NEW
Font size
Worksheetspenatausahaan BMN
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, ini merupakan:
Pembukuan
Penatausahaan
Pengadministrasian
Pengelolaan
Tujuan Penatausahaan
untuk mewujudkan tertib pembukuan dan mendukung tertib penatausahaan BMN.
untuk mewujudkan tertib pelaporan dan mendukung tertib penatausahaan BMN.
untuk mewujudkan tertib Inventarisasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.
untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.
Kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang yang ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi. Ini merupakan pengertian…
Inventarisasi
Pelaporan
Pembukuan
Penatausahaan
Serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Ini merupakan pengertian…
Inventarisasi
Pelaporan
Pembukuan
Penatausahaan
Unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang, merupakan
Petugas Pengelolaan BMN
Pelaksana Penatausahaan
Petugas Pembukuan
Struktur Penatausahaan
Dalam melaksanakan Penatausahaan BMN, Subjek Penatausahaan BMN terdiri atas 2 (dua) macam, yaitu
Pengguna Barang Dan Pengelola Barang
Pemilik Barang Dan Pengguna Barang
Pemilik Baranga Dan Pengelola Barang
Pemilik Barang Dan Penguasa Barang
Tujuan Pembukuan adalah
tersedianya data BMN yang baik; serta terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.
untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sehingga semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi.
agar semua data dan informasi mengenai BMN dapat disajikan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dengan akurat guna mendukung pelaksanaan pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat
untuk menyampaikan/mendapatkan data dan informasi BMN hasil Pembukuan dan Inventarisasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.
Tujuan Pelaporan adalah:
tersedianya data BMN yang baik; serta terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.
untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sehingga semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi.
agar semua data dan informasi mengenai BMN dapat disajikan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dengan akurat guna mendukung pelaksanaan pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat
untuk menyampaikan/mendapatkan data dan informasi BMN hasil Pembukuan dan Inventarisasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat
Tujuan Inventarisasi
tersedianya data BMN yang baik; serta terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.
untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sehingga semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi.
Tersedianya data semua BMN secara baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik serta Mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN
untuk menyampaikan/mendapatkan data dan informasi BMN hasil Pembukuan dan Inventarisasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat
Pengukuran suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai minimum kapitalisasi aset tetap. Nilai minimum kapitalisasi aset tetap yang Tidak sesuai adalah:
pengeluaran untuk per satuan peralatan mesin, dan alat olahraga yang sama dengan atau lebih dari Rp l.000.000,00 (satu juta rupiah)
pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai maksimum persatuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca
Kecuali terhadap pengeluaran untuk BMN berupa tanah, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian/ kebudayaan, tidak ada nilai satuan minimum, sehingga berapapun nilai perolehannya dikapitalisasi.
Yang sesuai yang diatur Dalam PMK 181/PMK.06/2016 adalah
Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap sedangkan Amortisasi dilakukan terhadap BMN berupa aset tak berwujud
Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap Deplesi dilakukan terhadap BMN berupa aset tak berwujud
Depresiasi dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap Deplesi dilakukan terhadap BMN berupa aset tak berwujud
Depresiasi dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa aset tak berwujud
Dalam melaksanakan Penatausahaan BMN, Subjek Penatausahaan BMN terdiri atas 2 (dua) macam, yaitu
Pengguna Barang Dan Pengelola Barang
Pemilik Barang Dan Pengguna Barang
Pemilik Baranga Dan Pengelola Barang
Pemilik Barang Dan Penguasa Barang
