NEW
Font size
WorksheetsSosialisasi SIKA & JSA
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Di bawah ini adalah ciri-ciri Sika Khusus, kecuali
Jangka waktu pekerjaan tidak lebih dari seminggu
Pemegang ijin berperan sebagai pemohon SIKA
Harus dilampiri JSA
Jangka waktu pekerjaan > 7 hari
Di bawah ini adalah hal-hal yang membedakan antara SIKA Umum dan SIKA Khusus, kecuali
Jangka waktu
Ruang lingkup
Distribusi SIKA
Format formulir SIKA
Berikut adalah manfaat yang dapat diambil dari JSA, kecuali
Mengkaji prosedur kerja setelah terjadinya suatu kecelakaan
Memberikan ‘pre-job instruction on irregular jobs’
Agar jelas kepada siapa nantinya diberikan hukuman bila terjadi kecelakaan
Menyediakan petunjuk kerja yang konsisten untuk keperluan orientasi, training dan retraining pekerja baru, pindahan dan pekerja lama
JSA dibuat oleh...
Pengawas pekerjaan
Pelaksana pekerjaan
Pemilik asset
HSSE
Setelah JSA dibuat perlu disosialisasikan kepada pesonel, ketika...
Awal pekerjaan
Setiap hari selama pekerjaan berlangsung
Kick of Meeting
Setiap hari
Setelah SIKA open, maka perlu didistribusikan sebagai bentuk komunikasi bahaya, rangkap SIKA berwarna putih diserahkan kepada...
Pemegang ijin
Peminta Ijin
Pemberi Ijin
HSSE
Berikut merupakan hierarki (dari yang tertinggi) pengendalian resiko bahaya berdasar OHSAS 18001 : 2008, yaitu
Adminstrasi, eliminasi, subtitusi, rekayasa engineering, APD
APD, rekayasa engineering, subtitusi, adminstrasi, eliminasi
Eliminasi, subtitusi, rekayasa engineering, adminstrasi, APD
Rekayasa engineering, admnistrasi, APD, eliminasi, subtitusi
Pengawas pekerjaan dari dalam atau luar fungsi di lingkungan PT. Pertamina EP, di dalam formulir SIKA disebut ?
Peminta ijin
Pemberi ijin
Pemegang ijin
Atasan pemegang ijin
Di bawah ini adalah ciri-ciri Sika Umum, kecuali
Dikerjaan > 1 kontraktor
Jumlah pekerjaan > 1
Akan memiliki beberapa SIKA Khusus
Jangka waktu pekerjaan maksimal 7 hari
Pelaksana pekerjaan, baik dari pekerja maupun mitra kerja PT. Pertamina EP, di dalam formulir SIKA disebut...?
Peminta ijin
Pemberi ijin
Pemegang ijin
Atasan pemegang ijin
