WorksheetsPOST TEST BIMTEK PPS
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
SIAPAKAH KETUA PPK KECAMATAN CIKEUSAL
AJAT SUDRAJAT
RUSDI
YANA
KHODIJAH
DASAR HUKUM PPS PADA MASA COVID TIDAK DILANTIK ?
PKPU NO 05 TAHUN 2020
SURAT EDARAN KPU NO 441
UU NO 16 TAHUN 2016
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang
MASA KERJA PPS PADA PILKADA 2020
15 Juni 2020 –31 Januari 2020
15 Juni 2020 –30 Januari 2021
15 Juni 2020 –9 Desember 2020
15 Juni 2020 –31 Januari 2021
APA SINGKATAN DARI PPDP
PENERIMAAN PESERTA DIDIK PEMILU
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PANITIA PENDATAAN DATA PEMILIH
PANITIA PENDATAAN DASAR PEMILIH
KAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI LAKSANAKAN
9 DESEMBER
27 SEPTEMBER
7 DESEMBER
9 SEPTEMBER
(1)Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) , Merupakan PASAL Berapa ?
Pasal 179A
Pasal 178A
Pasal 176A
Pasal 177A
masa Kerja PPDP?
15 Juni – 17 Agustus 2020
15 Juli – 17 Agustus 2020
15 Juli – 13 Agustus 2020
15 Juni – 13 Agustus 2020
Apa Singkatan DPT ?
Daftar Pemilih Tetap
Daftar Panitia Tetap
Daftar Pemutahiran Terpilih
Daftar Pendata Terpilih
Masa Pembentukan PPDP ?
14 Juni – 14 Juli 2020
21 Juni – 11 Juli 2020
25 Juni – 10 Juli 2020
24 Juni – 14 Juli 2020
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS , KECUALI ?
Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
Melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
Mengawasi dan Monitoring Penyelenggaraan , serta memberikan Hukuman Sanksi kepada Penyelenggara yang salah.
