NEW
Font size
WorksheetsPelatihan APH Kaltara 2020
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Diantara 4 (empat) alternatif jawaban di bawah ini, jawaban manakah yang paling tepat? Pihak-pihak yang menjadi pelaku dalam suatu pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu:
PA/KPA, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Penyedia, PPHP
PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Penyedia, PPHP
PA/KPA, PPK, Penyedia, PPHP
PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Penyedia
Pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah ...
Penyedia
PPK
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
PA
Dibawah ini merupakan bentuk penyimpangan dalam “Tahapan Perencanaan Pengadaan”, kecuali?
Spesifikasi teknis / KAK yang dibuat tidak didasari identifikasi ketersediaan pasar dan pelaku usaha
Pengadaan tidak didasari Dokumen Perencanaan
Tidak menentukan / salah menentukan cara pengadaan
Perhitungan waktu proses pengadaan yang tidak cermat
Dibawah ini merupakan bentuk penyimpangan dalam “Tahapan Pemilihan Penyedia”, kecuali?
Syarat peserta tender yang diskirminatif
Persekongkolan (Vertikal / Horizontal)
Rancangan kontrak tidak reliabel
Kendali pihak yang tidak bertanggungjawab dan Intervensi jahat
Dibawah ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam “Tahapan Pelaksanaan Kontrak”, yaitu ...
Pemalsuan laporan data pekerjaan
Penyusunan HPS tidak didokumentasikan
Masa berlaku penetapan HPS kadaluarsa
Pada pekerjaan kontsruksi HPS belum memperhitungkan Biaya K3
Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Hal tersebut di atas, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yaitu ...
Pasal 69
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 77
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Hal tersebut di atas, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yaitu ...
Pasal 69
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 77
Dalam hal Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (TPK) sebagai tindak pidana asal (predicate crime), maka Penyidik menggabungkan penyidikan TPK sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dengan penyidikan TPPU.
Hal tersebut di atas, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yaitu
Pasal 69
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 77
Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini
Hal tersebut di atas, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yaitu ...
Pasal 69
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 77
Tahapan/proses pencucian uang (money laudering):
Penempatan/placement, Pelapisan/layering, Integrasi/integration
Penempatan/placement, Pelapisan/layering, Integrasi/integration, Loan back
Penempatan/placement, Pelapisan/layerin, Integrasi/integration, Real estate Carousel
Penempatan/placement, Pelapisan/layering, Integrasi/integration, over invoices atau double invoice
(1) Setiap orang;
(2) Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
(3) Dengan cara melawan hukum;
(4) Dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian negara.
Hal tersebut diatas merupakan unsur-unsur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 5 Ayat (1)
Pasal 11
(1) Setiap orang;
(2) Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(3) Dengan cara melawan hukum;
(4) Dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian negara.
Hal tersebut diatas merupakan unsur-unsur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 5 Ayat (1)
Pasal 11
Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah adalah definisi dari ...
Pencucian Uang
Korupsi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yaitu ...
Perma RI Nomor 3 Tahun 2016
Perma RI Nomor 13 Tahun 2016
Perma RI Nomor 23 Tahun 2016
Perma RI Nomor 33 Tahun 2015
Berdasarkan Perma RI Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat (2), Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi antara lain ...
Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan
Semua benar
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam ...
UU Nomor 19 Tahun 2019
UU Nomor 8 Tahun 2010
UU Nomor 2 Tahun 2012
UU nomor 31 Tahun 1999
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012, berikut ini adalah tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ...
Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Penyerahan hasil
Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, Penyerahan hasil
Perencanaan, Penilaian, Pelaksaan, Penyerahan hasil
Persiapan, Perencanaan, Pelepasan, Penyerahan hasil
Berikut ini adalah syarat dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kecuali:
Time bond
Sustainable
Measurable
Specific
Dokumen yang disusun berdasarkan studi kelayakan dan ditetapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah ...
Dokumen perencanaan
Dokumen Penganggaran
Dokumen studi kelayakan
Dokumen pengadaan
Penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan untuk proyek Strategis maupun non strategis Nasional berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 adalah pengertian dari ...
Pemberian ganti rugi
Konsultasi publik
Analisis biaya dan manfaat
Penanganan dampak kemasayarakatan
