NEW
Font size
WorksheetsKetentuan Rekaman Order
Total questions: 13
Worksheet time: 8mins
Tanggung jawab penerimaan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud pada V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek meliputi antara lain:
Memastikan bahwa nasabah yang melakukan pemberian pesanan dan/atau instruksi telah memiliki nomor tunggal identitas nasabah (Single Investor Identification)
Membuat dan menyimpan catatan dan/atau rekaman pembicaraan yang terinci dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah
Meneruskan pesanan dan/atau instruksi nasabah dimaksud kepada unit kerja yang menjalankan fungsi manajemen risiko
Merekam semua komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah dan wajib dilakukan melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi Perantara
Semua benar
Rincian pesanan dan/atau instruksi yang wajib didokumentasikan antara lain, kecuali:
Nama dan Jenis Efek
Jumlah Efek
Harga Efek
Kecukupan Dana
Anggota Bursa Efek wajib memiliki catatan dan/atau rekaman yang dapat membuktikan setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabahnya yang paling kurang memuat:
Tanggal, waktu dan nomor urut pesanan
Kode identitas nasabah
Jenis pesanan (jual/beli)
Jenis pasar
Semua benar
Kapan mulai diberlakukannya SK Keringanan Biaya Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi?
1 September 2020
1 Agustus 2020
1 Oktober 2020
22 September 2020
Semua dokumen, rekaman data, dan/atau pembicaraan dan pencatatan PE yang ditentukan dalam Peraturan V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek, wajib disimpan sekurang-kurangnya selama:
1 tahun
3 tahun
5 tahun
10 tahun
Berikut merupakan manfaat dari Rekaman Order yang memadai, kecuali:
Mengetahui secara dini atas praktek kecurangan dan/fraud yang dilakukan oleh oknum sales
Menghindari Perusahaan dari kemungkinan tuntutan hukum dari nasabah
Menjadi alat pembuktian yang valid apabila terdapat ketidaksesuaian order yang diinstruksikan oleh nasabah
Penyalahgunaan data pesanan nasabah oleh Sales
Berikut merupakan kebijakan keringanan biaya transaksi yang diatur dalam SKB Keringanan Biaya Transaksi di Pasar Negosiasi, kecuali:
Diberikan atas transaksi yang dilakukan di Pasar Negosiasi
Diberikan atas transaksi yang dilakukan di Pasar Reguler dan Negosiasi
Perhitungan keringanan Biaya Transaksi dilakukan secara per transaksi
Keringanan transaksi diberikan dengan memotong tagihan transaksi bulan berjalan
Berikut merupakan Implementasi perekaman yang tidak memadai, kecuali:
Nasabah tidak menginformasikan rincian pesanan pada rekaman
Slip order tanpa tanda tangan nasabah
Menyimpan catatan/rekaman pembicaraan yang terinci dari setiap pesanan atas instruksi nasabah sesuai urutan waktu
Rekaman palsu pada saat dilakukan pemeriksaan
Berikut merupakan rekomendasi perekaman perusahaan yang memadai, kecuali:
Merekam pesanan nasabah yang memuat nama atau kode nasabah, nama efek, jumlah efek, harga efek, tanggal & waktu pesanan.
Melakukan pengecekan secara berkala
Menyimpan data rekaman ditempat yang aman tanpa melakukan back up data rekaman
Melakukan sampling pemeriksaan rekaman pesanan nasabah
Berikut merupakan rekomendasi proses rekaman order melalui whatsapp, kecuali:
Perusahaan menyediakan handpone dan nomor whatsapp resmi kepada sales.
Menerapkan callback procedure untuk pemesanan nasabah yang dilakukan via whatsapp melalui telepon Perusahaan yang dapat merekam komunikasi atas konfirmasi pesanan tersebut
Melakukan screenshot atas pesanan nasabah tanpa memuat tanggal order dan rincian pesanan dari nasabah
Dalam Peraturan V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek, disebutkan bahwa: Rekaman komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah wajib dilakukan melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi Perantara Pedagang Efek.
Benar
Salah
Dalam POJK 45/POJK.04/2016, disebutkan bahwa: Setiap Perusahaan Efek wajib mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para Wakil Perusahaan Efek dan setiap pegawainya untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Benar
Salah
Perusahaan Efek dan Pegawai yang bekerja di Perusahaan Efek dilarang untuk menerima kuasa transaksi dari nasabah dan diminta untuk mencantumkan larangan tersebut pada Prosedur, Standar Operasi dan/atau peraturan Perusahaan Efek
Benar
Salah
