WorksheetsK3 AWARENESS DIGITAL LEARNING
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Suatu Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan, adalah pengertian K3 menurut :
Keilmuan
Bahasa
Filosofi
a,b,c Salah
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) sesuai dengan Peraturan Direksi nomor :
PD.12.03/07/2020/0044
PD.12.03/07/2020/0040
PD.12.03/07/2019/0036
PD.12.03/07/2019/0030
Tanda pemasangan/posisi APAR ditempatkan dengan tinggi maksimal dari permukaan lantai :
1,5 Meter
1,45 Meter
1,35 Meter
1,25 Meter
Peraturan yang menjelaskan tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan terdapat pada :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04 Tahun 1980
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 1980
Pekerjaan yang sering kontak dengan masyarakat umum, pengunjung, klien, atau rekan kerja lainnya diharuskan memakai APD dengan level :
1
2
3
4
Yang tidak termasuk APD level 1 pada fungsi adminstrasi adalah, kecuali
Masker Bedah 3 ply
Faceshield
Sarung Tangan
Masker kain 3 lapis
Peralatan listrik yang diperbolehkan sesuai dengan Standar Instalasi Listrik di Bandar Udara PT. Angkasa Pura II (Persero) adalah, kecuali
Adaptor kubus (untuk penggunaan tidak permanen)
Kontak-kontak/Stop Kontak
Adaptor Tusuk Ganda/Multiplug Adaptor
a. Stop Kontak Ganda
Peralatan listrik yang tidak diperbolehkan sesuai dengan Standar Instalasi Listrik di Bandar Udara PT. Angkasa Pura II (Persero) adalah, kecuali :
Adaptor Strip
Adaptor Kubus (untuk penggunaan tidak permanen)
Kotak Tusuk Ganda
Adaptor Tusuk Ganda/Multiplug Adaptor
Standar Instalasi Listrik di Bandar Udara PT. Angkasa Pura II (Persero) sesuai dengan Peraturan Direksi nomor :
PD.12.03/07/2019/0036
PD.16.04/02/2020/0012
PD.01.02/10/2018/0085
PD.12.03.06/05/2020/0024
Salah satu penyebab terbakarnya stop kontak atau steker ketika digunakan adalah :
Melebihi kapasitas beban yang diperbolehkan (arus lebih)
Pemakaian melebihi biaya listrik yang diperbolehkan
Beban stop kontak/steker sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan
Stop kontak atau steker bukan dari brand/merk ternama
