada TIM PK JKN Kantor Pusat

d)

Semua benar

12.

Peraturan Direksi BPJS KESEHATAN No. 24 tahun 2020 mengatur tentang

a)

Verifikasi Paska Klaim Dan Audit Administrasi Klaim

b)

Verifikasi Klaim Dan Audit Administrasi Klaim

c)

Penjaminan Alkes Dan Audit Administrasi Klaim

d)

Penjaminn Klaim Covid-19 Dan Audit Administrasi Klaim

13.

Tugas dari Tim Pencegahan Kecurangan adalah kecuali

a)

Sosialisasi regulasi dan budaya yang berorientasi Kendali Mutu Kendali Biaya

b)

Meningkatkan budaya pelaksanaan kecurangan (fraud) & Monitoring dan evaluasi

c)

Melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud)

d)

Semua benar

14.

Perdir BPJS Kesehatan No 32 Tahun 2020 mengatur tentang

a)

Pengelolaan Administrasi dan Verifikasi Klaim Pelkes Khusus Covid-19

b)

Pengelolaan Administrasi dan Verifikasi Klaim Pelkes Khusus

c)

Pengelolaan Administrasi dan Verifikasi Klaim Alkes

d)

Verifikasi Paska Klaim dan Audit Administrasi Klaim

15.

Yang bukan menjadi dasar hukum dalam Pengelolaan Administrasi dan Verifikasi Klaim Pelkes Khusus Covid-19 adalah

a)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

b)

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

c)

Keppres No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Covid -19

d)

Keppres No 13 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Covid -19

16.

Masa kadaluarsa klaim Covid-19 adalah

a)

3 bulan setelah pandemi dicabut

b)

3 bulan setelah pasien sehat

c)

3 bulan setelah setelah PSBB dicabut

d)

Semua salah

17.

SLA untuk penyelesaian klaim Covid-19 adalah

a)

7 hari kerja setelah klaim diterima oleh Kantor Cabang

b)

7 hari kerja setelah penanda tanganan BA Serah Terima oleh Kantor Cabang

c)

7 hari kerja setelah BA Berkas Lengkap oleh Kantor Cabang

d)

7 hari kalender setelah klaim diterima oleh Kantor Cabang

18.

Penyelesaian verifikasi klaim Covid-19 oleh verifikator paling lambat diselesaikan pada hari ke

a)

5 (hari kerja) sejak klaim diterima oleh KC

b)

5 (hari kerja) sejak BA Berkas Lengkap Klaim diterima oleh KC

c)

5 (hari kerja) sejak BA Hasil Verifikasi Klaim diterima oleh KC

d)

5 (hari kerja) sejak Persetujuan FKRTL diterima oleh KC

19.

Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020 mengatur tentang

a)

Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya

b)

Tentang Perpanjangan status keadaan Tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia

c)

Penetapan Bencana Non Alam Covid -19

d)

Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

20.

Perdir yang di BPSkan barusan adalah

a)

Perdir Nomor 24, 26, dan Nomor 32 Tahun 2020

b)

Perdir Nomor 24, 28, dan Nomor 32 Tahun 2020

c)

Perdir Nomor 22, 26, dan Nomor 32 Tahun 2020

d)

Perdir Nomor 26, 28, dan Nomor 32 Tahun 2020