NEW
Font size
WorksheetsLatihan Soal MPD
Total questions: 58
Worksheet time: 29mins
Indikator yang disusun dan ditetapkan sendiri oleh setiap organisasi dalam rangka mengukur keberhasilan organisasi secara menyeluruh dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi adalah:
Indikator Kinerja Kunci
Indikator Kinerja Sasaran
Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Bersama
Dalam Struktur APBD yang dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan adalah :
Pengeluaran Pembiayaan
Transfer
Pendapatan
Belanja
Dalam Menyusun APBD dokumen perencanaan yang harus dijadikan pedoman adalah :
RPJMD
RKPD
Renstra SKPD
RKT
Berikut ini adalah cakupan yang harus dicantumkan di dalam rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA SKPD mencakup :
Singkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kriteria SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan
Batas Waktu dimulainya penyusunan RKA SKPD
Contoh Pengisian RKA SKPD
Dokumen sebagai lampiran meliputi RPJMD,RKPD,Laporan Keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit BPK
Dalam hal mendagri menyatakan bahwa hasil evaluasi bertentangan dengan kepntingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, maka gubernur bersama DPRd menyempurnakan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRd,dan Gubernur tetap menetapakan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi perda dan pergub maka :
Mendagri membatalkan Perda dan Pergub sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya
Kepala DPPKAd propinsi akan memerintahkan SKPD untuk menyusun rancangan DPA SKPD
Mendagri akan mengusulkan kepada Kementrian Keuangan untuk memberikan sangsi kepada profinsi tersebut berupa penundaan pemberian DAU
Gubernur akan segera menerbitkan pedoman pelaksanaan APBD
Dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan adalah :
DPA SKPD
Perda APBD
SPD
SP2D
Rancangan keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan keluaran/hasil dari kegiatan/program dengan kuantitas dan kualitas terukur adalah definisi dari :
APBD
Anggaran Berbasis Kinerja
Anggaran Kas
Rencana Kerja Anggaran
Untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintah kabupaten kota merupakan fungsi dari :
Gubernur selaku pemerintah daerah
Gubernur sebagai kepala daerah propinsi
Bupati/Walikota sebagai kepala daerah kabupaten / kota
Bupati / walikota sebagai pemengang kekuasaan keuangan kabupaten/kota
Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat Dan daerah dilaksanakan atas dasar :
Dana Alokasi Umum
Bagi hasil pertambangan, bagi hasil pajak penghasilan
Desentralisasi,dekosentrasi, dan tugas Pembantuan
Pajak daerah,retribusi daerah,Lain lain Pad yang sah
Definisi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah AKIP menurut inpres 7 tahun 1999 adalah :
Pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan tujuan dan sasaran instansi pemerintah dalam mencapai program dan kegiatan yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja
Pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan tujuan dan sasaran instansi pemerintah dalam mencapai program dan kegiatan yang telah ditetapkan melalui seperangakat tolok ukur kinerja
Pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indicator kinerja
Pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat tolok ukur kinerja
Sistem AKIP diarahkan pada upaya mendorong :
Pengukuran tingkat keberhasilan setiap pimpinan instansi pemerintah/unit kerja dalam menjalankan misi,tujuan,dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan
Percepatan terjadinya KKN, kreatifitas,Produktifitas,Sensifitas disiplin dan tanggung jawab aparatur Negara.
Penerapan prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa dan fungsi fungsi managemen kinerja secara efisien dan efektif
Percepatan reformasi birokrasi, pencegahan terjadinya KKN,Pegelolaan dan dan sumber daya lainnya agar efisien dan efektif.
RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP yang berisi :
Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas plafond anggaran, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
Rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah rencana kerja dan pendanaannya, yang berasal dari pemerintah saja
Rancangan kerangka ekonomi daerah, plafond anggaran, rencana kerja dan pendanaannya, yang berasal dari pemerintah saja
Karakteristik sasaran yang menyatakan bahwa sasaran harus mencerminkan dan mampu menyepesifikan hasil yang ingin dicapai adalah:
Result-oriented
Specific
Measurable
Aggressive and attainable
APBD diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian adalah salah satu fungsi:
Distribusi
Otorisasi
Stabilisasi
Alokasi
Prinsip dasar (asas) yang berlaku di bidang pengelolaan APBD, yang mewajibkan kredit anggaran yang disediakan secara terinci dan jelas peruntukannya, dikenal sebagai:
Asas Kesatuan
Asas Spesialitas
Asas Universalitas
Asas Akrual
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, ditetapkan kriteria untuk penentuan jumlah besaran organisasi perangkat daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, pembobotan variabel jumlah APBD sebesar:
25%
40%
35%
50%
Yang bertugas menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala SKPD
Kuasa Bendahara Umum Daerah
Penjabat Pengguna Anggaran
Jumlah penerimaan Negara berupa pajak dan bukan pajak di dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp300 triliun dan jumlah alokasi bagi hasil adalah Rp25 triliun, maka jumlah DAU seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sebesar:
Rp7,15 triliun
Rp64,35 triliun
Rp715 triliun
Rp71,5 triliun
Jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar:
36%
90%
26%
10%
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepala daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka:
Pelaksanaan desentralisasi
Pelaksanaan dekonsentrasi
Pelaksanaan pemerintah daerah
Pelaksanaan otonomi daerah
HPS digunakan sebagai dasar penetapan batas tertinggi penawaran yang sah terhadap nilai penawaran:
Di bawah 75% nilai total HPS
Di bawah 60% nilai total HPS
Di bawah 50% nilai total HPS
Di bawah 80% nilai total HPS
Laporan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan oleh kepala daerah kepada:
DPRD
Presiden
Menteri Dalam Negeri
Menkopolhukam
Jangka waktu penyampaian LAKIP untuk instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota disampaikan kepada presiden melalui Menteri PAN dan RB selambat-lambatnya adalah:
5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir
2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir
3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Manfaat pembentukan dana cadangan adalah:
Menganggarkan kekayaan pemerintah daerah, yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
Mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam tahun anggaran
Menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok hutang jangka panjang, jangka pendek, maupun jangka menengah
Menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya
Pembiayaan atas kebutuhan khusus yang bersumber dari DAK diperlukan dana pendamping yang bersumber dari APBD dengan jumlah:
Sekurang-kurangnya 10%
Sekurang-kurangnya 25%
Sekurang-kurangnya 20%
Sekurang-kurangnya 15%
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipimpin oleh:
Sekretaris Daerah
Sekretaris Dewan
Kepala Daerah
Ketua DPRD
Memungut pajak daerah merupakan wewenang dari :
Bendahara daerah
Kepala Daerah
PPKD selaku BUD
Kepala SKPD
Yang merupakan pejabat pelaksana kegiatan adalah
Sekretaris Daerah
Kepala SKPD
Kepala Bidang
Sekretaris SKPD
Faktor-faktor keberhasilan (critical success factor/CSFs)disusun dari
Pencermatan SWOT
analisis lingkungan
analisis SWOT
analisis strategi
Dalam pengelolaan keuangan daerah Kepala SKPD bertindak sebagai
Pengguna Anggafran
Koordinator Pengelola
BUD
PPK
Berikut ini adalah termasuk kewenangan kepala daerah dalam mengelola keuangan kecuali:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD
menetapkan pejabat yang bertugas memungut penerimaan daerah
menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna anggaran
penyusunan rancangan APBD
Kondisi yang tidak menyiapkan keberhasilan implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja adalah
tidak ada penghargaan tetapi sanksi ditetapkan dengan jelas
adanya penghargaan tapi sanksi tidak ditetapkan
adanya penghargaan dan sanksi yang jelas
tidak adanta penghargaan dan sanksi yang jelas
Dana bagi hasil pajak merupakan bagian pendapayan dari
dana perimbangan
PAD lainnya yang sah
pendapatan daerah lainnya yang sah
pendapatan asli daerah
Hal hal yang dilaporkan dalam LAKIP seperti keberhasilan dan kegagalan, perbedaan antara realisasi dengan sasaran/rencana serta penyimpangan dari rencana kerja karena alasan tertentu termasuk dalam prinsip
pengecualian
perbandingan
akuntabilitas
pertanggungjawaban
Penunjukkan kuasa BUD ditetapkan dengan
Keputusan PPKD
Keputusan Kepala SKPD
Keputusan Kepala Daerah
Keputusan DPRD
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD antara lain melaksanakan tugas berikut:
menyusun daftar gaji
melaksanakan akuntansi dan laporan keuangan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan
menyiapkan dokumen anggaran kegiatan
Berdasarkan pertimbangan efisiensi maka kerugian daerah yang dapat diproses penghapusannya maksimal sebesar:
Rp9.000.000,00
Rp15.000.000,00
Rp11.000.000,00
Rp10.000.000,00
Kegiatan untuk mengenaki kekuatan dan kelemahan internal organisasi memahami peluang dan tantangan organisasi sehingga dapat mengantisipasi perubahan-perubahan dimasa yang akan datang merupakan kegiatan :
Penilaian lingkungan strategis
Penilaian risiko strategis
lingkungan pengendalian
pencermatan lingkungan strategis
Dalam pelaksanaan fungsinya APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, fungsi itu adalah fungsi :
Distribusi
Alokasi
Otorisasi
Stabilisasi
Urusan desentralisasi yang dilaksanakan oleh daerah tercantum dalam laporan
laporan keuangan
laporan kinerja
LKPJ
LPPD
Unit Layanan Pengadaan (ULP) wajib dibentuk untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai:
Di bawah 500 juta dan jasa konsultansi di bawah 100 juta
Di atas 200 juta dan jasa konsultansi di atas 50 juta
Di atas 500 juta dan jasa konsultansi di atas 100 juta
Di bawah 200 juta dan jasa konsultansi di bawah 50 juta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang/jasa berdasarkan masukan dari tim pendukung dan penetapannya sebelum batas akhir pemasukan penawaran, paling lama:
30 hari kerja
15 hari kerja
20 hari kerja
28 hari kerja
Prosentase bagi hasil pajak dan bukan pajak daerah untuk daerah provinsi dari hasil pertambangan gas alam sebesar:
5%
7%
3%
6%
Tingkat kas minimal merupakan cadangan kas untuk berjaga-jaga, bila terjadi pengeluaran kas mendadak atau penerimaan kas gagal dikenal sebagai:
Idle cash
Cash mismatch
Buffer Cash
Cash basis
Salah satu persyaratan pinjangan jangka panjang di daerah adalah jumlah maksimum pinjaman jangka panjangn yaitu sebesar:
1/6 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
1/4 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
1/2 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
1/3 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan
Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi kerugian daerah mengalami daluwarsa apabila :
5 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
8 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
5 Tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut
3 Tahun sejak terjadinya kerugian tersebut
Apabila penyelesaian kerugian daerah melalui upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil, maka akan dilakukan:
Hukuman disiplin
Tuntutan Perbendahaaraan
Tuntutan ganti rugi
Melalui cara lain
Karakteristik yang harus dipenuhi dalam penyusunan sasaran yang artinya sasaran harus memiliki jangka waktu yang jelas dan jangka pendek adalah:
Timbound
Aggressive and Attainable
Measurable
Specific
Hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota diwiliyah provinsi terkait dengan ketentuan perimbang sbegai berikut :
30% dari pemerintah provinsi dan 70% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk PKB dan BBN-KB
70% dari pemerintah provinsi dan 30% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk PKB dan BBN-KB
70% dari pemerintah provinsi dan 30% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk Pajak rokok
50% dari pemerintah provinsi dan 50% bagian pemerintah kabupaten/ kota untuk pajak air dan permukaan
Khusus untuk penerimaan pajak air permukaan dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah kabupaten/ kota, hasil penerimaannya diserahkan kepada kabupaten/ kota yang bersangkutan sebesar:
50%
70%
80%
30%
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi adalah pengertian:
DAK
DAU
Dana Kontijensi
\Dana Perimbangan
Masa kedaluarsa atas tuntutan perbendaharaan biasa apabila kerugian tersebut baru diketahui sejak kekurangan kas/ barang tersebut, dalam hal kasus tersebut tidak pernah dilakukan upaya-upaya damai adalah setelah lewat waktu:
30 Tahun
3 Tahun
30 Hari
14 Hari
Yang menjadi Ketua dari Majelis Pertimbangan Tingkat Provinsi yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan penyimpangan pengelolaan keuangan daearah adalah:
Kepala Bawasda Provinsi
Kepala Biro Keuangan
Sekwilda
Asisten Sekwilda
Koordinator pengelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Yang bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah:
Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Asisten Daerah
Kepala Badan/ Dinas Keuangan Daerah
Pajak daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009 terbagi menjadi :
Pajak kendaraan bermotor dan Pajak bahan bakar kearaan bermotor
Pajak hotel dan Pajak restoran
Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Laporan keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya :
1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir
14 hari kerja setelah dilakukan reviu
4 (empat) bulan setelah tahun anggaran berakhir
3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas. Pemeriksaan kinerja sering juga disebut :
Value for money audit
Time value for money audit
General Audit
Operasional Audit
Terdapat banyak karakteristik dan prinsip tentang Good Governance, salah satu yang menjadi tonggak penting yang dirumuskan dalam deklarasi manila yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kepemerintahan, semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik, dan dalam waktu yang tepat adalah:
Transparan
Akuntabel
Responsif
Partisipatif
