NEW
Font size
WorksheetsSOAL UJI PEMAHAMAN SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 T
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Regulasi yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019.
Mulai 1 juli 2020, besaran iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP/Mandiri sebesar
Kelas I Rp 150.000/orang/bulan, Kelas II Rp 100.000/orang/bulan, Kelas III Rp 42.000/orang/bulan.
Kelas I Rp 160.000/orang/bulan, Kelas II Rp 110.000/orang/bulan, Kelas III Rp 42.000/orang/bulan.
Kelas I Rp 150.000/orang/bulan, Kelas II Rp 100.000/orang/bulan, Kelas III Rp 25.500/orang/bulan.
Kelas I Rp 160.000/orang/bulan, Kelas II Rp 110.000/orang/bulan, Kelas III Rp 42.000/orang/bulan.
Tahun 2021 dan selanjutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III membayar iuran sebesar
Rp 25.500,00.
Rp 35.000,00.
Rp 42.000,00.
Rp 110.000,00.
Sebagai dukungan tanggap covid-19 agar status kepesertaan tetap aktif di masa pandemi covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak …
3 bulan.
4 bulan.
5 bulan.
6 bulan.
Di bawah ini yang tidak termasuk dalam 4 fungsi layanan primer adalah:
First Contact.
Continuity.
Comprehensive care.
Holistic care.
Apakah nama aplikasi yang dapat digunakan oleh dokter FKTP untuk melakukan komunikasi tidak langsung dengan peserta terdaftar
Mobile JKN
Mobile JKN Faskes
Mobile BPJS
Mobile BPJS Faskes
Setelah peserta menerima pelayanan di FKTP, maka peserta dapat mengisi beberapa pertanyaan untuk menunjukkan kesan peserta terhadap layanan FKTP yang dinamakan dengan KESSAN (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan). Berapa jumlah pertanyaan tersebut:
10
13
15
18
Peserta dapat melakukan pendaftaran pelayanan FKTP lebih mudah dan pasti melalui menu yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN. Apa nama menu tersebut?
Konsultasi Dokter.
Ubah Data Peserta.
Pendaftaran Pelayanan.
Pendaftaran Peserta.
Berapa indeks kepuasan peserta terhadap FKTP tahun 2019
87,9 %
89,7 %
86,7 %
87,6 %
Berikut ini adalah beberapa aspek yang perlu ditingkatkan oleh FKTP agar peserta puas terhadap pelayanannya, kecuali
Ketersediaan ruang tunggu.
Ketersediaan peralatan medis yang dibutuhkan pasien sesuai rekomendasi dokter.
Ketersediaan media informasi.
Kesediaan petugas administrasi menanggapi dan menyelesaikan permintaan informasi/pengaduan pasien.
