wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Praktikum Sisdur SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dan telah diberi surat teguran adalah

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

c)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

d)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

2.

Sanksi yang dikenakan atas SKPKB yang diterbitkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar adalah berupa :

a)

Kenaikan 100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

b)

Kenaikan 50% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

c)

Bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

d)

Denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

3.

Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPLB karena hal-hal berikut ini, kecuali :

a)

Apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak terutang

b)

Apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

c)

Apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang

d)

Apabila tidak terdapat pembayaran pajak

4.

Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan dalam Pasal 17C & 17D, harus menerbitkan SKP dalam jangka waktu:

a)

12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap

b)

12 bulan sejak surat permohonan dikirim oleh Wajib Pajak

c)

12 bulan sejak surat permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak

d)

12 bulan sejak surat permohonan diterbitkan

5.

Dirjen Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPLB untuk PPN apabila :

a)

Jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terutang

b)

Terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

c)

Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terutang

d)

Tidak ada pembayaran pajak karena bukan BKP/atau JKP

6.

Terhadap Wajib Pajak yang diterbitkan SKPKB berdasarkan Pasal 13AUU KUP dikenakan sanksi berupa :

a)

Pidana penjara

b)

Kenaikan 200% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

c)

Kenaikan 100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

d)

Bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

7.

SKPKBT masih dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 tahun apabila :

a)

Ditemukan data baru yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar

b)

Ditemukan data yang semula belum terungkap yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar

c)

Wajib Pajak dipidana penjara karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya

d)

Wajib pajak sudah dikenakan sanksi administrasi namun belum melunasinya sampai saat jatuh tempo

8.

Apabila terdapat data baru yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang lebih dibayar, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan :

a)

SKPKBT

b)

SKPLB

c)

SKPLBT

d)

SKPKB

9.

Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila telah melakukan :

a)

Pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa jumlah kredit pajak sama atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang

b)

Pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa jumlah kredit pajak sama atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daipada jumlah pajak yang terutang

c)

Penelitian, dan menyimpulkan bahwa jumlah kredit pajak sama atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang

d)

Penelitian, dan menyimpulkan bahwa jumlah kredit pajak sama atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daipada jumlah pajak yang terutang

10.

Berikut adalah yang termasuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 17 C UU KUP, kecuali :

a)

Wajib Pajak yang selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan selama 3 tahun terakhir

b)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

c)

Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak selain yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

d)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak pernah dipidana baik karena tindak pidana di bidang perpajakan maupun pindana lainnya

11.

Direktur jenderal pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak nihil karena hal-hal berikut ini, kecuali :

a)

Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang

b)

Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak

c)

Tidak ada pembayaran pajak

d)

Terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

12.

Imbalan Bunga berdasarkan ketentuan Pasal 17B diberikan kepada Wajib Pajak apabila :

a)

Terdapat kelebihan pembayaran pajak

b)

SKPLB terlambat diterbitkan

c)

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dikabulkan

d)

Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan Lebih Bayar

13.

SKPLB akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak berdasarkan permohonan WP, apabila :

a)

berdasarkan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak, terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

b)

berdasarkan penelitian atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak, terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

c)

berdasarkan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak, terdapat kelebihan pembayaran pajak

d)

berdasarkan penelitian atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak, terdapat kelebihan pembayaran pajak

14.

Sanksi dalam SKPKBT dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 adalah berupa kenaikan 100% dari pajak yang kurang dibayar. Sanksi tersebut tidak dikenakan apabila :

a)

SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri

b)

SKPKBT diterbitkan setelah lebih dari 5 tahun

c)

SKPKBT diterbitkan karena kealpaan Wajib Pajak yang pertama kalinya

d)

SKPKBT diterbitkan karena Wajib Pajak dikenakan sanksi pidana di bidang perpajakan

15.

Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, ditambah sanksi berupa :

a)

Sanksi administrasi 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

b)

Sanksi administrasi 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

c)

Sanksi administrasi 50% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

d)

Sanksi administrasi 200% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

16.

Berikut adalah syarat-syarat diterbitkannya SKPKBT, kecuali :

a)

Ditemukan data baru/ data yang semula belum terungkap

b)

Sebelumnya telah terbit SKPKB

c)

Diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan ulang dalam rangka penerbitan SKPKBT

d)

Diterbitkan karena Wajib Pajak memenuhi Kriteria Tertentu

17.

Berdasarkan penelitian atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPPKP paling lama :

a)

3 bulan untuk PPh, 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap

b)

3 bulan untuk PPh, 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diajukan secara lengkap

c)

1 bulan untuk PPh, 3 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap

d)

1 bulan untuk PPh, 3 bulan untuk PPN sejak permohonan diajukan secara lengkap

18.

Wajib Pajak yang memenuhi Kriteria Tertentu salah satu cirinya adalah selalu tepat waktu menyampaikan SPT dalam kurun waktu

a)

3 bulan terakhir

b)

3 tahun terakhir

c)

6 bulan terakhir

d)

6 tahun terakhir

19.

SKPLB diterbitkan untuk PPn BM apabila :

a)

Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terutang

b)

Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang

c)

jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang

d)

Tidak seharusnya terutang PPnBM

20.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan :

a)

SKPKB

b)

SKPKBT

c)

SKPLB

d)

SKP Nihil