WorksheetsHumas
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal
Keprotokolan
Protocol
Protokoler
Undang undang
Peraturan undang undang yang mengatur keprotokolan adalah....
UU no 9 tahun 2010
UU no 10 tahun 2010
UU no 10 tahun 2011
UU no 11 tahun 2010
Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. ...
Protocol
Protokoler
Undang undang
Keprotokolan
Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain....
Protokolan
Protokoler
Acara kenegaraan
Acara resmi
Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. ...
Protokolan
Protokoler
Acara kenegaraan
Acara resmi
Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi....
Tata tempat
Upacara peresmian
Acara resmi
Tata upacara
Aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. ....
Upacara peresmian
Acara resmi
Tata upacara
Upacata peresmian
Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. ...
Tata tempat
Tata penghormatan
Tata upacara
Acara resmi
Pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang....
Pejabat Negara
Pejabat pemerintah
Pegawai negeri sipil
Karyawan
Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Pejabat Negara
Pejabat pemerintah
Pegawai negeri sipil
Karyawan
