wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PNBP SESI DUA

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Aplikasi sistem billing yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran adalah

a)

Aplikasi SAKTI

b)

Aplikasi SIMPATI

c)

Aplikasi SIMPONI

d)

Aplikasi SIMAK

2.

Dalam Perencanaan PNBP, bagi Unit Eselon I yang telah mempunyai Izin Penggunaan adalah dengan menyusun rencana Target dan ….

a)

Realisasi

b)

Prognosa

c)

Pagu Penggunaan

d)

Relaksasi

3.

Besaran Izin Penggunaan dana yang berasal dari PNBP BLU di lingkungan Kementerian Perhubungan sebesar

a)

50%

b)

60%

c)

77,28%

d)

100%

4.

Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif sebesar

a)

5% per bulan dari jumlah PNBP terutang

b)

2,5% per bulan dari jumlah PNBP terutang

c)

10% per bulan dari jumlah PNBP terutang

d)

2% per bulan dari jumlah PNBP terutang

5.

Sanksi administratif berupa denda terhadap PNBP terutang dikenakan untuk waktu paling lama

a)

3 bulan

b)

6 bulan

c)

12 bulan

d)

24 bulan

6.

Instansi pengelola PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP untuk penyelenggaraan pengelolaan PNBP, peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan PNBP, serta …

a)

Belanja Pegawai

b)

Optimalisasi PNBP

c)

Investasi Berjangka

d)

Bantuan Langsung Tunai

7.

Penatausahaan PNBP wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah serta bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh

a)

Menteri Perhubungan

b)

Menteri Keuangan

c)

Kepala Bappenas

d)

Menteri Pertahanan

8.

Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP wajib disimpan selama

a)

1 tahun

b)

3 tahun

c)

5 tahun

d)

10 tahun

9.

Dalam masa Covid-19, yang dimaksud dengan relaksasi PNBP di Kementerian Perhubungan adalah

a)

Penghapusan piutang PNBP melalui Kementerian Perhubungan

b)

Pembatalan PNBP secara langsung

c)

Pengurangan PNBP sesuai discount rate

d)

Penetapan kembali jatuh tempo serta penetapan jatuh tempo bertahap pembayaran PNBP

10.

Tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) di Kementerian Perhubungan diatur dalam

a)

Permenhub No.32 Tahun 2020

b)

Permenhub No.23 Tahun 2020

c)

Permenhub No.72 Tahun 2020

d)

Permenhub No.27 Tahun 2020