NEW
Font size
WorksheetsKepailitan
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pengertian yang tidak sama dengan tidak punya kemampuan membayar hutang adalah:
Pailit
Bangkrut
Insolvent
Solvency
Subyek hukum bisa dinyatakan pailit apabila:
Minimal 1 kreditur, 1 utang jatuh tempo
Minimal 2 kreditur, 1 utang jatuh tempo
Minimal 1 kreditur, 2 utang jatuh tempo
Minimal 2 kreditur, 2 utang jatuh tempo
Yang bukan merupakan pengertian kepailitan sesuai Undang Undang No. 37 Tahun 2004, pasal 1 ayat (1) adalah:
Pengurusannya dan pemberesannya boedel pailit oleh panitia kreditur
Sita umum atas semua kekayaan Debitur
Harta pailit ditangani oleh Kurator
Di bawah pengawasan Hakim Pengawas
Bagian dari sejarah Hukum Kepailitan di Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali:
FV
Perppu 1/1998
HIR
UU 37/2004
Pengadilan yang secara langsung ataupun tidak langsung tidak berwenang mengadili perkara Kepailitan di Indonesia adalah:
Pengadilan Niaga
Pengadilan Khusus
Peradilan Umum
Pengadilan Tata Usaha Negara
Yang bukan penyebab munculnya Undang Undang No. 37 Tahun 2004 adalah:
Runtuhnya rezim orde baru
Terjadinya krisis moneter
Ketidakpercayaan terhadap peradilan umum
Desakan IMF
Yang bukan merupakan subyek kepailitan adalah:
Individu
Badan Usaha
PT
Badan Hukum
Di bawah ini merupakan badan hukum, kecuali:
PT
Yayasan
CV
Koperasi
Yang tidak berhak menyatakan pailit adalah:
Debitur/kreditur
Hakim niaga
Hakim umum
OJK/BI/Menkeu
Yang merupakan akibat dari pailit adalah, kecuali:
Debitor kehilangan seluruh haknya utk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya (asetnya)
Debitor kehilangan sebagian haknya utk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya (asetnya) sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan
Utang-utang baru tidak lagi dijamin oleh kekayaannya
Kreditor dapat mengajukan permohonan sita jaminan
Yang bukan merupakan golongan kreditur pailit adalah:
Separatis
Preferen
Konkuren
Paritas creditorium
Keditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa adalah:
Separatis
Preferen
Konkuren
Paritas creditorium
Kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya adalah:
Separatis
Preferen
Konkuren
Paritas creditorium
Kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu) adalah:
Separatis
Preferen
Konkuren
Paritas creditorium
Yang bukan merupakan pihak yang terlibat dalam pengurusan harta pailit adalah:
Kurator
Panitia kreditur
Mediator
Hakim Pengawas
