NEW
Font size
WorksheetsBPS -KC. GUSIT 14/10/20
Total questions: 20
Worksheet time: 40mins
Yang termasuk dengan Business Process Owner di BPJS Kesehatan adalah
Direksi, Deputi Direksi, Asisten Deputi Bidang, Kepala Cabang, Kepala Bidang, Kepala Kabupaten/Kota
Deputi Direksi, Asisten Deputi Bidang, Kepala Cabang, Kepala Bidang, Kepala Kabupaten/Kota, BRICO, BRIA
Deputi Direksi, Asisten Deputi Bidang, Kepala Cabang, Kepala Bidang, Kepala Kabupaten/Kota, BRICO
Deputi Direksi, Asisten Deputi Bidang, Kepala Cabang, Kepala Bidang, Kepala Kabupaten/Kota
Dalam pro-ops, identifikasi risiko penting dilakukan karena, kecuali
Pemilik proses mengenali potensi masalah dalam mencapai tujuan
Agar standar mutu baku pada aktivitas yang teridentifikasi risiko tidak terpenuhi
Pemilik proses dapat mengidentifikasi rencana mitigasi lebih lanjut
Setiap tahapan proses terkandung risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan
Arsitektur Proses Bisnis BPJS Kesehatan terdiri dari lima tingkatan sebagai berikut
L0 – Proses Makro Fungsi, L1 – Sub Proses-PDCA, L2 – Sub Proses Fungsi, L3 – Prosedur Operasional, L4 – Instruksi Kerja
L0 – Proses Makro Fungsi, L1 – Sub Proses Fungsi, L2 – Sub Proses-PDCA, L3 – Prosedur Operasional, L4 – Instruksi Kerja
L0 – Proses Fungsi, L1 – Sub Proses Makro, L2 – Sub Proses-PDCA, L3 – Prosedur Operasional, L4 – Instruksi Kerja
L0 – Proses Fungsi, L1 – Sub Proses Fungsi, L2 – Sub Proses-PDCA, L3 – Prosedur Operasional, L4 – Instruksi Kerja
Pro-Ops dan IK dapat diimplementasikan dengan baik di jajaran operasional, apabila
Terdapat peran aktif BPO dalam melakukan internalisasi
Duta BPJS Kesehatan melaksanakan Pro-Ops yang telah ditetapkan
Semua benar
Pro-Ops dan IK menjadi panduan dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan
Perbaikan proses bisnis dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Identifikasi masalah, Analisa data, Pengumpulan data, Pelaksanaan solusi, dan Stabilitas solusi
Identifikasi masalah, Pengumpulan data, Analisa data, Stabilitas solusi, dan Pelaksanaan solusi
Pengumpulan data, Identifikasi masalah, Analisa data, Pelaksanaan solusi, dan Stabilitas solusi
Identifikasi masalah, Pengumpulan data, Analisa data, Pelaksanaan solusi, dan Stabilitas solusi
yang berhak menandatangani Pro-sedur Operasional (Pro-Ops) sebagaimana terdapat pada kolom pengesahan pemilik proses adalah :
Direktur Teknis
Deputi Direksi Bidang Manajemen Sistem dan Risiko
Deputi Direksi Bidang
Asisten Deputi Bidang Kantor Pusat
Dibawah ini merupakan pernyataan yang tepat tentang Pro-Ops :
Pegawai diperbolehkan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan Pro-Ops yang telah ditetapkan
BRICO bertanggung jawab dalam melaksanakan reviu Pro-Ops
Pro-Ops diperuntukkan pada seluruh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
Penyusunan Pro-Ops dilakukan oelh Kedeputian Bidang MSR
Lembaga Jaminan Sosial perlu mengembangkan proses model pelayanan administrasi guna mengidentifikasi titik-titik potensi kegagalan layanan, serta potensi risiko internal dan eksternal organisasi, termasuk menentukan langkah-langkah korektif yang perlu dijalankan, merupakan rekomendasi :
APQC tentang Bispro dan Risiko
ISSA tentang Bispro dan Risiko
Dumas tentang Bispro dan Risiko
Malcom Baldridge tentang Bispro dan Risiko
Salah satu aktivitas implementasi yang dilakukan oleh BPO dalam pengelolaan proses bisnis adalah :
Penyusunan Pro-Ops dan IK
Pengujian dan penetapan Pro-Ops dan IK
Monitoring penerapan Pro-Ops dan IK
Sosialisasi Pro-Ops dan IK kepada seluruh pegawai di unit kerja setiap terdapat perubahan Pro-Ops dan IK
Dalam hal pengelolaan proses bisnis, BPO Kedeputian Wilayah dan Kantor Cabang memiliki peran dalam siklus proses bisnis sebagai berikut :
Implementasi, monitoring dan evaluasi, peningkatan proses bisnis
Perencanaan, pemodelan, implementasi dan peningkatan proses bisnis
Perencanaan, pemodelan, implementasi dan monitoring proses bisnis
Pemodelan, implementasi, monitoring dan evaluasi
Upaya organisasi untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko badan dengan mendayagunakan lintas fungsi, divisi, atau unit bisnis, disebut :
Risiko
Dampak
Manajemen risiko terintegrasi
Audit manajemen risiko
Penerapan manajemen risiko BPJS Kesehatan berdasarkan atas aspek struktural yang terdiri dari 3 (tiga) elemen, yakni : Prinsip-prinsip manajemen risiko, Kerangka kerja manajemen risiko dan :
Mitigasi risiko
Penanganan risiko
Proses manajemen risiko
Identifikasi risiko
Risiko akibat kegagalan proses internal, manusia, system, TI, dan /atau adanya kejadian-kejadian yang berasal dari luar lingkungan BPJS Kesehatan, merupakan definisi dari risiko :
Strategi
Aset dan liabilitas
Operasional
Kepengurusan
Penilaian risiko terdiri dari 3 proses, yakni :
Komunikasi dan konsultasi, identifikasi risiko, dan evaluasi risiko
Prinsip, kerangka kerja, dan proses
Identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko
Risiko rendah, risiko menengah, risiko tinggi
Tugas, tanggung jawab dan peran BRIA dalam kegiatan manajemen risiko adalah :
Melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan penilaian risiko di wilayah kerjanya
Melakukan pengadministrasian dan pendokumentasian kegiatan manajemen risiko, serta membantu pemilik risiko utama dan pemilik risiko menyusun laporan profil risiko
Memberikan informasi yang dianggap penting terkait pelaksanaan manajemen risiko dilingkungan kerjanya kepada Unit Manajemen Risiko
Melaksanakan agregasi profil risiko di entitas masing-masing BRICO berada (Kedeputian Wilayah/Kantor Cabang)
Jumlah formulir manajemen risiko (FMR) yang dilaksanakan dalam proses manajemen risiko BPJS Kesehatan terdiri dari :
FMR 01 s/d FMR 03
FMR 01 s/d FMR 05
FMR 01 s/d FMR 04
FMR 01 s/d FMR 07
Dasar pengelolaan risiko BPJS Kesehatan berbasis pada :
ISO 31000
ISO 22000
ISO 21000
ISO 32000
Elemen risiko dalam Identifikasi Risiko adalah :
Penyebab dan dampak
Pengendalian dan penanganan
Nilai risiko
Manajemen risiko
Nilai risiko yang mempertimbangkan adanya pengendalian risiko/existing control (exco) merupakan :
Inherent risk
Residual risk
Actual risk
Current risk
Klasifikasi risiko BPJS Kesehatan berjumlah :
6 risiko
7 risiko
8 risiko
9 risiko
