NEW
Font size
WorksheetsPre-Test Workshop Lelang Agunan dan Eksekusi Agunan
Total questions: 20
Worksheet time: 15mins
Untuk menjamin pelunasan utang debitur/principal, maka kreditur/surety dapat melakukan pengikatan sempurna terhadap agunan berupa tanah berikut apa yang didirikan di atasnya dengan jenis pengikatan :
Hipotik
Gadai
Hak tanggungan
Fidusia
Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)
Dalam rangka penyelesaian utang melalui eksekusi barang agunan debitur/principal, maka kreditur/surety dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yaitu kecuali :
Balai lelang swata
Investor
Agen properti
Ormas yang disegani masyarakat
Property online shopping
Status atau kondisi agunan menentukan keberhasilan eksekusinya. Salah satu hambatan dalam mengeksekusi agunan berupa tanah dan bangunan di atasnya adalah :
Agunan belum dihuni
Agunan nilainya dibawah jumlah utang
Agunan dihuni pemilik
Agunan belum dibayar PBBnya
Agunan belum dinilai appraisal independen
Alternatif penyelesaian utang atau eksekusi agunan milik debitur/principal antara lain dengan kecuali :
Penjualan agunan dengan kuasa menjual
Penyelesaian utang melalui cessie
Penjualan agunan melalui lelang hak tanggungan
Penyelesaian utang melalui alih debitur (novasi)
Melaporkan debitur/principal kepada pihak berwajib
Proses penyelesaian utang debitur/principal dengan cara menjual agunan berupa rumah kosong dan belum diikat sempurna dengan hak tanggungan ialah dengan mengefektifkan dokumen :
Kuasa Menjual
Akta Pengakuan Utang
Perjanjian utang-piutang
Surety bond
Akta Subrogasi
Apabila agunan berupa tanah berikut bangunan yang dihuni belum diikat sempurna atau meskipun terikat sempurna tetapi sulit terjual karena penghuni tidak mau mengosongkan, maka alternatif penyelesaian yang dapat kita lakukan adalah dengan :
Parate eksekusi
Lelang hak tanggungan melalui kantor lelang
Gugatan perdata di Pengadilan Negeri
Restrukturisasi utang
Subrogasi
Ketika debitur/principal tidak lagi menunjukkan itikad baik dan usaha debitur tidak lagi prospektif maka alternatif penyelesaian yang dapat kita lakukan adalah :
Membuat laporan penipuan ke pihak berwajib
Mengalihkan hak tagih dengan pola cessie
Restrukturisasi utang
Penagihan oleh debt collector
Melayangkan surat somasi
Apabila penjualan agunan dilakukan bersama-sama debitur/ principal untuk melunasi utangnya maka sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko kerugian adalah, kecuali :
Hasil penjualan langsung digunakan untuk pelunasan utang
Harga penjualan agunan memperhatikan nilai utang
Penyerahan agunan dan dokumen kepada pembeli setelah menerima pelunasan utang
Semua biaya yang timbul menjadi beban debitur /principal
Hasil penjualan agunan untuk melanjutkan penyelesaian proyek obligee
Selain langkah litigasi melalui pengadilan atau kantor lelang, penyelesaian utang beragunan dapat juga secara non litigasi yaitu :
Penjualan agunan dengan menggunakan Kuasa Menjual
Mempailitkan debitur/prinicipal
Memohonkan PKPU terhadap debitur/prinicipal
Melayangkan somasi kepada debitur/principal
Memohon fiat eksekusi agunan ke pengadilan negeri
Lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan lelang eksekusi fidusia berdasarkan pasal 15 Undang Undang Jaminan Fidusia NOmor 42 Tahun 1999 dapat langsung dilakukan oleh pihak kreditur/surety, yaitu :
Kreditur langsung melakukan lelang agunan kepada peminat/pembeli
Kreditur menjual agunan dibawah tangan
Agunan dilelang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
Kreditur melakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara
Agunan dilelang berdasarkan fiat eksekusi dari pengilan
Apabila kita menempuh proses lelang agunan, maka pendaftaran lelang akan kita lakukan di Kantor Lelang Negara yang berada pada :
wilayah kerja dimana kreditur berada
wilayah kerja mana agunan berada
setiap Kantor Lelang Negara yang terdekat
wilayah kerja dimana debitur/principal berdomisili
wilayah kerja dimana agunan dan debitur berada/berdomisili
Ketika kita melakukan proses lelang eksekusi agunan melalui Kantor Lelang Negara maka segala biaya lelang yang timbul pada prinsipnnya menjadi beban :
Kantor Lelang Negara
Kreditur
Kontraktor/obligee
Kuasa hukum/advokat dari kreditur
Debitur/principal
Proses lelang eksekusi agunan yang dilakukan kreditur melalui Kantor Lelang Negara dapat saja menjadi berhenti akibat adanya :
Gugatan perlawanan oleh pemilik agunan di pengadilan negeri
Gugatan perlawanan oleh debitur/principal di pengadilan negeri
Gugatan perlawanan oleh isteri/suami debitur di pengadilan negeri
Gugatan perlawanan oleh pihak ketiga di pengadilan negeri
Permohonan penundaan lelang oleh debitur/principal kepada kantor lelang
Penyelesaian utang debitur/principal dapat dimintakan juga terhadap penjamin/para penjamin. Pernyataan yang benar sehubungan itu adalah kecuali :
Penjamin telah mengikatkan diri dengan Personal Guarantee atau Corporate Guarantee
Penjamin diminta melunasi utang debitur/principal yang tidak dapat dihubungi atau raib
Apabila penjamin tidak melaksanakan secara sukarela maka dapat diletakan sita jaminan atas hartanya melalui gugatan di pengadilan negeri
Penjamin dapat berupa perorangan atau badan hukum
Penjamin hanya dapat diminta melunasi utang debitur apabila penjamin terbukti wanprestasi
Ketika debitur/principal telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dan diangkat kurator untuk mengurus dan membereskan seluruh harta pailit, tindakan kreditur yang paling tepat adalah :
Mendaftarkan tagihan kepada kurator yang ditunjuk pengadilam
Apabila agunan telah diikat sempurna, kreditur dapat melelang sendiri agunan selama 60 hari
Bila masa eksekusi agunan oleh kreditur separatis telah lewat, pemberesan agunan diambil alih kurator
Tagihan kreditur dibayarkan oleh kurator dari harta pailit
Pernyataan a, b, c dan d benar
Apabila agunan telah terikat sempurna baik dengan hak tanggungan. Fidusia dan lainnya, maka kedudukan kreditur ketika debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan adalah sebagai :
Kreditur separatis
Kreditur preferen
Kreditur konkuren
Kreditur diutamakan
Kreditur sempurna
Ketika debitur berstatus Dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) (PKPU), debitur akan mengajukan proposal cara dan jadwal pembayaran utang dalam Rencana Perdamaian ykepada seluruh krediturnya. Apabila tercapai perdamaian dan debitur ternyata kembali tidak membayar utangnya maka debitur dapat dimohonkan para kreditur menjadi status :
Gagal bayar (default)
Macet
Pailit
Hapus buku (write off)
Black list
Salah satu tahapan pelaksanaan lelang agunan ialah pemberian penjelasan dan menunjukkan barang agunan kepada calo peserta lelang dalam acara :
Pra lelang
Preliminary
Aanwijzing
Announcement
Pra likuidasi
Terhadap proses penyelesaian utang debitur/principal melalui Pengadilan Negeri, maka kreditur/ surety atau melalui kuasa hukumnya dipersyaratkan pengadilan untuk menyampaikan :
Calon investor yang akan membeli agunan
Surat gugatan kepada debitur
Memori kasasi
Kontra memori banding
Permohonan sita jaminan
Apabila pihak ketiga mengajukan permohonan pembelian piutang kreditur/surety atas debitu/principal dan setelah disepakati maka dilakukan perjanjian pengalihan piutang kepada pihak ketiga dengan mekanisme :
Alih debitur
Novasi
Restrukturisasi
Cessie
PKPU
