wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Junior

Total questions: 20

Worksheet time: 40mins

Name
Class
Date
1.
Tujuan pemeriksaan keamanan adalah:
a)
Untuk menemukan benda-benda yang tidak memiliki ijin dagang.
b)
Untuk mencari tahu maksud seseorang membawa suatu benda ke dalam penerbangan.
c)
Untuk mengenali & mendeteksi Barang Dilarang.
d)
Untuk mendeteksi semua isi barang bawaan koper/tas yang dibawa oleh penumpang.
e)
Mengamankan orang yang tidak patuh tersebut ke area yang tidak mengganggu arus lalu lintas pemeriksaan.
2.
Berikut ini merupakan Tata Cara Pemeriksaan Penumpang dan Personil Pesawat Udara yang benar kecuali :
a)
Dilakukan secara manual oleh petugas keamanan yang bergender sama dengan orang yang diperiksa.
b)
Dilakukan secara sistematis searah jarum jam dan menyeluruh.
c)
Dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien.
d)
Dilakukan menggunakan alat (HHMD) jika tidak ada petugas keamanan yang bergender sama dengan orang yang diperiksa.
e)
Menggunakan alat bantu (HHMD), ke bagian yang ditunjukkan oleh alarm WTMD.
3.
Berikut ini hal yang bisa dilakukan oleh petugas keamanan jika menemukan Barang Dilarang (Senjata Api disembunyikan dibalik kepala ikat pinggang, Pisau ditempel di bagian belakang punggung, Pisau Keramik ditempelkan di paha bagian dalam) saat melakukan pemeriksaan manual pada badan :
a)
Melakukan penilaian kepada orang tersebut, jika tidak menimbulkan kecurigaan diarahkan untuk dilaporkan sebagai bagasi tercatat.
b)
Melakukan penilaian kepada orang tersebut, dan selanjutnya melarang barang tersebut untuk diangkut oleh pesawat udara.
c)
Langsung arahkan menuju check-in counter untuk dilaporkan tanpa dinilai maksud tujuan orang tersebut.
d)
Amankan, laporkan pada supervisor untuk diserahkan pada pihak berwajib.
e)
Serahkan langsung pada pihak berwajib.
4.
Jika pemeriksaan dilakukan tidak sesuai SOP maka :
a)
Memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan melawan hukum.
b)
Memungkinkan terjadi kerusakan pada alat keamanan.
c)
Memungkinkan terjadi kerusakan pada system navigasi pesawat.
d)
Memungkinkan supervisor memberikan penilaian yang baik pada petugas pemeriksa.
e)
Berpotensi mengganggu dan membahayakan terhadap keamanan penerbangan.
5.
Pemeriksaan acak (Random Check) pada Orang dilakukan secara :
a)
Sistematis
b)
10% menunggu perintah supervisor
c)
Tidak menentu (unpredictable) dan terus menerus (continuous)
d)
Hanya berlaku pada barang tidak pada orang
e)
Menggunakan alat bantu (HHMD), ke bagian yang ditunjukkan oleh alarm WTMD.
6.
Berikut ini hal yang bisa dilakukan oleh petugas keamanan jika menemukan Barang Dilarang (Senjata Api, Golok, Peralatan Kerja Bangunan) saat melakukan pemeriksaan barang :
a)
Melakukan penilaian kepada orang tersebut, jika tidak menimbulkan kecurigaan diarahkan untuk dilaporkan sebagai bagasi tercatat.
b)
Melakukan penilaian kepada orang tersebut, dan selanjutnya melarang barang tersebut untuk diangkut oleh pesawat udara.
c)
Langsung arahkan menuju check-in counter untuk dilaporkan tanpa melakukan penilaian maksud tujuan orang tersebut.
d)
Amankan, laporkan pada supervisor untuk diserahkan pada pihak berwajib.
e)
Serahkan langsung pada pihak berwajib.
7.
Pemeriksaan Acak (Random Check) terhadap barang dilakukan dengan cara :
a)
Memeriksa hanya pada bagian tertentu dari tas/barang.
b)
Memeriksa dengan mengeluarkan semua isi tas dan diperiksa searah jarum jam.
c)
Memeriksa sesuai dengan lokasi yang ditunjukkan oleh operator, dan jika ketemu dilakukan pemeriksaan ulang melalui X-Ray pada tas/barang tersebut
d)
Memeriksa jika diperintah oleh supervisor, dan jika ketemu dilakukan pemeriksaan ulang melalui X-Ray pada tas/barang tersebut
e)
Tidak perlu dilakukan pemeriksaan, tas/barang langsung ditolak masuk melalui SCP.
8.
Pemeriksaan Barang suspect (mencurigakan) dilakukan dengan :
a)
Memeriksa dengan mengeluarkan isi tas dan diperiksa searah jarum jam.
b)
Memeriksa sesuai dengan lokasi yang ditunjukkan oleh operator, dan jika ketemu dilakukan pemeriksaan ulang melalui X-Ray pada tas/barang tersebut.
c)
Tidak perlu dilakukan pemeriksaan, tas/barang langsung ditolak masuk melalui SCP.
d)
Memeriksa jika diperintah oleh supervisor, dan jika ketemu dilakukan pemeriksaan ulang melalui X-Ray pada tas/barang tersebut.
e)
Melakukan penilaian kepada barang tersebut, dan selanjutnya melarang barang tersebut untuk diangkut oleh pesawat udara.
9.
Berikut ini alasan dilakukan pemeriksaan barang, kecuali :
a)
Dicurigai oleh operator X-Ray.
b)
Diberlakukan sebagai random check.
c)
Dicurigai oleh cleaning service.
d)
Dicurigai oleh supervisor saat mengawasi operator.
e)
Ditemukannya barang dilarang.
10.
Pemeriksaan ulang tas/barang menggunakan X-Ray dilakukan jika :
a)
Masih terdapat benda elektronik seperti laptop didalam tas.
b)
Pemilik tidak mau tas/barangnya dibongkar untuk diperiksa dan meminta operator memastikan lagi.
c)
Pihak maskapai tidak ingin tas/barang penumpangnya dibuka.
d)
Operator memastikan ulang karena pemilik tas tidak ada sehingga tidak bisa dibuka untuk diperiksa.
e)
Tas/barang milik penumpang tertukar dengan milik penumpang lainnya.
11.

Menurut PM 80 Tahun 2017 Barang Dilarang (Prohibited Item) ialah :

a)

Barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.

b)

Barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata.

c)

Alat, atau benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya.

d)

Suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdaya.

e)

Barang atau bahan yang mudah terbakar.

12.

Senjata (Weapon) adalah :

a)

Barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata.

b)

Alat, atau benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, mencederai, melumpuhkan, membuat orang tidak berdaya.

c)

Barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan

d)

Suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan, dan membuat orang tidak berdaya.

e)

Barang atau bahan yang dapat menimbulkan ledakan apabila dipicu.

13.

Jika Petugas Keamanan (Operator) menemukan alat/bahan peledak, yang harus dilakukannya ialah :

a)

Lari meninggalkan lokasi

b)

Berteriak agar orang sekitar menjauh dari lokasi

c)

Matikan X-Ray dan segera laporkan pada Supervisor

d)

Mencoba memastikan siapa tahu bukan bahan peledak

e)

Segera melapor ke unit penjinak bahan peledak

14.

Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 Prohibited Item senjata tajam penanganannya dapat dilakukan dengan cara :

a)

Diijinkan sebagai bagasi kabin

b)

Diijinkan sebagai bagasi tercatat

c)

Dilarang dibawa ke dalam pesawat udara

d)

Dilarang sebagai bagasi tercatat

e)

Diwajibkan melalui cargo

15.

Prosedur penanganan senjata api yang benar ialah sebagai berikut :

a)

Masuk dalam security item, peluru diberlakukan sebagai Dangerous Goods.

b)

Diperbolehkan 12 butir per orang, 1000 butir per pesawat.

c)

Diserahkan oleh petugas keamanan penerbangan

d)

Pengosongan amunisi senjata dilakukan oleh Security Airlines

e)

Diijinkan sebagai bagasi tercatat

16.

Berapa jumlah Klasifikasi dan Divisi Dangerous Goods yang diatur dalam KP 412 Tahun 2014 :

a)

9 Klasifikasi dan 14 Divisi

b)

9 Klasifikasi dan 12Divisi

c)

9 Klasifikasi dan 15Divisi

d)

9 Klasifikasi dan 16 Divisi

e)

9 Klasifikasi dan 10 Divisi

17.

Klasifikasi 6 Dangerous Goods adalah racun dan zat menular, berikut ini adalah contoh Klasifikasi 6, kecuali :

a)

Pestisida

b)

Fungisida

c)

Insectisida

d)

Potassium Klorat

e)

Arsenik

18.

Setiap orang di ijinkan untuk membawa Aerosol perlengkapan kecantikan untuk keperluan pribadi dalam bagasi tercatat, dengan batasan berikut ini :

a)

Setiap kemasan tidak lebih dari 500 ml atau 500 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 1L atau 1 kg.

b)

Setiap kemasan tidak lebih dari 500 ml atau 500 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 2L atau 2 kg.

c)

Setiap kemasan tidak lebih dari 500 ml atau 500 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 3L atau 3 kg.

d)

Setiap kemasan tidak lebih dari 200 ml atau 200 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 2L atau 2 kg.

e)

Setiap kemasan tidak lebih dari 100 ml atau 100 gram dengan jumlah total tidak lebih dari 1L atau 1 kg.

19.

Baterai lithium termasuk kedalam klasifikasi berapa :

a)

Klasifikasi 9

b)

Klasifikasi 8

c)

Klasifikasi 6

d)

Klasifikasi 4

e)

Klasifikasi 1

20.

Penumpang membawa 6 botol minuman beralkohol 30% dengan volume setiap botol 1000 ml, menurut anda apakah penumpang tersebut diijinkan untuk membawa minuman beralkohol tersebut :

a)

Diijinkan hanya 2 botol saja

b)

Diijinkan hanya 5 botol saja

c)

Tidak diijinkan

d)

Semua minuman beralkohol dijinkan untuk dibawa oleh penumpang .

e)

Diijinkan hanya 1 botol saja