NEW
Font size
WorksheetsLatihan Soal Administrasi Pajak
Total questions: 15
Worksheet time: 2hrs 45mins
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Berikut pengertian pajak menurut ....
Undang - undang No. 36 Tahun 2008
Undang - undang No. 28 Tahun 2007
Undang - undang No. 11 Tahun 1994
Undang - undang No. 18 Tahun 2000
Undang - undang No. 63 Tahun 2008
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan disebut ....
Penerimaan penghasilan
Penyelenggaraan kegiatan
Pajak penghasilan
Pajak penghasilan pasal 21
Pajak penghasila pasal 26
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, disebut dengan ....
Subjek pajak badan
Subjek pajak pribadi
Subjek pajak harta warisan
Orang pribadi
Pajak penghasilan
Penerima penghasilan yang tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21 adalah ....
Bupati dan wakil bupati
Ketua dan wakil ketua DPR
Gubernur dan wakil gubernur
Presiden dan wakil presiden
Pejabat perwakilan diplomatik
Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara tertetu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatantersebut adalah ....
Peserta kegiatan
Penerima pensiun
Penyelenggara kegiatan
Penerima penghasilan
Penerima penghasilan bukan pegawai
Orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut disebut ....
Peserta kegiatan
Penyelenggara kegiatan
Pegawai
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap
Besar biaya jabatan yaitu ....
5%
10%
15%
20%
25%
Putranto, S.E, M.M seorang karyawan PT Indomarco, mulai januari 2016 memiliki gaji pokok Rp 7.500.000,00. Tunjangan istri 10%, tunjangan anak 2% per anak, iuran pensiun 4,75%. Status kawin dengan 1 anak. Jumlah penghasilan tidak kena pajak Putranto tahun 2016 adalah ....
Rp 54.000.000,00
Rp 58.500.000,00
Rp 63.000.000,00
Rp 67.500.000,00
Rp 72.000.000,00
Drs.Sarjono seorang PNS, golongan IV/A pada bulan Januari 2016 memiliki gaji pokok Rp 5.000.000,00. Tunjangan istri 10%, tunjangan anak 2% per anak, tunjangan fungsional Rp 2.500.000,00. Iuran pensiun 4,75%. Status kawin dengan 2 anak. Jumlah penghasilan neto Drs. Sarjono per bulan adalah ....
Rp 5.000.000,00
Rp 5.500.000,00
Rp 5.600.000,00
Rp 7.581.000,00
Rp 8.200.000,00
Gunawan seorang karyawan PT Indofood, mulai Februari 2016 memiliki gaji pokok Rp 7.500.000,00. Tunjangan istri 10%, tunjangan anak 2% per anak, iuran pensiun 4,75%. Status kawin dengan 3 anak. jumlah penghasilan tidak kena pajak gunawan tahun 2016 adalah ....
Rp 58.500.000,00
Rp 63.000.000,00
Rp 67.500.000,00
Rp 72.000.000,00
Rp 108.000.000,00
Besarnya tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yaitu ....
5%
10%
15%
20%
25%
Berikut ini yang bukan merupakan objek pajak penghasilan yaitu ....
Hadiah
Dividen
Laba
Bunga
Warisan
Pada bulan maret 2017 bekerja pada PT Dua Kelinci. Menerima gaji per bulan sebesar Rp 8.000.000,00. Status tidak kawin tanpa tanggungan. Jumlah PTKP Ririn adalah ....
Rp 25.000.000,00
Rp 30.000.000,00
Rp 35.000.000,00
Rp 45.000.000,00
Rp 54.000.000,00
Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yag diminta oleh pemberi kerja adalah ....
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap
Peserta kegiatan
Penerimaan pensiun
peserta pensiun
Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, disebut ....
Pegawai
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap
Penerima penghasilan bukan pegawai
Penerima pensiun
