wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Total questions: 14

Worksheet time: 40mins

Name
Class
Date
1.

Fungsi dari SKP secara garis besar adalah untuk.....

(Jawaban lebih dari satu)

a)

untuk menagih kekurangan pajak

b)

mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak

c)

mengenakan sanksi administrasi perpajakan

d)

melaporkan perhitungan pajak

e)

melakukan pembayaran pajak

2.

Surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda disebut.......

a)

SKP

b)

STP

c)

SKPKB

d)

SKPKBT

e)

SKPLB

3.

Surat yang menentukan besarnya jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak disebut......

a)

SKP

b)

STP

c)

SKPKB

d)

SKPKBT

e)

SKPLB

4.

Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan disebut......

a)

SKP

b)

STP

c)

SKPKB

d)

SKPKBT

e)

SKPLB

5.

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang disebut.......

a)

SKP

b)

STP

c)

SKPKB

d)

SKPKBT

e)

SKPLB

6.

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak..........

a)

SKPN

b)

STP

c)

SKPKB

d)

SKPKBT

e)

SKPLB

7.

Surat yang diterbitkan oleh DJP dengan tujuan memberitahukan jumlah pajak yang terutang kepada Wajib Pajak disebut.......

a)

SPPT

b)

STP

c)

SKPKB

d)

SKPKBT

e)

SKPLB

8.

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, Surat Tagihan Pajak akan diterbitkan jika.........

(jawaban lebih bisa dari 1)

a)

Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.

b)

Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.

c)

Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

d)

Pada Pajak Penghasilan (PPh) jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang

e)

Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang

9.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang KUP mengatur tentang SKPLB akan diterbitkan jika.........

(jawaban lebih bisa dari 1)

a)

Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.

b)

Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.

c)

Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

d)

Pada Pajak Penghasilan (PPh) jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang

e)

Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang

10.

Jangka waktu penerbitan SKPKBT adalah.......

a)

5 Tahun

b)

10 Tahun

c)

8 Tahun

d)

1 tahun

e)

3 Tahun

11.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN diterbitkan untuk.......

(Jawaban bisa lebih dari satu)

a)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang

b)

Pada Pajak Penghasilan (PPh) jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang

c)

Pengembalian pajak yang telah ditetapkan dalam SKPLB yang seharusnya tidak dilakukan

d)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikenai tarif 0%

12.

Fungsi Penting SPPT bagi Wajib Pajak adalah.....

a)

Sebagai surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

b)

Untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

c)

Untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

d)

Untuk menentukan jumlah kekurangan pembayaran pajak

13.

Yang digunakan sebagai dasar penerbitan SPPT adalah....

a)

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

b)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

c)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

d)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

14.

Pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan SKP adalah.....

a)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

b)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

c)

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)

d)

Kementrian Keuangan