NEW
Font size
WorksheetsUji Pemahaman Perpres Nomor 64 Tahun 2020
Total questions: 10
Worksheet time: 20mins
Regulasi terkait adanya perubahan atas keputusan Mahkamah Agung Nomor 78/HUM/2020 tentang Jaminan Sosial adalah?
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018
Undang-undang No. 40 Tahun 2004
Penyesuaian besaran iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU untuk kelas I pada Perpres No.82/2018, Perpres No.75/2019 dan Perpres No.64/2020 berturut-turut adalah?
80.000, 160.000 dan 150.000
51.000, 110.000 dan 100.000
80.000, 160.000 dan 80.000
51.000, 100.000 dan 150.000
Perpres No.64 Tahun 2020 berlaku mulai?
1 Juli 2019
1 Juni 2020
1 Juli 2020
1 Juni 2019
Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Perpres nomor berapa?
Perubahan kedua atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Perubahan pertama atas Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan
Perubahan pertama atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Semua jawaban benar
Apa yang dimaksud dengan relaksasi iuran?
Peserta dapat mengaktifkan kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan ditambah dengan 1 bulan tagihan berjalan
Sisa tunggakan yang masih ada akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan Tahun 2021
Sasaran yang mendapatkan relaksasi adalah peserta yang mempunyai tunggakan sebesar 7-24 bulan
Semua jawaban benar
Berapa besaran iuran bagi peserta PPU pada Perpres No.64 Tahun 2020?
4% (semua ditanggung pemberi kerja)
1% (semua ditanggung pekerja)
5% (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung pekerja)
5% (3% ditanggung pemberi kerja, 2% ditanggung pekerja)
Berapa besaran iuran bagi peserta kelas III pada Perpres 64 Tahun 2020?
42.000
25.000
25.500
40.000
Berapa selisih iuaran yang disubsidi pemerintah bagi peserta PBI pada tahun 2020?
25.000
35.000
25.500
30.000
Denda pelayanan sudah dapat dilakukan melalui aplikasi?
Mobile JKN
HFIS
SIPP
Website BPJS Kesehatan
Batas atas gaji/upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU pada Perpres No. 64 Tahun 2020 adalah?
Maksimal 8 juta
Maksimal 30 juta
Maksimal 12 juta
Sesuai besaran upah minimum kabupaten/kota
