wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Olimpiade Parsos

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

IMEI adalah singkatan dari :

a)

Identity Mobile Equipment Integrated

b)

International Mobile Equipment Identity

c)

Identity Mobilephone Equipment International

d)

International Mobilephone Equipment Identity

2.

Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman diatur dalam :

a)

PMK 99/PMK.10/2020

b)

PMK 99/PMK.10/2019

c)

PMK 199/PMK.10/2020

d)

PMK 199/PMK.10/2019

3.

Barang Kiriman berupa BKC dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerimaan barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

a)

40 Batang Sigaret, 5 Batang Cerutu, 40gr TIS dan 350ml MMEA

b)

40 Batang Sigaret, 10 Batang Cerutu, 40gr TIS dan 350ml MMEA

c)

250 Batang Sigaret, 10 Batang Cerutu, 40gr TIS dan 350ml MMEA

d)

40 Batang Sigaret, 5 Batang Cerutu, 50gr TIS dan 350ml MMEA

4.

Ciri-ciri rokok ilegal adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Rokok tanpa pita cukai

b)

Rokok Palsu

c)

Rokok dengan pita cukai bekas

d)

Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya

5.

Nomor Contact Center Bravo Bea Cukai adalah :

a)

1225 500

b)

1500 555

c)

1500 225

d)

1520 250

6.

Sesuai PMK 200/PMK.04/2019, impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat dilakukan oleh, kecuali:

a)

Sekolah

b)

Kementerian/Lembaga

c)

Perguruan Tinggi

d)

Badan Usaha

7.

Terhadap barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa :

a)

Tidak dipungut PPN dan PPnBM

b)

Tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPH pasal 22

c)

Tidak dipungut PPnBM dan dikecualikan dari PPH pasal 22

d)

Tidak dipungut PPN dan PPnBM dan dikecualikan dari PPH pasal 22

8.

Yang tidak termasuk dalam tarif barang khusus adalah :

a)

Tas

b)

Buku

c)

Obat

d)

Sepatu

9.

Pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau harus, Kecuali

a)

Memiliki NPPBKC

b)

Memiliki NPWP

c)

Memiliki NIB

d)

Telah dikukuhkan sebagai PKP

10.

Pengusaha pabrik di dalam Kawasan industri hasil tembakau pada PMK 21 tahun 2020 diberikan kemudahan berupa, kecuali

a)

Perizinan berusaha

b)

Kegiatan berusaha

c)

Penundaan pembayaran cukai

d)

Pembayaran berkala cukai