wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre-Test Workshop Lelang Agunan dan Eksekusi Agunan

Total questions: 20

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Untuk menjamin pelunasan utang debitur/principal, maka kreditur/surety dapat melakukan pengikatan sempurna terhadap agunan berupa tanah berikut apa yang didirikan di atasnya dengan jenis pengikatan :

a)

Hipotik

b)

Gadai

c)

Hak tanggungan

d)

Fidusia

e)

Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

2.

Dalam rangka penyelesaian utang melalui eksekusi barang agunan debitur/principal, maka kreditur/surety dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yaitu kecuali :

a)

Balai lelang swata

b)

Investor

c)

Agen properti

d)

Ormas yang disegani masyarakat

e)

Property online shopping

3.

Status atau kondisi agunan menentukan keberhasilan eksekusinya. Salah satu hambatan dalam mengeksekusi agunan berupa tanah dan bangunan di atasnya adalah :

a)

Agunan belum dihuni

b)

Agunan nilainya dibawah jumlah utang

c)

Agunan dihuni pemilik

d)

Agunan belum dibayar PBBnya

e)

Agunan belum dinilai appraisal independen

4.

Alternatif penyelesaian utang atau eksekusi agunan milik debitur/principal antara lain dengan kecuali :

a)

Penjualan agunan dengan kuasa menjual

b)

Penyelesaian utang melalui cessie

c)

Penjualan agunan melalui lelang hak tanggungan

d)

Penyelesaian utang melalui alih debitur (novasi)

e)

Melaporkan debitur/principal kepada pihak berwajib

5.

Proses penyelesaian utang debitur/principal dengan cara menjual agunan berupa rumah kosong dan belum diikat sempurna dengan hak tanggungan ialah dengan mengefektifkan dokumen :

a)

Kuasa Menjual

b)

Akta Pengakuan Utang

c)

Perjanjian utang-piutang

d)

Surety bond

e)

Akta Subrogasi

6.

Apabila agunan berupa tanah berikut bangunan yang dihuni belum diikat sempurna atau meskipun terikat sempurna tetapi sulit terjual karena penghuni tidak mau mengosongkan, maka alternatif penyelesaian yang dapat kita lakukan adalah dengan :

a)

Parate eksekusi

b)

Lelang hak tanggungan melalui kantor lelang

c)

Gugatan perdata di Pengadilan Negeri

d)

Restrukturisasi utang

e)

Subrogasi

7.

Ketika debitur/principal tidak lagi menunjukkan itikad baik dan usaha debitur tidak lagi prospektif maka alternatif penyelesaian yang dapat kita lakukan adalah :

a)

Membuat laporan penipuan ke pihak berwajib

b)

Mengalihkan hak tagih dengan pola cessie

c)

Restrukturisasi utang

d)

Penagihan oleh debt collector

e)

Melayangkan surat somasi

8.

Apabila penjualan agunan dilakukan bersama-sama debitur/ principal untuk melunasi utangnya maka sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko kerugian adalah, kecuali :

a)

Hasil penjualan langsung digunakan untuk pelunasan utang

b)

Harga penjualan agunan memperhatikan nilai utang

c)

Penyerahan agunan dan dokumen kepada pembeli setelah menerima pelunasan utang

d)

Semua biaya yang timbul menjadi beban debitur /principal

e)

Hasil penjualan agunan untuk melanjutkan penyelesaian proyek obligee

9.

Selain langkah litigasi melalui pengadilan atau kantor lelang, penyelesaian utang beragunan dapat juga secara non litigasi yaitu :

a)

Penjualan agunan dengan menggunakan Kuasa Menjual

b)

Mempailitkan debitur/prinicipal

c)

Memohonkan PKPU terhadap debitur/prinicipal

d)

Melayangkan somasi kepada debitur/principal

e)

Memohon fiat eksekusi agunan ke pengadilan negeri

10.

Lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan lelang eksekusi fidusia berdasarkan pasal 15 Undang Undang Jaminan Fidusia NOmor 42 Tahun 1999 dapat langsung dilakukan oleh pihak kreditur/surety, yaitu :

a)

Kreditur langsung melakukan lelang agunan kepada peminat/pembeli

b)

Kreditur menjual agunan dibawah tangan

c)

Agunan dilelang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri

d)

Kreditur melakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara

e)

Agunan dilelang berdasarkan fiat eksekusi dari pengilan

11.

Apabila kita menempuh proses lelang agunan, maka pendaftaran lelang akan kita lakukan di Kantor Lelang Negara yang berada pada :

a)

wilayah kerja dimana kreditur berada

b)

wilayah kerja mana agunan berada

c)

setiap Kantor Lelang Negara yang terdekat

d)

wilayah kerja dimana debitur/principal berdomisili

e)

wilayah kerja dimana agunan dan debitur berada/berdomisili

12.

Ketika kita melakukan proses lelang eksekusi agunan melalui Kantor Lelang Negara maka segala biaya lelang yang timbul pada prinsipnnya menjadi beban :

a)

Kantor Lelang Negara

b)

Kreditur

c)

Kontraktor/obligee

d)

Kuasa hukum/advokat dari kreditur

e)

Debitur/principal

13.

Proses lelang eksekusi agunan yang dilakukan kreditur melalui Kantor Lelang Negara dapat saja menjadi berhenti akibat adanya :

a)

Gugatan perlawanan oleh pemilik agunan di pengadilan negeri

b)

Gugatan perlawanan oleh debitur/principal di pengadilan negeri

c)

Gugatan perlawanan oleh isteri/suami debitur di pengadilan negeri

d)

Gugatan perlawanan oleh pihak ketiga di pengadilan negeri

e)

Permohonan penundaan lelang oleh debitur/principal kepada kantor lelang

14.

Penyelesaian utang debitur/principal dapat dimintakan juga terhadap penjamin/para penjamin. Pernyataan yang benar sehubungan itu adalah kecuali :

a)

Penjamin telah mengikatkan diri dengan Personal Guarantee atau Corporate Guarantee

b)

Penjamin diminta melunasi utang debitur/principal yang tidak dapat dihubungi atau raib

c)

Apabila penjamin tidak melaksanakan secara sukarela maka dapat diletakan sita jaminan atas hartanya melalui gugatan di pengadilan negeri

d)

Penjamin dapat berupa perorangan atau badan hukum

e)

Penjamin hanya dapat diminta melunasi utang debitur apabila penjamin terbukti wanprestasi

15.

Ketika debitur/principal telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dan diangkat kurator untuk mengurus dan membereskan seluruh harta pailit, tindakan kreditur yang paling tepat adalah :

a)

Mendaftarkan tagihan kepada kurator yang ditunjuk pengadilam

b)

Apabila agunan telah diikat sempurna, kreditur dapat melelang sendiri agunan selama 60 hari

c)

Bila masa eksekusi agunan oleh kreditur separatis telah lewat, pemberesan agunan diambil alih kurator

d)

Tagihan kreditur dibayarkan oleh kurator dari harta pailit

e)

Pernyataan a, b, c dan d benar

16.

Apabila agunan telah terikat sempurna baik dengan hak tanggungan. Fidusia dan lainnya, maka kedudukan kreditur ketika debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan adalah sebagai :

a)

Kreditur separatis

b)

Kreditur preferen

c)

Kreditur konkuren

d)

Kreditur diutamakan

e)

Kreditur sempurna

17.

Ketika debitur berstatus Dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) (PKPU), debitur akan mengajukan proposal cara dan jadwal pembayaran utang dalam Rencana Perdamaian ykepada seluruh krediturnya. Apabila tercapai perdamaian dan debitur ternyata kembali tidak membayar utangnya maka debitur dapat dimohonkan para kreditur menjadi status :

a)

Gagal bayar (default)

b)

Macet

c)

Pailit

d)

Hapus buku (write off)

e)

Black list

18.

Salah satu tahapan pelaksanaan lelang agunan ialah pemberian penjelasan dan menunjukkan barang agunan kepada calo peserta lelang dalam acara :

a)

Pra lelang

b)

Preliminary

c)

Aanwijzing

d)

Announcement

e)

Pra likuidasi

19.

Terhadap proses penyelesaian utang debitur/principal melalui Pengadilan Negeri, maka kreditur/ surety atau melalui kuasa hukumnya dipersyaratkan pengadilan untuk menyampaikan :

a)

Calon investor yang akan membeli agunan

b)

Surat gugatan kepada debitur

c)

Memori kasasi

d)

Kontra memori banding

e)

Permohonan sita jaminan

20.

Apabila pihak ketiga mengajukan permohonan pembelian piutang kreditur/surety atas debitu/principal dan setelah disepakati maka dilakukan perjanjian pengalihan piutang kepada pihak ketiga dengan mekanisme :

a)

Alih debitur

b)

Novasi

c)

Restrukturisasi

d)

Cessie

e)

PKPU