WorksheetsSosialisasi Bantuan Sosial Non Tunai
Total questions: 15
Worksheet time: 1hrs 15mins
Prasyarat agar dapat menjadi penerima bantuan sosial adalah:
Memiliki NIK pribadi
Memiliki KTP
Tercatat dalam DTKS
Semua benar
Berikut merupakan manfaat penyaluran bantuan sosial secara nontunai adalah:
Lebih aman
Lebih cepat
Lebih transparan
Lebih banyak dananya
Berikut merupakan bantuan sosial yang telah diubah dari pembayaran tunai menjadi nontunai adalah:
Program Keluarga Pintar
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako
Program Keluarga Mandiri
Program Keluarga Indonesia
Kartu yang dapat digunakan untuk memperoleh bantuan sosial nontunai:
Kartu keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Tanda Pengenal
Kartu Tanda Pelajar
Kartu Parkir
Karakteristik fitur yang dimiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah:
Tabungan murah (Basic Saving Account)
Uang Elektronik / e-wallet
Kartu Parkir
a dan b benar
Tempat penarikan bantuan sosial nontunai adalah:
Agen bank yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan sosial nontunai
Kantor Kelurahan / Kecamatan
e-Warong yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan sosial nontunai
a dan c benar
Agar aman menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anda harus:
Memberitahukan PIN KKS kepada saudara
Menitipkan PIN KKS kepada tetangga
Menulis nomor PIN KKS dalam dompet
Menjaga kerahasiaan nomor PIN KKS
Sebuah tindakan untuk mengelola dana bantuan dengan baik adalah:
Dana bantuan langsung dihabiskan
Dana bantuan digunakan sesuai kebutuhan
Dana bantuan langsung diberikan kepada saudara
Dana bantuan tidak perlu diambil
Jika ada keluhan dalam penyaluran bantuan sosial nontunai, dapat disampaikan kepada:
Dinas Sosial
Kantor Kelurahan
Conact center yang telah ditetapkan
Semua benar
Di bawah ini merupakan pemenuhan prinsip 6T, kecuali:
Tepat Administrasi
Tepat Sasaran
Tepat Guna
Tepat Harga
Penyusunan materi dan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi serta rancangan pemberdayaan penerima manfaat dengan parameter dan peta jalan yang jelas, merupakan tugas Tim Pengendali Bansos Nontunai:
Kemensos
Kemendagri
KSP
Bank Indonesia
Periode Perluasan Program Sembako dalam rangka Penangnan Dampak Pandemi COVID-19 adalah:
April 2020 s.d Desember 2020
Maret 2020 s.d Desember 2020
April 2020 s.d Desember 2021
Maret 2020 s.d Desember 2021
Tujuan Edukasi dan Sosialisasi Program Sembako, kecuali:
Memberikan informasi tentang mekanisme pengaduan Program Sembako
Memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan di pusat dan daerah mengenai kebijakan dan aspek pelaksanaan Program Sembako, khususnya terkait keberadaan Program Sembako sebagai pengembangan dari program BPNT
Mempercepat proses penyaluran Program Sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Memberikan pemahaman kepada KPM tentang tujuan dan mekanisme pemanfaatan dan bantuan Program Sembako
Selain bahan pangan berupa sumber karbohidrat (beras, atau pangan lokal jagung pipilan, sagu), sumber protein nabati (kacang-kacangan misalnya tahu tempe), sumber protein hewani (telur, daging ayam, daging sapi), sumber vitamin dan mineral (sayuran dan buah2an), bentuk bantuan yang dapat diberkan berupa:
Sabun mandi
Sabun cuci
Pasta gigi
Sabun cuci tangan
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 2017, lembaga keuangan yang bertugas sebagai penyalur adalah:
Asuransi
Koperasi
Pegadaian
Himbara
