NEW
Font size
WorksheetsQuiz Junior
Total questions: 20
Worksheet time: 40mins
Menurut PM 80 Tahun 2017 Barang Dilarang (Prohibited Item) ialah :
Barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
Barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata.
Alat, atau benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya.
Suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdaya.
Barang atau bahan yang mudah terbakar.
Senjata (Weapon) adalah :
Barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata.
Alat, atau benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya.
Barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan
Suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdaya.
Barang atau bahan yang dapat menimbulkan ledakan apabila dipicu.
Jika Petugas Keamanan (Operator) menemukan alat/bahan peledak, yang harus dilakukannya ialah :
Lari meninggalkan lokasi
Berteriak agar orang sekitar menjauh dari lokasi
Matikan X-Ray dan segera laporkan pada Supervisor
Mencoba memastikan siapa tahu bukan bahan peledak
Segera melapor ke unit penjinak bahan peledak
Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 Prohibited Item senjata tajam penanganannya dapat dilakukan dengan cara :
Diijinkan sebagai bagasi kabin
Diijinkan sebagai bagasi tercatat
Dilarang dibawa ke dalam pesawat udara
Dilarang sebagai bagasi tercatat
Diwajibkan melalui cargo
Prosedur penanganan senjata api yang benar ialah sebagai berikut :
Masuk dalam security item, peluru diberlakukan sebagai Dangerous Goods.
Diperbolehkan 12 butir per orang, 1000 butir per pesawat.
Diserahkan oleh petugas keamanan penerbangan
Pengosongan amunisi senjata dilakukan oleh Security Airlines
Diijinkan sebagai bagasi tercatat
Berapa jumlah Klasifikasi dan Divisi Dangerous Goods yang diatur dalam KP 412 Tahun 2014 :
9 Klasifikasi dan 14 Divisi
9 Klasifikasi dan 12Divisi
9 Klasifikasi dan 15Divisi
9 Klasifikasi dan 16 Divisi
9 Klasifikasi dan 10 Divisi
Klasifikasi 6 Dangerous Goods adalah racun dan zat menular, berikut ini adalah contoh Klasifikasi 6, kecuali :
Pestisida
Fungisida
Insectisida
Potassium Klorat
Arsenik
Setiap orang di ijinkan untuk membawa Aerosol perlengkapan kecantikan untuk keperluan pribadi dalam bagasi tercatat, dengan batasan berikut ini :
Setiap kemasan tidak lebih dari 500 ml atau 500 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 1L atau 1 kg.
Setiap kemasan tidak lebih dari 500 ml atau 500 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 2L atau 2 kg.
Setiap kemasan tidak lebih dari 500 ml atau 500 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 3L atau 3 kg.
Setiap kemasan tidak lebih dari 200 ml atau 200 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 2L atau 2 kg.
Setiap kemasan tidak lebih dari 100 ml atau 100 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 1L atau 1 kg.
Baterai lithium termasuk kedalam klasifikasi berapa :
Klasifikasi 9
Klasifikasi 8
Klasifikasi 6
Klasifikasi 4
Klasifikasi 1
Penumpang membawa 6 botol minuman beralkohol 30% dengan volume setiap botol 1000 ml, menurut anda apakah penumpang tersebut diijinkan untuk membawa minuman beralkohol tersebut :
Diijinkan hanya 2 botol saja
Diijinkan hanya 5 botol saja
Tidak diijinkan
Semua minuman beralkohol dijinkan untuk dibawa oleh penumpang .
Diijinkan hanya 1 botol saja
