Font size
WorksheetsSOAL KOMPREHENSIF LISENSI SENIOR
Total questions: 50
Worksheet time: 50mins
Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional beserta petunjuk teknisnya diatur dalam ?
PM 92 Tahun 2015 dan KP 240 Tahun 2017
PM 92 Tahun 2015 dan KP 37 Tahun 2018
PM 53 Tahun 2017 dan KP 129 Tahun 2017
KM 211 Tahun 2020
KM 211 Tahun 2020
Dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan di Indonesia, merupakan pengertian dari...
Program keamanan penerbangan
Program keselamatan dan keamanan angkutan udara
Program keamanan penerbangan nasional
Program keamanan angkutan udara
Salah satu hal yang mendasari perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah :
Annex 17
Annex 18
ICAO Doc. 8973 – 13th edition
ICAO Doc. 9284
Each contracting state shall consider integrating behavior detection into its aviation security practices and procedures. Hal tersebut merupakan salah satu isi dari Annex 17 yang mengisyaratkan tentang :
Standard
Recommendation
Risk Assessment
Security Measure
Salah Satu Program Di Bandar Udara Yang Isinya Adalah Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum Yang Dapat Membahayakan Keamanan & Keselamatan Pernerbangan Adalah ...
ACP
ASP
AEP
AM
Komando Pengendali Situasi Merah Di Tingkat Nasional Adalah:
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Direktur Jenderal
Kepala Bandar Udara
Kepala Polisi Resort
Tujuan dilakukan pengujian (test) adalah…
Memberikan sanksi langsung kepada personel yang menggar aturan/prosedur
Mengindentifikasi kekuatan suatu area obyek pengawasan Bandar udara
Menangkap basah dan mencari personel keamanan yang melanggar prosedur
Mengetahui kemampuan dari kinerja personel dan fasilitas keamanan
Audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan minimal :
Berdasarkan Penilaian Resiko
1 kali dalam 2 tahun
Siapakah yang bertindak sebagai penyidik di bidang penerbangan :
Pejabat polisi
Pegawai negeri yang ditunjuk oleh Undang Undang
Rikdik
General Manager
Penilaian resiko keamanan sangat penting dilakukan guna mengantisipasi adanya tindakan melawan hukum dalam penerbangan,hal tersebut dapat dilakukan kepada :
Maintenance staff
Cargo Staff
Personil Security
Semua benar
Model Konseptual Human Factor menurut konsep SHELL terdiri dari :
Liveware, Software, Hardware, Enviroment dan Liveware/Human Operator
Liveware, Hardware, Enviroment dan Liveware/Human Operator
Liveware, Software, Enviroment dan Liveware/Human Operator
Liveware, Software, Hardware, dan Liveware/Human Operator
Dibawah ini yang merupakan cakupan dari test, kecuali :
Tempat pemeriksaan (Screening Check Point)
Jalan masuk (Access Control)
Dokumentasi
Penanganan kargo
Dibawah ini adalah obyek dari pengawasan keamanan penerbangan, kecuali :
Badan Usaha Bandar Udara
Unit Penyelenggara Bandar Udara
Perusahaan Angkutan Udara
Perusahaan Sub Kontraktor
Dalam Annex 17 security, yang dimaksud dengan STANDARD adalah
Aturan yang tidak boleh dilaksanakan di suatu negara
Aturan yang wajib dijalankan di suatu negara
Aturan yang boleh tidak dijalankan di suatu negara
Aturan yang disarankan dilaksanakan di suatu negara
Aturan di Annex 17 tentang kinerja, personil, prosedur, yang dianggap perlu dan disarankan untuk dipenuhi oleh negara anggota ICAO demi kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan, disebut:
Standard
Document
Recommended Practices
Manual
Kunci penting dalam pengembangan, penerapan serta mempertahankan keamanan penerbangan terhadap tingkat ancaman adalah
Quality Control System
Audit
Inspeksi
Semuanya benar
Di bawah ini adalah tujuan pengawasan keamanan penerbangan, Kecuali
Sebagai pengawasan yang berkelanjutan untuk melihat tingkat pemenuhan peraturan
Sebagai pedoman dalam pengawasan terhadap penerapan ASP
Sebagai petunjuk dalam pelaksanaan dan pengalokasian tanggung jawab kegiatan pengawasan
Sebagai pedoman untuk mencari kelemahan keamanan suatu bandara
Kemungkinan kerugian atau cidera, diukur dalam konteks tingkat kerusakan/keparahan (severity) dan probabilitas/kemungkinan disebut
Resiko/Risk
Krisis/Crisis
Bahaya/Hazard
Mitigasi
Suatu keadaan, obyek atau kegiatan dengan potensi menyebabkan luka terhadap orang, kerusakan terhadap peralatan atau struktur, kehilangan materi, atau pengurangan kemampuan untuk melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan disebut
Mitigasi
Bahaya/Hazard
Resiko/Risk
Krisis/Crisis
Tiga hal yang saling berkaitan dalam Proses Avsec Risk Management adalah
Risk = Consequnce + Likelihood
Risk = Crisis + Possibility
Risk = Hazard + Likelihood
Risk = Severity + Hazard
Berikut adalah tanda-tanda kondisi rawan, kecuali :
Terjadinya tindakan melawan hukum berupa ancaman bom, penyanderaan, sabotase, dll
Terjadinya huru hara, demonstrasi massal dan pemogokan yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan
Terjadinya tindakan melawan hukum secara nasional dan internasional yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan
Adanya informasi ancaman dari sumber yang perlu dilakukan penilaian ancaman lebih lanjut
Sebuah pendekatan sistematis untuk mengelola risiko keamanan, termasuk struktur organisasi yang diperlukan, akuntabilitas, kebijakan dan prosedur adalah definisi dari :
Security Management System
Safety Management System
Avsec Rick Management
Avsec Crisis Management
Dalam pengangkutan Dangerous Goods secara normal, hal-hal yang perlu diperhatikan, kecuali :
Kemasan yang digunakan
Klasifikasi barang / bahan
Label dan Marka
Bahaya Kecil, Sedang, Bahaya Besar
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang petugas, bila menemukan benda yang dicurigai sebagai bahan peledak diareal sekitar Bandara adalah :
Segera dibuang
Dilindungi
Jangan disentuh
Buat laporan
Rencana induk pembangunan dan pengembangan Bandar Udara harus mempertimbangkan aspek keamanan,kecuali :
Pengendalian keamanan dan penerapan langkah-langkah keamanan.
Perlindungan dan pengendalian akses
Penggunaan fasilitas keamanan
Mempertimbangkan biaya
Susunan anggota Komite Keamanan Penerbangan Nasional ditetapkan oleh Menteri dengan masa tugas selama:
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
Jumlah penumpang Internasional yang berangkat disuatu bandara selama setahun berjumlah >3.000.000 penumpang pertahun, sesuai dengan penilaian resiko bandara tersebut masuk dalam kategori sistem keamanan:
A
B
C
D
Lokasi Kecelakaan Pesawat Udara Di Bandar Udara Yang Digunakan Untuk Mengidentifikasi Korban Dan Pemberian Label Sesuai Prioritas Korban Sehingga Memudahkan Tim Medis Dalam Melakukan Penanganan, Disebut...
Staging Area
Crash Area
Collection Area
Triage Area
Comply, Not Comply, Not Applicable, merupakan klasifikasi tingkat kepatuhan menurut:
Audit dan Inspeksi
Survei
Pengujian (Test)
Semua salah
Sign Board yang menempel di pagar perimeter berisi tentang:
Peringatan, Larangan, Pemberitahuan, Sanksi.
Informasi, Denda, dan batas.
ukuran tinggi pagar perimeter.
aturan kebandar udaraan
Minimal Jarak penempatan antara Xray dengan WTMD ?
60 cm
50 cm
40 cm
45 cm
Tempat komando dan pengendalian para anggota pusat komando dan pengendalian nasional untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan merupakan definisi dari:
National Command and Control Center (NCCC)
National Incident Crisis Center (NICC)
Crisis Management Team (CMT)
Emergency Operation Center (EOC)
Sistem Komando dan pengendalian nasional yang melibatkan para pimpinan beberapa instansi dan anggota KNKP dalam mengkoordinasikan Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan merupakan definisi dari:
National Command and Control Center (NCCC)
National Inciddent Crisis Center (NICC)
Crisis Management Team (CMT)
Emergency Operation Center (EOC)
Tim yang beranggotakan Komite Keamanan Bandar Udara dan Instansi lain yang dibutuhkan yang bertugas untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan di Bandar Udara merupakan definisi dari:
National Command and Control Center (NCCC)
National Incident Crisis Center (NICC)
Crisis Management Team (CMT)
Emergency Operation Center (EOC)
Bandar Udara yang memiliki Jumlah penumpang Internasional lebih dari 10.000 orang/tahun dan paling banyak 3.000.000 orang pertahun, sesuai dengan penilaian resiko bandara tersebut masuk dalam kategori sistem keamanan:
A
B
C
D
Dokumen yang mengatur tentang Global Risk Context Statement adalah :
Doc 8973
Doc 10108
Doc 9808
Doc 9284-AN/905
