WorksheetsLayanan Publik
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Kewajiban Setiap Pegawai RSKU yang melaksanakan pelayanan public sebagai berikut, kecuali:
Berpakaian sesuai standar, dengan memperhatikan kebersihan dan kerapian
Datang dan melaksanakan pelayanan tepat waktu
Mengangkat telepon maksimal dalam tiga dering
Memberi perhatian penuh dan tanggapan baik verbal maupun non-verbal
Fokus beberapa penerima layanan pada saat melayani
Prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai RSKU dalam melaksanakan Pelayanan Publik di Rumah sakit meliputi :
Bersedia untuk memberikan manfaat lebih bagi penerima layanan walaupun tidak diminta sesuai situasi
Menjadikan layanan prima sebagai bagian dari budaya kerja yang perlu terus ditingkatkan
Mengupayakan berbagai informasi yang relevan dan bermanfaat bagi penerima layanan
Menggunakan sudut pandang petugas layanan dalam memahami dan membangun kepedulian terhadap kebutuhan
Selalu menciptakan kesan positif melalui berbagai aspek layanan yang dapat ditangkap oleh panca indera penerima layanan
Khusus Petugas informasi pada layanan publik di RSKU wajib :
Berada di unit/pusat informasi
Memberikan informasi yang panjang dan lebar bagi penerima layanan agar pasien mengerti
Menerima telepon, tidak sibuk dengan hal lain yang tidak berhubungan dengan tugas
Mencatat identitas dan pertanyaan/permasalahan yang disampaikan penerima layanan jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti kemudian
Memberi kesempatan penerima layanan untuk bertanya atau menyampaikan hal lain sebelum menutup telepon
Dibawah ini yang bukan termasuk dalam pemberian Pelayanan Publik yang prima kepada penerima layanan, setiap layanan publik khususnya Rumah Sakit adalah :
Menyediakan petunjuk arah atau signage terkait area layanan yang jelas dan mudah dilihat penerima layanan
Mengupayakan semua fasilitas yang terkait dengan pemberian pelayanan dalam keadaan baik dan berfungsi
Menyediakan sistem dan informasi antrian yang jelas bagi penerima layanan
Menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat khusus bagi orang perokok
Mengupayakan sistem perpindahan dokumen/informasi yang efisien
Tujuan dari monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Satuan Kerja, manager yang membawahi Satuan Kerja, sampai dengan tingkat Direktur, kecuali :
Mengetahui tingkat kepatuhan atau konsistensi penerapan panduan perilaku interaksi Pelayanan Publik oleh Satuan Kerja
Mengetahui hal-hal yang sudah baik dilakukan terkait Pelayanan Publik oleh Satuan Kerja
Mengetahui hal-hal yang masih perlu diperbaiki atau ditingkatkan terkait Pelayanan Publik oleh Satuan Kerja
Mengetahui tingkat kepuasan satuan kerja terhadap pekerjaanya
Mengetahui sejauh mana Satuan Kerja sudah meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat
Mendorong konsistensi pelaksanaan kegiatan layanan yang bermutu, sesuai pedoman yang ada, yang mampu menciptakan kepuasan penerima layanan dan mencegah keluhan penerima layanan, merupakan bentuk :
Tujuan layanan publik
Kewajiban setiap pemberi layanan publik
Prinsip – prinsip layanan publik
Monitoring dan evaluasi setiap pemberi layanan publik
Output pemberi layanan publik
Berikut upaya untuk memberikan informasi kepada penerima layanan yang baik, kecuali :
Posisi lebih rendah dengan penerima layanan
Berbicara dengan intonasi suara dan kata-kata yang jelas dan bersahabat dalam memberi informasi
Menunjukkan senyum dan anggukan sejenak
Mencondongkan badan saat berbicara dengan penerima layanan
Memberi arahan dengan telapak tangan terbuka ke arah yang dituju
Berikut hal – hal yang perlu diperhatikan bagi petugas pemberi layanan bagian Security kecuali :
Berada di pintu gerbang, lobby, pintu masuk, atau pada area yang ditetapkan, dengan posisi berdiri
Sigap dalam mengupayakan keamanan bagi penerima layanan
Meminta izin kepada penerima layanan, memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas agar penerima layanan mengerti tugas security tersebut
Mengetahui peta area dan siapa petugas yang dapat dihubungi atau ditanya jika ada penerima layanan yang membutuhkan arahan atau jawaban
Tanggap dan siap membantu penerima layanan yang memerlukan bantuan berupa kursi roda atau alat bantu lainnya
Acuan terkait Aturan Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama adalah :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 27 tahun 2017
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 755 Tahun 2011
Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014
Mengangkat telepon maksimal dalam tiga dering, tersenyum saat memulai pembicaraan, mengucap salam, menyebut nama diri dan instalasi, dan menanyakan keperluan yang dapat dibantu. Merupakan salah satu kriteria layanan publik saat :
Pengalaman penerima layanan pada petugas keamanan
Pengalaman pada petugas pemberi informasi
Pengalaman pada petugas pembayaran/kasir
Pengalaman penerima layanan bertelepon
Pengalaman pada layanan pendaftaran
