wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kepailitan

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Pengertian yang tidak sama dengan tidak punya kemampuan membayar hutang adalah:

a)

Pailit

b)

Bangkrut

c)

Insolvent

d)

Solvency

2.

Subyek hukum bisa dinyatakan pailit apabila:

a)

Minimal 1 kreditur, 1 utang jatuh tempo

b)

Minimal 2 kreditur, 1 utang jatuh tempo

c)

Minimal 1 kreditur, 2 utang jatuh tempo

d)

Minimal 2 kreditur, 2 utang jatuh tempo

3.

Yang bukan merupakan pengertian kepailitan sesuai Undang Undang No. 37 Tahun 2004, pasal 1 ayat (1) adalah:

a)

Pengurusannya dan pemberesannya boedel pailit oleh panitia kreditur

b)

Sita umum atas semua kekayaan Debitur

c)

Harta pailit ditangani oleh Kurator

d)

Di bawah pengawasan Hakim Pengawas

4.

Bagian dari sejarah Hukum Kepailitan di Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

FV

b)

Perppu 1/1998

c)

HIR

d)

UU 37/2004

5.

Pengadilan yang secara langsung ataupun tidak langsung tidak berwenang mengadili perkara Kepailitan di Indonesia adalah:

a)

Pengadilan Niaga

b)

Pengadilan Khusus

c)

Peradilan Umum

d)

Pengadilan Tata Usaha Negara

6.

Yang bukan penyebab munculnya Undang Undang No. 37 Tahun 2004 adalah:

a)

Runtuhnya rezim orde baru

b)

Terjadinya krisis moneter

c)

Ketidakpercayaan terhadap peradilan umum

d)

Desakan IMF

7.

Yang bukan merupakan subyek kepailitan adalah:

a)

Individu

b)

Badan Usaha

c)

PT

d)

Badan Hukum

8.

Di bawah ini merupakan badan hukum, kecuali:

a)

PT

b)

Yayasan

c)

CV

d)

Koperasi

9.

Yang tidak berhak menyatakan pailit adalah:

a)

Debitur/kreditur

b)

Hakim niaga

c)

Hakim umum

d)

OJK/BI/Menkeu

10.

Yang merupakan akibat dari pailit adalah, kecuali:

a)

Debitor kehilangan seluruh haknya utk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya (asetnya)

b)

Debitor kehilangan sebagian haknya utk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya (asetnya) sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan

c)

Utang-utang baru tidak lagi dijamin oleh kekayaannya

d)

Kreditor dapat mengajukan permohonan sita jaminan

11.

Yang bukan merupakan golongan kreditur pailit adalah:

a)

Separatis

b)

Preferen

c)

Konkuren

d)

Paritas creditorium

12.

Keditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa adalah:

a)

Separatis

b)

Preferen

c)

Konkuren

d)

Paritas creditorium

13.

Kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya adalah:

a)

Separatis

b)

Preferen

c)

Konkuren

d)

Paritas creditorium

14.

Kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu) adalah:

a)

Separatis

b)

Preferen

c)

Konkuren

d)

Paritas creditorium

15.

Yang bukan merupakan pihak yang terlibat dalam pengurusan harta pailit adalah:

a)

Kurator

b)

Panitia kreditur

c)

Mediator

d)

Hakim Pengawas