NEW
Font size
WorksheetsPraktikum Sisdur SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Surat ketetapan pajak yang diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dan telah diberi surat teguran adalah
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Sanksi yang dikenakan atas SKPKB yang diterbitkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar adalah berupa :
Kenaikan 100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
Kenaikan 50% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
Bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
Denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPLB karena hal-hal berikut ini, kecuali :
Apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak terutang
Apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
Apabila tidak terdapat pembayaran pajak
Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan dalam Pasal 17C & 17D, harus menerbitkan SKP dalam jangka waktu:
12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap
12 bulan sejak surat permohonan dikirim oleh Wajib Pajak
12 bulan sejak surat permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak
12 bulan sejak surat permohonan diterbitkan
Dirjen Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPLB untuk PPN apabila :
Jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terutang
Terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terutang
Tidak ada pembayaran pajak karena bukan BKP/atau JKP
Terhadap Wajib Pajak yang diterbitkan SKPKB berdasarkan Pasal 13AUU KUP dikenakan sanksi berupa :
Pidana penjara
Kenaikan 200% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
Kenaikan 100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
Bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan, dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
SKPKBT masih dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 tahun apabila :
Ditemukan data baru yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar
Ditemukan data yang semula belum terungkap yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar
Wajib Pajak dipidana penjara karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya
Wajib pajak sudah dikenakan sanksi administrasi namun belum melunasinya sampai saat jatuh tempo
Apabila terdapat data baru yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang lebih dibayar, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan :
SKPKBT
SKPLB
SKPLBT
SKPKB
Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila telah melakukan :
Pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa jumlah kredit pajak sama atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang
Pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa jumlah kredit pajak sama atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daipada jumlah pajak yang terutang
Penelitian, dan menyimpulkan bahwa jumlah kredit pajak sama atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang
Penelitian, dan menyimpulkan bahwa jumlah kredit pajak sama atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daipada jumlah pajak yang terutang
Berikut adalah yang termasuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 17 C UU KUP, kecuali :
Wajib Pajak yang selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan selama 3 tahun terakhir
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak selain yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak pernah dipidana baik karena tindak pidana di bidang perpajakan maupun pindana lainnya
Direktur jenderal pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak nihil karena hal-hal berikut ini, kecuali :
Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang
Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
Tidak ada pembayaran pajak
Terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Imbalan Bunga berdasarkan ketentuan Pasal 17B diberikan kepada Wajib Pajak apabila :
Terdapat kelebihan pembayaran pajak
SKPLB terlambat diterbitkan
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dikabulkan
Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan Lebih Bayar
SKPLB akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak berdasarkan permohonan WP, apabila :
berdasarkan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak, terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
berdasarkan penelitian atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak, terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
berdasarkan penelitian atas kebenaran pembayaran pajak, terdapat kelebihan pembayaran pajak
berdasarkan penelitian atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak, terdapat kelebihan pembayaran pajak
Sanksi dalam SKPKBT dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 adalah berupa kenaikan 100% dari pajak yang kurang dibayar. Sanksi tersebut tidak dikenakan apabila :
SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri
SKPKBT diterbitkan setelah lebih dari 5 tahun
SKPKBT diterbitkan karena kealpaan Wajib Pajak yang pertama kalinya
SKPKBT diterbitkan karena Wajib Pajak dikenakan sanksi pidana di bidang perpajakan
Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, ditambah sanksi berupa :
Sanksi administrasi 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Sanksi administrasi 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Sanksi administrasi 50% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Sanksi administrasi 200% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Berikut adalah syarat-syarat diterbitkannya SKPKBT, kecuali :
Ditemukan data baru/ data yang semula belum terungkap
Sebelumnya telah terbit SKPKB
Diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan ulang dalam rangka penerbitan SKPKBT
Diterbitkan karena Wajib Pajak memenuhi Kriteria Tertentu
Berdasarkan penelitian atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPPKP paling lama :
3 bulan untuk PPh, 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap
3 bulan untuk PPh, 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diajukan secara lengkap
1 bulan untuk PPh, 3 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap
1 bulan untuk PPh, 3 bulan untuk PPN sejak permohonan diajukan secara lengkap
Wajib Pajak yang memenuhi Kriteria Tertentu salah satu cirinya adalah selalu tepat waktu menyampaikan SPT dalam kurun waktu
3 bulan terakhir
3 tahun terakhir
6 bulan terakhir
6 tahun terakhir
SKPLB diterbitkan untuk PPn BM apabila :
Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terutang
Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang
Tidak seharusnya terutang PPnBM
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan :
SKPKB
SKPKBT
SKPLB
SKP Nihil
