Font size
WorksheetsLatihan soal Arsiparis (Pusat Arsip Indonesia)
Total questions: 99
Worksheet time: 51mins
Jenis arsip dibawah ini yang merupakan arsipa dinamis adalah
A.Arsip vital
B. Arsip aktif
C. Arsip inaktif
D. Semua jawaban benar
Pengertian arsiparis berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tentang Kearsipan adalah sebagai berikut:
A. Sesesorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan
B. Seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan dan bertanggungjawab menjaga kerahasiaan informasi
C. Seseorang yang bertanggungjawab memastikan ketersediaan arsip
D. Seseorang yang memiliki otoritas melaksanakan pekerjaan kearsipan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Pernyataan tentang organisasi kearsipan yang tepat adalah
A. Lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggungjawab dibidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan
B. Pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan kearsipan
C. Satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunya tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan
D. Terdiri atas unit kearsipan pada pencita arsip dan lembaga kearsipan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang dimaksud dengan tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah sebagai berikut, kecuali
A. Menjamin terciptanya arsip
B. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah
C. Menjamin keselamatan aset nasional
D. Menetapkan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip
Asas penyelenggaraan Kearsipan yang tepat diwakili oleh penyataan di bawah ini kecuali
A. Kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan
B. Keutuhan, asal usul, aturan asli
C. Keamanan dan keselamatan, keprofesionalan
D. Andal, sistematis, utuh
Ruang lingkup penyelanggaraan kearsipan meliputi
A. Penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip
B. Penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip
C. Pembangunan SKN, pembangunan SIKN, pembentukan JIKN
D. Kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan
Ruang lingkup pengelolaan arsip dinamis meliputi
A. Penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip
B. Penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip
C. Pembangunan SKN, pembangunan SIKN, dan pembentukan JIKN
D. Kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan
Pernyataan yang sesuai untuk mendefinisikan arsip vital adalah
A. Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang
B. Arsip yang sangat dibutuhkan oleh sebuah organisasi
C. Arsip yang jumlahnya hanya satu
D. Arsip yang sangat autentik dan terpercaya
Instrumen Pengelolaan arsip yang harus dimiliki oleh pencipta arsip adalah sebagai berikut, kecuali
A. Jadwal Retensi Arsip
B. Klasifikasi Arsip
C. Tata naskah dinas
D. Dafar Pencarian Arsip
Pengertian arsip inaktif yang benar adalah
A. Arsip yang nilai gunanya sudah menurun
B. Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun
C. Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang
D. Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu
ANRI wajib mengelola arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari
A. Lembaga negara, Perusahaan, Organisasi Politik
B. Lembaga negara, Organisasi Kemasyarakatan, Perseorangan
C. Perusahaan, Organisasi Politik dan Perseorangan
D. Semua jawaban benar
Arsip Daerah Provinsi wajib mengelola arsip statis yang diterima dari
A. Satuan perangkat kerja daerah provinsi dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi
B. Lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten kota
C. Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan
D. Semua jawaban benar
Arsip Daerah Kabupaten/ Kota wajib mengelola arsip statis yang diterima dari entitas kearsipan dibawah ini, kecuali
A. Satuan perangkat kerja daerah Kabupaten/ Kota wajib dan penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota wajib
B. Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan
C. Kecamatan
D. Desa atau yang disebut dengan nama lain
Standar internasional yang dijadikan rujukan dalam mendeskripsi arsip adalah
A. ISAD (G)
B. ISDIAH
C. ISAAR
D. ISDF
Standar internasional yang dijadikan rujukan dalam mendeskripsi pengelola arsip adalah
A. ISAD (G)
B. ISDIAH
C. IDAAR (CPF)
D. ISDF
Standar internasional yang dijadikan rujukan dalam mendeskripsi pencipta arsip adalah
A. ISAD (G)
B. ISDIAH
C. ISAAR (CPF)
D. ISDF
Di bawah ini yang bukan merupakan rujukan dalam mengelolaan arsip dinamis adalah
A. ISO 15489-1:2016
B. ISO 9001:2015
C. ISO 30300:2011
D. ISO 30301:2019
Yang bukan merupakan Lembaga kearsipan adalah
A. ANRI
B. Arsip Daerah Provinsi
C. Arsip Daerah Kabupaten/Kota
D. Perguruan Tinggi
Pengertian Arsip Menurut ISO 15489-1:2016 adalah
A. Naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga negara dan badan pemerintahan dalam bentuk dan corak apapun dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah
B. Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga negara, pemerintah daerah, Lembaga Pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara
C. Data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas, atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar
D. Arsip adalah informasi yang dibuat, diterima, dan dipelihara sebagai evidence (bukti) serta sebagai aset organisasi atau personal, dalam memenuhi kewajiban hukum atau dalam transaction (transaksi) bisnis
Lembaga Kearsipan Nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui hal-hal sebagai berikut, kecuali
A. Pengadaan arsiparis
B. Pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis
C. Penyediaan jaminan Kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan
D. Menetapkan standar mutu prasarana dan sarana kearsipan
Organisasi Internasional yang memayungi kearsipan adalah
ICA
ARMA
IFLA
ASA
Yang merupakan dasar hukum kearsipan di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut , kecuali
Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Kepala ANRI tentang Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 Tentang Penyusutan
Berikut adalah dasar hukum kearsipan Indonesia, kecuali
Perka ANRI Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen Arsip Vital Negara
Peraturan Kepala ANRI No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Peraturan Kepala ANRI No. 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penetapan JRA
Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 20 20 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Instrumen pengelolaan arsip dinamis yang penetapannya
memerlukan persetujuan dan atau pertimbangan Kepala ANRI adalah
Jadwal Retensi Arsip
Klasifikasi Arsip
Tata Naskah Dinas
Sistem Klasifikasi dan Keamanan Akses Arsip Dinamis
Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin
ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahanbukti akntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu system yang memenuhi persyaratan
Autentik , Utuh dan terpercaya
Memenuhi struktur , isi dan konteks
Andal, sistematis , utuh dan menyeluruh dan sesuai NSPK
Keprofeionalan , keantisipatifan dan kepartisipatifan
Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang
Autentik, Utuh dan terpercaya
Memenuhi struktur, isi dan konteks
Sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria
Andal, sistematis, utuh dan menyeluruh
Penciptaan arsip harus memenuhi komponen
Autentik , Utuh dan terpercaya
Memenuhi struktur , isi dan konteks
Sesuai dengan norma , standar , prosedur dan kriteria
Andal, sistematis , utuh dan menyeluruh
Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan sebagai berikut , kecuali
Menghambat proses penegakan hukum
Membahayakan pertahanan dan kemanan negara
Mengungkapkan rahasia atau data pribadi
Diminta oleh anggota masyarakat biasa / tidak berpengaruh
Kegiatan penyusutan meliputi
Pemindahan arsip inaktif , pemusnahan arsip yang habis retensinya dan penyerahan arsip statis dari pencipta arsip ke Lembaga kearsipan
Pencatatan , pendistribusian dan pemberkasan
Survei , pemilahan dan pendeskripsian
Mencacah kertas , membakar dan membuat bubur kertas
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang memiliki kriteria sebagai berikut , kecuali
Tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya serta
berketerangan musnah
Tidak ada peraturan perundang undangan yang melarang
Tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara
Jarang dirujuk atau digunakan dalam pembuatan keputusan
Berdasarkan hasil survei penataan arsip inaktif diketahui terdapat Gudang penyimpanan arsip berukuran 3x4x5 meter terisi penuh.
Berapakah jumlah meter linier arsip yang harus dikerjakan
60 ml
720 ml
72 ml
35 ml
Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut , kecuali
pemberkasan arsip aktif
penataan arsip inaktif
penyimpanan arsip dan alih media arsip.
Restorasi arsip
Penataan arsip inaktif dilaksanakan dengan memperhatikan asas
Keutuhan dan kepastian
Asal usul dan aturan asli
Terstuktur dan sistematis
Logis dan sistematis
Dalam membuat daftar berkas arsip sekurang kurangnya terdiri atas
Unit pengolah, nomor berkas , kode klasifikasi uraian informasi , kurun waktu , jumlah dan keterangan
Unit pengolah , unit pencipta, nomor uraian informasi , kurun waktu ,
Unit pencipta , nomor berkas , kode klasifikasi uraian informasi , kurun waktu ,
Unit pengolah , kode klasifikasi, uraian informasi , kurun waktu , keterangan
Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya
Uraian informasi , aktif , inaktif , permanen musnah
Lamanya penyimpanan arsip di unit pengolah dan unit kearsipan
Jangka simpan kumulatif
Jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip
Yang bukan merupakan ketentuan dalam pemusnahan arsip adalah
dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali
disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan dari lingkungan pencipta arsip yang bersangkutan
disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan
Dibuatkan bubur kertas , dibakar atau dicacah
Kegiatan pemusnahan arsip dilakukan oleh Panitia penilai arsip sekurang kurangnya memenuhi unsur sebagai berikut , kecuali
Pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota
Pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota
Arsiparis sebagai anggota
Pejabat dibidang pengawasan dan hukum
Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, Tata Naskah Dinas yang baik minimal harus memuat ketentuan ketentuan sebagai berikut kecuali
Jenis dan format naskah dinas
Pengamanan naskah dinas , pengendalian naskah dinas
Kewenangan penandatanganan
Penggunaan kertas
Berdasarkan Peraturan Kepala ANRI No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, klasifikasi arsip yang baik harus mencakup
Seluruh fungsi dan tugas pokok di lingkungan p encipta a rsip
Seluruh klasifikasi yang ada
Seluruh kegiatan yang ada
Seluruh series yang tercipta
Pedoman pembuatan sistem klasifikasi dan keamanan akses arsip dinamis diatur di dalam peraturan kepala ANRI nomor
Perka ANRI Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Kepala ANRI No 22 Tahun 2015
Peraturan Kepala ANRI Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Yang merupakan ketentuan arsip terjaga menurut Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah sebagai berikut , kecuali
Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan , kewilayahan , kepulauan , perbatasan , perjanjian internasional , kontrak karya , dan masalah pemerintahan yang strategis wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI
Pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 ( satu ) tahun sejak terjadinya kegiatan
Arsip yang tercipta pada lembaga negara, pemerintahan daerah , dan perguruan tinggi negeri yang berkaitan arsip terjaga wajib diserahkan kepada ANRI dalam bentuk salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 ( satu ) tahun setelah dilakukan pelaporan kepada ANRI
Arsip terjaga wajib diserahkan kepada ANRI sebagai memori kolektif bangsa
Yang merupakan fungsi dan tugas arsiparis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan adalah
menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah , perguruan tinggi negeri.
menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/ atau fisik arsip
menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya olehpengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan
penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip
Yang merupakan kewenangan arsiparis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan adalah
menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/ atau fisik arsip
menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah
menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip arsip yang berkaitan dengan hakhak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya
Yang termasuk dalam jenjang arsiparis keterampilan adalah sebagai berikut , kecuali
Arsiparis Pemula
Arsiparis Terampil
Arsiparis Mahir
Arsiparis Pertama
Yang termasuk dalam jenjang arsiparis keahlian adalah sebagai berikut kecuali
Arsiparis Pertama
Arsiparis Muda
Arsiparis Madya
Arsiparis Penyelia
Yang bukan merupakan naskah dinas arahan adalah
Peraturan , pedoman , surat edaran
Petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis , instruksi dan SOP
Keputusan dan Surat Perintah
Surat perjanjian , surat kuasa dan berita acara
Yang bukan merupakan naskah dinas khusus adalah
Surat Perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional
Surat kuasa , berita acara dan surat keterangan
Surat pengantar dan pengumuman
Nota dinas dan disposisi
Penggunaan cara penandatanganan surat dinas atas nama mempunyai ketentuan sebagai berikut , kecuali
Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang
Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus
mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang
Nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan a.n
Penandatangan surat bertanggungjawab penuh atas isi surat
Pengertian dari arsip asli yang tepat diwakili oleh pernyataan pada opsi…
Arsip yang tercipta pertama kali sebagai dasar penggandaan
Arsip yang disimpan oleh penciptanya untuk kepentingan operasional
Arsip yang tercipta secara serentak dengan aslinya melalui alat penggandaan
Hasil penggandaan yang ditujukan ke alamat lain selain yang tertera pada tujuan surat
Pengertian dari pertinggal yang tepat diwakili oleh pernyataan pada opsi ….
Arsip yang tercipta pertama kali sebagai dasar penggandaan
Arsip yang disimpan oleh penciptanya untuk kepentingan operasional
Arsip yang tercipta secara serentak dengan aslinya melalui alat penggandaan
Hasil penggandaan yang ditujukan ke alamat lain selain yang tertera pada tujuan surat
Yang bukan sarana temu kembali dari hasil kegiatan pengolahan arsip statis adalah….
Daftar arsip
Inventaris
Guide khasanah dan guide tematis
Guide primer, guide sekunder dan guide tersier
Tujuan pengelolaan arsip statis sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 adalah….
menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah
menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis
menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah
Arsip statis adalah arsip yang memiliki kriteria sebagai berikut….
Memiliki nilai guna kebuktian, informasional dan intrinsik
Memiliki nilai guna administrasi, hukum dan keuangan
Bernilai strategis bagi pencipta arsip dan masyarakat
Dapat digunakan sebagai sarana menjaga keutuhan NKRI
Pencipta arsip yang tidak wajib menyerahkan arsip statisnya kepada Lembaga kearsipan, adalah…
Perguruan Tinggi Negeri
Perguruan Tinggi Swasta Yang mendapatkan bantuan luar negeri
Kementerian / Lembaga tingkat pusat
Perusahaan swasta
Arsip statis yang dipersayaratkan tertutup, dapat dibuka oleh kepala Lembaga kearsipan setelah…
20 Tahun sejak serah terima arsip
25 Tahun sejak serah terima arsip
30 Tahun sejak serah terima arsip
35 Tahun sejak serah terima arsip
Berikut ini adalah langkah-langkah preventif dalam preservasi arsip statis….
Penyimpanan
Perencanaan menghadapi bencana
Pengendalian hama terpadu
Semua jawaban benar
Langkah-Langkah kuratif dalam upaya pelestarian arsip statis adalah sebagai berikut, kecuali…
Reproduksi
enkapsulasi
Laminasi
Restorasi
Manakah pengertian arsip statis yang tepat?
Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya berketerangan permanen dan telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan
Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu
Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang
Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya
Pengertian inventaris yang tepat adalah….
Sarana bantu penemuan kembali yang sekurang-kurangnya memuat: nomor arsip, bentuk redaksi, isi ringkas, kurun waktu, tingkat perkembangan, jumlah, dan kondisi arsip
Sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang memuat uraian informasi dari daftar arsip statis yang dilengkapi dengan pendahuluan dan lampiran
Sarana bantu penemuan kembali arsip statis, berupa uraian informasi mengenai suatu tema tertentu, yang sumbernya berasal dari beberapa khazanah arsip statis yang disimpan di lembaga kearsipan
Sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang memuat uraian informasi mengenai khazanah arsip statis dan/atau sebagian arsip yang dimiliki dan disimpan oleh lembaga kearsipan
Setelah lembaga kearsipan melakukan verifikasi langsung dan tidak langsung dan arsipnya tidak ditemukan maka Lembaga kearsipan wajib membuat….
Daftar pencarian arsip
Daftar arsip
Inventaris arsip
Guide arsip statis
Arsip statis yang diserahkan dari pencipta arsip ke ke Lembaga kearsipan harus memenuhi kriteria autentik, utuh dan terpercaya.
Jika tidak ditemukan arsip yang diyakini sebagai arsip autentik maka….
Pimpinan pencipta arsip harus melakukan autentikasi
Kepala lembaga kearsipan dapat melakukan autentikasi
Dilakukan proses alih media
Proses penyerahan dibatalkan/ditolak
Dalam hal arsip statis yang diserahkan ke Lembaga kearsipan sementara pencipta arsipnya tidak diketahui maka ….
Pimpinan pencipta arsip harus melakukan autentikasi
Kepala lembaga kearsipan dapat melakukan autentikasi
Dilakukan proses alih media
Diberikan watermark pada hasil alih media
Yang bukan merupakan langkah-langkah dalam pengujian arsip untuk dapat dinyatakan autentik adalah sebagai berikut ….
Memperhatikan pendapat para ahli
Melakukan pengujian dengan menggunakan peralatan dan teknologi yang memadai
Menguji konten/isi, konteks dan struktur
Membubuhkan tanda pada hasil alih media
Cara melakukan autentikasi pada arsip hasil alih media yaitu…
Memberikan tanda yang dilekatkan terasosiasi/ terkait dengan hasil alih media
Pimpinan pencipta arsip membuat surat pernyataan bahwa arsip tersebut autentik
Kepala Lembaga kearsipan membuat surat pernyataan bahwa arsip tersebut autentik
Membuat surat keputusan terkait hasil alih media
Cara yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Kearsipan untuk menetapan sebuah arsip hasil alih media dinyatakan autentik adalah …
Kepala Lembaga kearsipan membuat surat pernyataan bahwa arsip tersebut autentik
Kepala Lembaga kearsipan membuat surat keputusan terkait hasil alih media
Kepala Lembaga kearsipan membuat surat edaran
Kepala Lembaga kearsipan membuat peraturan kepala Lembaga kearsipan
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan dalam kapasitasnya sebagai….
Perorangan
Anggota Organisasi Masyarkat
Anggota Organisasi Politik
Semua jawaban benar
Organisasi profesi kearsipan di Indonesia pada skala nasional disebut…
AAI
IAA
ARMA
ASA
Ruang lingkup yang dimungkinkan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan adalah?
Pengelolaan arsip, Penyelematan arsip
Penggunaan arsip, penyediaan sumber daya
Penyelenggaraan diklat kearsipan
Semua jawaban benar
Yang bukan merupakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan arsip adalah….
Menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan
Menjamin terciptanya arsip terutama pada kegiatan yang menimbulkan hak dan kewajiban
Menyimpan, melindungi arsip perorangan, organisasi masyarakat dan organisasi politik
Menyimpan dan melindungi arsip keluarga
Yang bukan merupakan peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip adalah ….
Menyerahkan arsip statis ke Lembaga kearsipan
Melindungi dan menyelamatkan arsip dari bencana dan perang
Melapor ke Lembaga kearsipan
Melakukan penggalangan dana
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
menggantikan Undang- Undang Kearsipan
Nomor….
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Berikut ini adalah tindakan yang menimbulkan sanksi pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah, kecuali…
Memusnahkan arsip tanpa prosedur
Sengaja tidak memberkaskan dan melaporkan arsip terjaga
Memperjualbelikan atau menyerahkan arsip bernilai guna kesejarahan kepada pihak ketiga di luar yang ditentukan
Tidak menyerahkan arsip yang tercipta yang dibiayai dengan anggaran negara
Berikut ini adalah tindakan yang menimbulkan sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal 250 juta rupiah, kecuali ….
Tidak menyerahkan arsip yang tercipta yang dibiayai dengan anggaran negara
Sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip yang tertutup
Sengaja menguasai dan atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak
Sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna yang tidak berhak
Dalam daur hidup arsip/ life cycle of records, pemberkasan merupakan bagian dari tahap….
Penciptaan
Penggunaan
Pemeliharaan
Penyusutan
Definisi Klasifikasi arsip menurut Keputusan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip di wakili oleh pernyataan di bawah ini…
Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan
Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan/ struktur fungsi yang disusun secara sistematis dan logis yang digunakan sebagai dasar pemberkasan arsip
Daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip
Pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan
Kewenangan Kepala Arsip Nasional yang tidak dapat didelegasikan yaitu…
Penandatanganan surat persetujuan/pertimbangan pemusnahan arsip dan penandatanganan persetujuan/pertimbangan JRA
Penandatanganan Surat Perintah
Penandatanganan Surat Edaran
Penandatanganan Surat Keluar
Berikut ini adalah jenis informasi public dapat disajikan kepada masyarakat, Kecuali…
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi yang dikecualikan
Informasi public yang wajib diumumkan secara berkala, kecuali…
Informasi mengenai laporan keuangan
Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait
Informasi yang berkaitan dengan badan publik
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Berikut ini adalah informasi public yang harus tersedia setiap saat, kecuali…
Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya
Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
Seorang arsiparis dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, kecuali….
Diberhentikan sementara sebagai PNS
Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
Tidak memenuhi angka kredit selama 4 tahun berturut-turut
Standar Boks Arsip Menurut Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2000 dibagi menjadi 2 yaitu boks besar dan boks kecil. Boks ukuran kecil ditentukan berukuran 37 x 9 x27 cm. sedangkan Boks Besar berukuran?
37 x 19 x 27
39 x 20 x 28
37 x 20 x 27
37 x 18 x 27
Dalam pengurusan surat dikenal azas sentralisasi dan desentralisasi. Pengertian azas sentralisasi diwakili oleh pernyataan di bawah ini yaitu…
Seluruh kegiatan pengurusan surat dari penerimaan, pencatatan, pengarahan, pendistribusian surat masuk dan pengiriman surat keluar dibebankan pada satu unit kerja tertentu / satu pintu
Azas yang cocok digunakan oleh organisasi kecil, pegawai sedikit, berlokasi pada satu tempat dan jumlah surat masuk/keluar sedikit
Azas yang memungkinkan penyeragaman prosedur, peralatan, dan kemudahan dalam pengendalian surat
Kegiatan pengurusan surat dari penerimaan, pencatatan, pengarahan, surat masuk sampai dengan pengiriman surat keluar dilaksanakan sendiri oleh masing-masing unit kerja dalam organisasi
Faktor-faktor yang menyebabkan sebuah organisasi memilih menggunakan azas desentralisasi adalah sebagai berikut, kecuali…
Organisasi berskala besar
Lokasi unit kerja terpisah/ berpencar
Jumlah pegawai dan jumlah surat banyak
Keseragaman peralatan dan prosedur
SIKN yang salah satunya berfungsi menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa Indonesia merupakan…
Pemberi informasi yang autentik dan utuh
Sistem informasi arsip dinamis dan arsip statis secara nasional
Simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI
Tulang punggung manajemen penyelenggaraan Negara
JIKN yang salah satunya berfungsi untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, merupakan…
Peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan
Pemberdaya informasi
Sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional
Sarana bantu penyatuan informasi kearsipan secara nasional
Tanggung jawab mengkoordinasikan dan membina simpul jaringan ada pada…
Pusat jaringan nasional
Simpul jaringan
Pusat jaringan nasional dan simpul jaringan provinsi
Semua jawabn benar
Tanggung jawab simpul jaringan diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali…
Penyediaan aplikasi
Penyediaan informasi kearsipan untuk arsip dinamis
Penyediaan informasi kearsipan untuk arsip statis
Pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis dalam SIKN secara nasional
Pemeliharaan arsip aktif dilakukan melalui kegiatan…
Pemberkasan dan penyimpanan
Penataan dan penyimpanan
Alih Media
Preservasi
Daftar isi berkas arsip sekurang-kurangnya terdiri dari…
Unit pengolah, nomor berkas, kode klasifikasi, uraian informasi, kurun waktu, jumlah dan keterangan
Unit pengolah, unit pencipta,nomor, uraian informasi, kurun waktu
Unit pencipta, nomor berkas, kode klasifikasi, uraian informasi, kurun waktu,
Nomor berkas, Nomor item arsip, kode klasifikasi, uraian informasi, tanggal, jumlah dan keterangan
JRA dalam daur hidup arsip digunakan pada fase…
Penciptaan
Penggunaan dan Pemeliharaan
Penyusutan
A dan C benar
Pemeliharaan arsip dinamis aktif terdiri dari pemberkasan dan penyimpanan.
Hal tersebut merupakan tanggungjawab
Organisasi Kearsipan
Lembaga Kearsipan
Unit Kearsipan
Unit Pengolah
Pemeliharaan arsip dinamis inaktif terdiri dari penataan dan penyimpanan.
Hal tersebut merupakan tanggungjawab….
Organisasi Kearsipan
Lembaga Kearsipan
Unit Kearsipan
Unit Pengolah
Pengendalian naskah dinas masuk terdiri dari kegiatan: penerimaan, pencatatan, pengarahan dan penyampaian.
Tata cara pengarahan naskah dinas dengan kategori sangat rahasia, rahasia dan terbatas adalah….
Disampaikan langsung pada unit pengolah yang dituju
Dibuka, dibaca dan dipahami isinya untuk selanjutnya diarahkan
Diarahkan dengan membuat bukti/tanda terima
Semua jawaban benar
Pengendalian naskah dinas keluar terdiri dari kegiatan: pencatatan, penggandaan, pengiriman dan penyimpanan. Sebelum naskah dinas dikirim ada beberapa hal yang harus dipastikan lengkap.
Kelengkapan tersebut adalah sebagai berikut…
Nomor naskah dinas dan alamat tujuan
Tanda tangan dan cap dinas
Lampiran
Semua jawaban benar
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut…
Penyeleksian arsip inaktif, pembuatan daftar, penataan
Survei, pendeskripsian, manuver dan pembuatan daftar
Pembuatan daftar, pemindahan dan penataan
Penyeleksian, pemindahan dan pembuatan daftar usul musnah
Kriteria arsip yang dapat diusulkan musnah adalah sebagai berikut, kecuali….
Tidak memiliki nilai guna
Telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan di dalam JRA
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara
Jarang digunakan/ dirujuk sebagai bahan pengambilan keputusan
Penyerahan arsip statis dari pencipta arsip ke Lembaga kearsipan dilakukan terhadap arsip yang memiliki kriteria sebagai berikut, kecuali
Memiliki nilai guna kesejarahan
Telah habis masa retensinya
Berketerangan dipermanenkan sesuai JRA pencipta arsip
Merupakan bukti kepemilikan asset sebuah organisasi
PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional arsiparis dalam kategori keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali…
Berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c
Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Menguasai keterampilan komputer
PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali
berijazah Sarjana (Sl)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina
Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Menguasai bahasa asing
