NEW
Font size
WorksheetsPIPP TEMBILAHAN JAYA
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS Kecuali
Protection (Perlindungan)
Sharing (Gotong Royong)
Kesatuan (unity)
Compliance (Kepatuhan)
Tata Cara Pengecekan Status NIK Peserta Dapat dilakukan Melalui kanal pelayanan berbasis online kecuali :
PANDAWA,CHIKA atau VIKA,
Care Center 1400500
Aplikasi Mobile JKN
Kanal Pelayanan Pengecekan NIK yang disediakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil
Waktu layanan PANDAWA BPJS KESEHATAN ialah:
24 jam Setiap hari
Hari kerja Pukul 08.00 - 17.00 Waktu Setempat
Hari Kerja Pukul 08.00-15.00 waktu setempat
Setiap hari 08.00 - 17.00 Waktu Setempat
cara mengakses Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) dapat dilakukan melalui, kecuali :
Aplikasi Whatapp 08118750400
Facebook Massengger BPJS Kesehatan
Direct Massengger IG BPJS Kesehatan
Aplikasi Telegram BPJS Kesehatan
Format Tata Cara Registrasi Ulang (GILANG) NIK Peserta melalui BPJS Satu Petugas PIPP RS yang benar ialah
Nama - Nomor Kartu Peserta - Nomor HP peserta - Nomor KTP/KK peserta
Nama - Nomor Kartu Peserta - Nomor HP peserta - Foto KTP/KK peserta
Nama - Nomor HP - Nomor Kartu Peserta
Nama - Nomor Kartu Peserta - Nomor HP peserta - Nomor KTP/KK peserta - Foto SK PNS/Pensiun Peserta
Cicilan Program Relaksasi BPJS Kesehatan dapat dilakukan Sampai dengan :
31 Desember 2020
25 Desember 2020
31 Desember 2021
25 Desember 2021
Berikut merupakan Fitur Yang terdapat pada Mobile JKN Kecuali:
Skiring Mandiri Covid-19
Riwayat Pelayanan
Obat ditanggung
Program Cicilan Tunggakan
Berikut Pernyataan Yang salah apabila Kelas Perawatan
Peserta Sesuai Hak Penuh
peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu
tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari
jika sebelum 3 (tiga) hari kelas perawatan sesuai hak
peserta telah tersedia, maka peserta ditempatkan di
kelas perawatan sesuai haknya
Jika kenaikan kelas perawatan lebih dari 3 (tiga)
hari dan masih tetap penuh, maka selisih biaya atas
kenaikan kelas menjadi tanggung jawab Fasilitas
Kesehatan
Jika kenaikan kelas perawatan lebih dari 3 (tiga)
hari dan masih tetap penuh, Peserta diberi Pilihan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan setara atau memilih turun satu Tingkat dari kelas perawatan sesuai hak peserta
Untuk mendapatkan manfaat pelayanan Program
Rujuk Balik maka Peserta mendaftarkan diri sebagai
peserta PRB kepada petugas Rumah Sakit (PIC PRB)
dengan membawa kecuali
Surat Rujuk Balik (SRB) dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat
Resep obat PRB
Kartu peserta PRB dan Buku Panduan Rujuk Balik
Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan)
kartu Bayi Baru Lahir dari peserta Jaminan Kesehatan dapat terus digunakan kecuali:
Bayi PBPU usia belum tiga bulan, Belum registrasi NIK dan tidak terdapat tunggakan pembayaran Peserta
Bayi PBI Belum tiga bulan, dan Belum Registrasi NIK
Bayi PBPU usia lebih dari Tiga bulan, Belum Registrasi NIK, dan tidak terdapat Tunggakan Pada Pembayaran Peserta
Bayi PBI Belum tiga bulan, dan Telah Registrasi NIK
Pernyataan yang benar terkait iuran PBPU Peserta JKN-KIS ialah
iuran Kelas 3 PBI sejumlah 25.500
iuran PBPU Kelas 3 di 2021 sejumlah 42.000 dan disubsidi pemerintah Pusat sejumlah 16.500
iuran PBPU Kelas 3 di 2021 sejumlah 42.000 dan disubsidi pemerintah Pusat sejumlah 7.000
Iuran PBPU Kelas 1 di maret 2020 sejumlah 150.000
Berikut pernyataan yang benar mengenai pelayanan dan penggunaan obat pada program JKN, kecuali
Pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diberikan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG)
Pelayanan obat penyakit kronis dan obat kemoterapi dibayarkan berdasarkan tarif diluar paket INA-CBG sesuai ketentuan yang berlaku
Penggunaan obat diluar Formularium Nasional/diluar restriksi dan atau peresepan maksimal hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Komite Farmasi dan Terapi
Pelayanan pada pasien yang meminta obat lain atas permintaan sendiri diluar peresepan dokter dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG)
berikut pernyataan yang benar mengenai Alat bantu Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan kecuali:
Alat Bantu Dengar, dibantu Maksimal Rp1.000.000, palng cepat 5 (lima) tahun sekali
Protesa Gigi, Maksimal Rp500.000 untuk masing-masing rahang, paling cepat 2 tahun sekali
Protesa Gigi,Maksimal Rp1.000.000,00 untuk gigi yang sama dan full protesa, paling cepat 2 tahun sekali
Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu, Maksimal Rp2.500.000, paling cepat 2 tahun sekali
Salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program JKN adalah
Rehabilitasi Medis
Pemusalaran Jenazah
Pemulangan Jenazah
Tindakan Medis non Spesialistik
Diagnosa yang masuk dalam kategori diagnose PRB dengan kondisi 3B (Benar Diagnosa, Benar Obat dan Benar Pasien Stabil), maka RS wajib mengembalikan pasien ke FKTP dengan Mekasnisme mengeluarkan SRB PRB, adapun diagnosa PRB yang diamaksud adalah:
DM, HT, Jantung, Asma, PPOK, TBC, Stroke, Epilepsi dan Skizoprenia.
DM, HT, Jantung, Asma, PPOK, Stroke, Eplilepsi, SLE, dan Skizoferania,
DM, HT, Jantung, Asma, TBC, Stroke, Parkinson, SLE dan Skizofrenia.
DM, HT, Jantung, Asma, PPOK, Stroke, Parkinson, SLE dan Skizofrenia.
sesuai Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kecelakaan kerja atau penyakit yang diakibatkan kerja yang terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) penjaminan diberikan oleh :
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
PT. Taspen
PT. Jasa Raharja sampai dengan limit tertentu kemudian dijaminkan oleh BPJS Kesehatan
Maksimal pembayaran denda Pelayanan BPJS Kesehatan ialah:
Rp. 25.000.000
Rp. 30.000.000
Rp. 35.000.000
tidak terbatas sesuai dengan Perhitungan rumus denda Pelayanan BPJS Kesehatan
Syarat Peserta mengikuti program Relaksasi BPJS Kesehatan kecuali:
Menunggak lebih dari 12 bulan
Peserta PBPU dan PPU BU
Melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan
Membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan Program Cicilan paling lambat Desember 2021
pernyataan yang benar terkait anggota keluarga PPU PNS ialah:
Usia maksimal anak tanggungan ialah 21 tahun jika tidak dalam masa pendidikan dan 26 tahun maksimal apabila masih dalam pendidikan
PNS dapat menanggung 1 orang istri dan 2 orang anak
orang tua dan mertua dapat menjadi tanggungan apabila tidak mempunyai anak sebagai tanggungan
Suami-istri dengan status sama-sama PNS Wajib keduanya didaftarkan menjadi peserta oleh masing-masing pemberi kerja, dan keduanya dikenakan kewajiban untuk membayar iuran
Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan kecuali
Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota
Mobile JKN /Website BPJS Kesehatan
Care Center 1400 500
LAPOR
