WorksheetsQUIZ E-BUPOT
Total questions: 10
Worksheet time: 13mins
Yang bukan fitur layanan e-bupot adalah...
Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26
Membuat SPT Masa PPh Pasal 23/26
Membuat sertifikat elektronik
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26
Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 setelah pembuatan bukti pemotongan harus memiliki?
Sertifikat elektronik
Kode billing
SKB
Nomor bukti pemotongan
Kode bukti pemotongan untuk bukti potong PPh 23 elektronik adalah...
34
33
32
31
Yang tidak benar mengenai layanan e-bupot adalah...
Diakses melalui djponline.pajak.go.id
Web bassed
Memerlukan sertifikat elektronik
Harus install aplikasi terlebih dahulu
1. Buka web djponline.pajak.go.id
2. Log in akun DJP online
3. Buka “aktivasi fitur layanan”
4. Pilih “profil”
5. Klik “ubah fitur layanan”
6. Checklist menu e-bupot PPh Pasal 23/26
Urutan aktivasi fitur layanan e-bupot yang benar adalah...
1-2-3-4-5-6
1-2-4-3-6-5
2-1-3-6-4-5
2-1-5-4-3-6
Klausul yang terdapat pada Pasal 6 ayat 1 PER-04/PJ/2017 adalah sebagai berikut, kecuali :
Menerbitkan kurang dari 20 Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak
Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan
Sudah pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
Layanan e-bupot dapat di akses dimana?
Menu bayar
Menu informasi
Menu layanan
Menu lapor - prapelaporan
Bukti potong dapat diinput dengan cara apa saja?
Melalui upload word (1)
Key in (2)
(2) dan (3) benar
Impor excel (3)
Ketentuan pembuatan bukti pemotongan pembetulan adalah sebagai berikut, kecuali :
Tidak perlu melampirkan bukti potong pembetulan dalam SPT pembetulan
Nomor bukti pemotongan sama dengan bupot sebelumnya
Tanggal bupot diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya bukti pemotongan
Dapat dilakukan pembetulan untuk setiap bagian pada bukti potong meliputi identitas lawan transaksi, dasar pemotongan, PPh yang akan dipotong, serta identitas pemotong
Setelah posting bukti potong ke SPT apa yang dilakukan sebelum kirim SPT?
Log in akun DJP online
Set penandatanganan
Buat bukti potong
Rekam bukti setor
