NEW
Font size
WorksheetsQuiz Akuntansi Pajak
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak dibawah ini, kecuali :
Badan Usaha yang mempunyai omset > 4,8 Milyar
Badan Usaha yang mempunyai omset < 4,8Milyar
Orang Pribadi yang mempunyai usaha/pekerjaan bebas dengan omset > 4,8 Milyar
Orang Pribadi yang bekerja diperusahaan dengan omset >4,8 Milyar
Kewajiban Pembukuan bagi Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yaitu:
Pasal 25 UU PPh
Pasal 28 UU PPh
Pasal 25 UU KUP
Pasal 28 UU KUP
Dalam Undang-Undang PPh, metode penyusutan yang dapat digunakan hanya ada dua metode yaitu:
Garis Lurus dan Rata-rata
Garis Lurus dan Saldo Menurun
Saldo menurun dan Rata-rata
Garis Lurus dan Penyusutan sekaligus
PT. Indonesia Bersatu membayar honor konsultan (bukan PKP) sebesar Rp 10 juta. Atas honor tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 250 ribu. Bagaimana kah pencatatan jurnal PT. Indonesia Bersatu saat pembayaran honor tersebut?
Beban Konsultasi 9.750.000 (D)
PPh Pasal 21 250.000 (D)
Kas 10.000.000 (K)
Beban Konsultasi 10.000.000 (D)
Kas 10.000.000 (K)
Beban Konsultasi 10.000.000 (D)
Kas 9.750.000 (K)
Utang PPh Pasal 21 250.000 (K)
Beban Konsultasi 9.750.000 (D)
PPh Pasal 21 dibayar dimuka 250.000 (D)
Kas 10,000.000 (K)
PT. Services Indonesia (bukan PKP) melakukan proyek service AC dengan imbalan secara tunai sebesar Rp 20 juta. Atas proyek tersebut dipotong PPh Pasal 23. Bagaimana kah pencatatan jurnal PT. Services Indonesia saat menerima pembayaran proyek tersebut?
Beban services 20,000.000 (D)
Utang PPh Pasal 23 400.000 (K)
Kas 19.600.000 (K)
Kas 20,000.000 (D)
Utang PPh Pasal 23 400.000 (K)
Penjualan 19.600.000 (K)
Kas 19,600.000 (D)
PPh Pasal 23 dibayar dimuka 400.000 (D)
Penjualan 20.000.000 (K)
Kas 20.000.000 (D)
Penjualan 20.000.000 (K)
PT. Pakai Masker Nusantara (PKP) menjual masker secara kredit kepada CV. Marga seharga Rp150 juta. jurnal yang dicatat oleh PT. Pakai Masker saat penyerahan barang yaitu :
Piutang Usaha 165 jt (D)
Penjualan 150 jt (K)
PPN Keluaran 15 jt (K)
Piutang Usaha 150 jt (D)
PPN Masukan 15 jt (D)
Penjualan 165 jt (K)
Piutang Usaha 165 jt (D)
Penjualan 165 jt (K)
Pajak Keluaran 15 jt (D)
PPN Masukan 15 jt (K)
Rekonsiliasi Fiskal dilakukan oleh wajib pajak dibawah ini , kecuali :
wajib pajak badan omset lebih dari 4,8 Milyar
wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan
Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
wajib pajak badan omset kurang dari dari 4,8 Milyar
Rekonsiliasi fiskal yang menambah penghasilan neto fiskal adalah :
Koreksi Fiskal Penghasilan Final
Koreksi Fiskal Penghasilan Bukan Obyek
Koreksi Fiskal Positif
Koreksi Fiskal Negatif
Perusahaan menggunakan metode penyusutan yang tidak sesuai dengan yang diatur pada UU PPh. Atas nilai penyusutan tersebut kemudian dilakukan koreksi fiskal. Rekonsiliasi fiskal atas penyusutan merupakan contoh rekonsiliasi berdasarkan :
beda tetap
beda waktu
koreksi fiskal positif
koreksi fiskal negatif
Undang-undang PPh mengatur tentang biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan tersebut diatur pada :
Pasal 6 UU PPh
Pasal 7 UU PPh
Pasal 8 UU PPh
Pasal 9 UU PPh
