wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis PMR 3 Sept 2020

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Alat Kesehatan berikut ini dijamin BPJS Kesehatan diluar paket INA-CBGs, kecuali

a)

kruk

b)

collar neck

c)

perban

d)

corset

2.

Alur pelayanan alat kesehatan dilakukan dengan sistem rujukan berjenjang, kecuali

a)

kruk

b)

hearing aid

c)

prothesa gigi

d)

kacamata

3.

Jika seorang pasien memiliki ukuran kacamata lensa spheris 0.25 sebelah kiri dan silindris 0.25 sebelah kanan, maka

a)

dijamin

b)

tidak dijamin

c)

dijamin hanya sebelah kanan

d)

dijamin dengan iur biaya

4.

Alat kesehatan berikut ini paling cepat dijamin 5 tahun sekali, kecuali

a)

hearing aid

b)

protesa alat gerak

c)

protesa gigi

d)

kruk

5.

Jika seorang PNS Golongan IV membeli kacamata langsung di Optik Mela*ai dengan harga 2juta rupiah, maka

a)

dijamin BPJS Kesehatan

b)

tidak dijamin BPJS Kesehatan

c)

dijamin senilai 300ribu rupiah

d)

peserta menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan

6.

Jika seorang peserta JKN mengalami kecelakaan dan membutuhkan protesa alat gerak di kedua kaki, maka

a)

dijamin BPJS Kesehatan

b)

dijamin salah satu kaki dahulu yang lebih indikasi medis

c)

dijamin salah satu kaki, kaki lainnya paling cepat 5 tahun kemudian

d)

dijamin salah satu kaki, kaki lainnya paling cepat 2 tahun kemudian

7.

Perubahan regulasi penjaminan alat bantu gerak berupa kruk pada perdir 26 Tahun 2020 antara lain

a)

pelayanan meliputi pemeriksaan dan penanganan pada RS kerjasama

b)

Dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali

c)

Nilai penjaminan maksimal Rp 350.000,- per peserta

d)

Diberikan atas rekomendasi dokter spesialis bedah tulang (orthopedic)

8.

Per BPJS 2 Tahun 2020 mengatur tentang

a)

prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata pada FKTP

b)

prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata pada FKRTL

c)

prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata pada optik

d)

prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata

9.

Per BPJS 2 Tahun 2020 berlaku sejak

a)

28 April 2020

b)

30 April 2020

c)

1 April 2020

d)

1 Mei 2020

10.

Jenis dan plafon harga alat kesehatan ditetapkan oleh

a)

Presiden

b)

Menteri Kesehatan

c)

BPJS Kesehatan

d)

Pemerintah