WorksheetsUlangan Harian Bab 2 PKN Kelas 12
Total questions: 10
Worksheet time: 50mins
Perhatian macam-macam hukum berikut!
1) Hukum tertulis
2) Hukum tidak tertulis
Macam-macam hukum diatas digolongkan berdasarkan…
Sifatnya
Fungsinya
Wilayah berlakunya
Bentuknya
Pada umumnya hakim melakukan penapsiran-penapsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini disebut penafsiran.
Teleologis
Historis
Autentik
Sistematis
Pengadilan tertinggi dari badan peradilan yang ada di Indonesia adalah..
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Pengadilan Tinggi
Komisi Yudisial
Perhatikan ciri-ciri berikut!
1) Alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat.
2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan.
Alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah…
Jaksa
Hakim
Polisi
Pengacara
Perhatian macam-macam pengadilan Berikut!
1) pengadilan militer.
2) pengadilan militer negeri.
3) pengadilan militer tinggi.
4) pengadilan militer utama.
5) pengadilan militer pertemuan.
Diantara pengadilan-pengadilan di atas, yang bukan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ditunjukkan pada nomor…
1)
2)
3)
4)
Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain, maka dibentuklah….
Mahkamah Agung
Mahkamah konstitus
Komisi yudisial
Pengadilan ad hoc
Perhatikan ciri-ciri berikut!
1) Diatur dalam UUD 1945 pasal 24c
2) Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2011tentang perubahan atas UU No. 24 tahun 2003.
3) Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lembaga negara yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah…
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
DPR
Perhatian pernyataan-pernyataan berikut!
1) hukum dikatakan memaksa karena memang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
2) Hukum dikatakan memikat karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenal sanksi yang tegas.
3) Hukum dikatakan memaksa karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
4) Hukum dikatakan mengikat karena harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga tanpa kecuali.
Pernyataan yang benar ditunjukan pada nomor…
1) dan 2)
1) dan 4)
2) dan 3)
3) dan 4)
Perhatian teori tujuan hukum berikut!
1) Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
2) Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
3) Tujuan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
4) Tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
5) Tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, yaitu dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.
Tujuan hukum berdasarkan teori utilitas ditunjukan pada nomor….
1)
2)
4)
5)
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan disebut hukum…
Pidana
Perdata
Dagang
Formal
