NEW
Font size
WorksheetsADMINISTRASI PAJAK XI
Total questions: 19
Worksheet time: 23mins
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada balas jasa langsung disebut...
Fiskal
Pajak
Bea
Cukai
Retribusi
Pajak digunakan sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi sehingga dapat memengaruhi naik turunnya biaya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pajak memiliki fungsi...
Realokasi
Regulasi
Budgetair
Distribusi
Alokasi
Orang yang diwajibkan membayar pajak kepada negara disebut...
Wajib Pajak
Objek Pajak
Tarif Pajak
Stelsel Pajak
Hukum Pajak
Tarif pajak yang dapat digunakan untuk mengatur tingkat pemerataan pembagian pendapatan nasional adalah...
Tarif proporsional
Tarif degresif
Tarif regresif
Tarif konstan
Tarif progresif
Pajak tak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan pada pihak ketiga. Berikut ini yang merupakan pajak tidak langsung adalah...
Pajak Penghasilan
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Penjualan
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kekayaan
Orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini merupakan definisi dari...
Wajib Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Pengusaha Kena Pajak
Petugas Aparatur Pajak
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Hal ini merupakan kewajiban Wajib Pajak dalam hal...
Mendaftarkan diri
Mengadakan pemeriksaan
Menghapus administrasi
Melakukan penyelidikan
Membayar pajak
Pengecualian Objek pajak penghasilan adalah...
Laba bruto usaha
Harta hibah
Deviden
Bunga
Hadiah, undian
Pengecualian Objek pajak penghasilan adalah...
Laba bruto usaha
Harta hibah
Deviden
Bunga
Hadiah, undian
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan ...
Budgetair
Regularend
Redistribution
Stabilitas
Demokrasi
Perhatikan beberapa dokumen berikut ini !
1) Fotokopi KTP Wajib Pajak
2) Fotokopi NPWP suami
3) Surat Keterangan Terdaftar
4) Fotokopi akta pendirian usaha
5) Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Dokumen yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan untuk mendaftarkan NPWP antara lain adalah …
1 dan 2
2 dan 3
1 dan 4
3 dan 4
1 dan 5
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran disebut …
SSP
SPT
PKP
SKP
NPWP
Pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, seperti PBB, sisebut pajak....
Langsung
Tidak Langsung
Subjektif
Objektif
Penghasilan
......adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pamungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban wajib pajak
Hak Wajib pajak
Subjek pajak
Objek pajak
Wajib pajak
.... adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
NPPKP
NPWP
SSP
SPT
SPM
Yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah
Kewajiban wajib pajak
Hak wajib pajak
Kewajiban warga RI
Wewenang fiskus
Kewajiban fiskus
Yang bukan termasuk kewajiban wajib pajak adalah.. .
Mendaftarkan diri
Melaporkan pajak terutang
Menerbitkan NPWP/NPPKP
Melakukan pembukuan
Membayar pajak
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan disebut …
NPPKP
NPWP
SSP
SPT
SPM
SPT diterbitkan dalam hal, kecuali …
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dibayar;
Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi denda atau bunga;
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
