WorksheetsLAT KATPUAN
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
Aplikasi untuk pencatatan dan membantu proses pelaporan keuangan satuan kerja adalah
e-rekon
Aplikasi SAS
SAIBA
Aplikasi yang harus saling terhubung dalam rangka rekonsiliasi semesteran dan tahunan adalah
Persediaan, SAS, Simak-BMN
SAIBA, Simak-BMN, Persediaan
SAIBA, SAS, e-rekon
Batas tanggal maksimal dalam upload data ke Aplikasi e-rekon LK adalah
Tanggal 10 pelaporan
Tergantung jadwal upload e-rekon
Tanggal 15 setiap bulan
Untuk mendapatkan nomor SP2D secara cepat dan mandiri, dapat dilakukan dengan
Menggunakan OM SPAN
Meminta kepada Bendahara
Menghubungi KPPN
Suatu kegiatan untuk mendapatkan kesamaan titik temu antara 2 pihak atau sumber yang berbeda adalah
Rekonsiliasi
Koordinasi
Evaluasi
Yang tidak mempunyai kewenangan akses masuk ke aplikasi e-rekon adalah
Operator SAIBA
Bendahara
KPA
TDK yang sering terjadi dari hasil rekonsiliasi antara KPPN dengan satker antara lain, kecuali
Belanja
Estimasi PNBP
Retur SP2D
Satker tidak perlu meminta reset e-rekon untuk melakukan upload ulang pada posisi
Menunggu TTD KPA
BAR Siap Download
Menunggu TTD Kasi Vera
Simak BMN merupakan kepanjangan dari
Sistem Informasi Manajemen Aset Barang Milik Negara
Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
Berikut ini adalah barang-barang yang termasuk dalam kategori Barang Milik Negara kecuali
Semua barang yang dimiliki oleh BUMN/BUMD
Semua barang yang dimiliki dan diperoleh yang berasal dari hibah
Semua barang yang perolehannya dari APBN dan perolehan lainnya yang sah
Kuasa pengguna barang di lingkungan Polri dijabat oleh
Kapolda
Kapolri
Kasatker
Aset yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan perolehannya menggunakan belanja modal diklasifikasikan dalam
Aset Lancar
Aset Lainnya
Aset Tetap
Pada aplikasi SAS, pengisian data capaian output oleh Satker dilakukan pada modul
Admin
PPK
PPSPM
Yang melakukan validasi berupa analisis atas data capaian output Satker pada aplikasi e-rekon
adalah
KPPN
DJA
KANWIL DJPB
Klasifikasi Belanja yang tidak dapat diberikan melalui mekanisme UP adalah
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Bendahara Penerimaan wajib menyetor penerimaan Negara ke Kas Negara pada setiap
Setiap akhir bulan
Sesuai jumlah penerimaan
Setiap akhir hari kerja
Mekanisme pembayaran dengan Uang Persediaan dilakukan dengan cara
Melalui rekening pihak ketiga
Melalui rekening bendahara
Langsung dari rekening ke Kas Negara
Bendahara satker A melakukan transaksi pembayaran jasa catering kepada CV Sabar Menanti sebesar Rp10.000.000,00. Terhadap pembayaran tersebut dikenakan pajak
PPh pasal 23
PPN dan PPh pasal 23
PPN dan PPh pasal 22
LPJ Bendahara Pengeluaran disusun dan disampaikan setiap
Triwulan
Bulan
Semester
Koreksi/ralat SPP, SPM, maupun SP2D dapat dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut
Perubahan uraian dan kode BAS
Perubahan tanggal pada SPP, SPM, dan SP2D
Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D
Pejabat yang bertanggungjawab atas penyimpanan dokumen terkait pelaksanaan kegiatan adalah
Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Terdapat pengembalian belanja barang yang belum disetor ke kas negara. Terhadap hal tersebut akan mempengaruhi secara langsung laporan keuangan sebagai berikut
Neraca dan LO
Neraca saja
LRA dan LO
Jenis laporan keuangan yang dihasilkan dari transaksi yang berbasis kas adalah
Laporan Operasional
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Perubahan Ekuitas
Pembelian persediaan kantor akan mempengaruhi secara langsung laporan keuangan sebagai berikut
LRA dan LO
Neraca dan LO
Neraca dan LRA
Pengadaan masker/hand sanitizer dalam rangka mendukung kegiatan operasional kantor yang tidak menghasilkan Persediaan menggunakan akun
521131
521241
521841
