Font size
WorksheetsHukum Bisnis
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Jelaskan Pengertian surat berharga
Surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal
Surat pengakuan asuransi, pegadaian, bilyet giro, deposito, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar uang
Surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang
Surat pengakuan hutang, cek, bilyet giro, deposito, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar uang
Berikut adalah jenis-jenis surat berharga
Wessel
Cek
Saham
Obligasi
Faktur
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar
modal maupun pasar uang.
Pengertian tersebut menurut....
Undang Undang No. 7 Tahun 2011
Undang undang No. 25 Tahun 2007
Undang Undang No. 7 Tahun 1992
Peraturan presiden RI No. 39 Tahun 2014
Instrumen Pasar Uang antara lain :
Asuransi
Pegadaian
Emas
Sertifikat Deposito
Treasury Bills
Instrumen Pasar Modal, antara lain :
Right
Emas
Obligasi
Surat Utang Negara
Waran
Berikut adalah jenis-jenis wesel seperti dalam KUHD, antara lain :
Wesel atas penerbit sendiri
Wesel atas unjuk
Wesel berdomisili blanko
Wesel Inkaso
Wesel atas pengganti penerbit
Landasan hukum penerbitan Surat Utang Negara diatur dalam...
Undang Undang No. 10 Tahun 2019
Undang Undang No. 7 Tahun 2014
Undang Undang No. 24 Tahun 2010
Undang Undang No. 24 Tahun 2002
Undang Undang No. 24 Tahun 2018
Berikut adalah pihak yang terkait dalam pasar uang, antara lain :
Bank
Asuransi
Pegadaian
Reksa dana
Broker
Berikut adalah pihak-pihak yang berkepentingan dalam pasar modal, antara lain :
Broker
Asuransi
Emitten
Reksa Dana
BPPM
Dalam sirkulasi perdagangan pasar uang dan pasar model, peran pemerintah adalah sebagai?
Monitoring
Regulating
Evaluating
Manajer
Broker
