Worksheetstes Postest Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Total questions: 18
Worksheet time: 6mins
Dasar hukum penggunaan frekuensi radio adalah
Undang-Undang no. 36 Tahun 1999
Undang-Undang no. 32 Tahun 2002
Undang-Undang no. 11 Tahun 2008
Tujuan Telekomunikasi adalah
Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa
Mendukung ekonomi keluarga
Merusak hubungan antar bangsa
Regulator telekomunikasi di Indonesia adalah
IMO (Internasional Maritime Organisation)
Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI
Ditjen Imigrasi
Mengapa spektrum frekuensi radio harus diatur/berizin ?
Agar mudah digunakan
Agar Infomasi dapat digunakan dengan baik
Agar tidak mengganggu pengguna lain
Jenis perizinan spektrum frekuensi radio
3 (tiga) Jenis perizinan
4 (empat) Jenis perizinan
2 (dua) Jenis perizinan
Negara Indonesia termasuk regional berapa dalam bidang telekomunikasi
Regional 1
Regional 2
Regional 3
Mengapa perangkat telekomunikasi harus disertifikasi ?
supaya perangkat tidak tertukar
Agar jenis perangkat diketahui
Melindungi konsumen
cara cek IMEI adalah
#06*
*#06*
*#06#
Aplikasi untuk mengetahui sertifikasi perangkat telekomunikasi adalah
Simaya
Sirea
Sirani
Badan PBB bidang telekomunikasi adalah .....
I T U
W H O
I M O
Website perizinan spektrum frekuensi radio
www.layanan.kominfo.go.id
www.dephub.go.id
www.kemenkumham.go.id
Jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Kemkominfo
Izin frekuensi / kanal
Izin mendirikan tower
Izin penerbangan
Organisasi pengguna radio komunikasi yang resmi di Indonesia adalah
ORARI dan RAPI
RAPI dan Navigasi
MARITIME DAN ORARI
Apakah perizinan untuk instansi pemerintah memerlukan OSS (Online single submission)
Kurang Perlu
Tidak Perlu
Sangat Perlu
Apakah perizinan untuk instansi swasta memerlukan OSS (Online single submission)
Kurang Perlu
Tidak Perlu
Sangat Perlu
Tugas dan Fungsi Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor
Memonitor Tower Seluler
Pengawas dan pengendali Frekuensi radio
Memonitor Bandara/Pelabuhan
Menggunakan Frekuensi Ilegal/tidak berizin dapat ....
dipelototi
dibui
dibully
Data yang terdapat dalam izin stasiun radio adalah sebagai berikut kecuali ....
frekuensi radio
koordinat lokasi stasiun
Nomor KTP
