WorksheetsPPKn - Wilayah NKRI
Total questions: 6
Worksheet time: 7mins
Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang mengatur tentang Wilayah Negara ...
Pasal 25
Pasal 25 A
Pasal 24
Pasal 24 A
Pasal 25 B
Berikut adalah bukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang wilayah NKRI ...
Pasal 25 A UUD NRI 1945
UU No. 43 Tahun 2008
UU No. 6 Tahun 1996
UU No. 32 Tahun 2014
UU No. 48 Tahun 2009
Batas laut yang dihitung berdasarkan Garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas merupakan ...
Batas Laut Teritorial
ZEE
Batas Landas Kontinen
Zona Ekstrateritorial
Batas wajar Laut lepas
Wilayah Indonesia meliputi ...
Wilayah Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Wilayah Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang diwarisi oleh Hindia Belanda.
Wilayah Indonesia meliputi wilayah daratan pulau-pulau besar saja, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Wilayah Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, tidak termasuk sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berikut disajikan beberapa Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang masih berlaku. Pilihlah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Wilayah Negara!
UU No. 43 Tahun 2008
UU No. 32 Tahun 2014
Pasal 25 UUD NRI 1945
UU No. 6 Tahun 1996
UU No. 12 Tahun 2011
Berikut adalah pernyataan tentang Batas Wilayah Negara Indonesia. Pilihlah pernyataan yang benar!
di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste
di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
