NEW
Font size
WorksheetsBIMTEK SIREKAP
Total questions: 17
Worksheet time: 3mins
Yang bukan termasuk peserta rapat Pemungutan Suara adalah....
Pemilih
Pengawas TPS
Pemantau
Saksi
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah ....
Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan
Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh
Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam DPTb
Semua jawaban benar
Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak
300 orang
500 orang
600 orang
800 orang
Berikut merupakan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, kecuali ....
Kotak Suara
Surat suara
Bilik Suara
Tanda pengenal KPPS
Ketentuan Surat suara yang diterima di TPS yaitu sebanyak
Jumlah pemilih dalam DPT dan Surat Suara cadangan sebanyak 2,5 % dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS.
Jumlah pemilih dalam DPT, DPPh dan Surat Suara cadangan sebanyak 2,5 % dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS
Jumlah pemilih dalam DPT dan Surat Suara cadangan sebanyak 2% dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS
Jumlah pemilih dalam DPT, DPPh dan Surat Suara cadangan sebanyak 2%dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS
Hal baru di TPS dalam Pemilihan di masa bencana non alam Pandemi Covid-19 adalah, kecuali
Pemilih datang mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
Disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun hanya di pintu masuk TPS
Petugas KPPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker, face shield dan sarung tangan
Anggota KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta
Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, terjadi perubahan formulir Model C6-KWK menjadi
Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK
Formulir Model C.Informasi-KWK
Formulir Model C.Undangan-KWK
Formulir Model C6.Pemberitahuan-KWK
Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, maka
Pemilih diwajibkan mengambil formulir Model C.Pemberitahuan-KWK terlebih dahulu
Pemilih tidak diperkenankan untuk memberikan hak pilih
Mencatat dalam kejadian khusus di dalam TPS
Mencatat dalam kejadian khusus di dalam TPS
Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan
Dalam hal sampai dengan 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih
Ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK kepada PPS
Ketua KPPS menyimpan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK
Ketua KPPS wajib menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK kepada Pengawas TPS
Ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK kepada PPK
Meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menyerahkan formulir C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS merupakan tugas Anggota KPPS
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kelima
Anggota KPPS Keenam
Berikut ini yang bukan merupakan pelayanan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa yaitu
KPPS pada TPS terdekat melaksanakan kegiatan pemungutan suara di rumah sakit jiwa tersebut.
Pelayanan hak pilih dilakukan oleh 2 orang KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi
KPPS mengarahkan pemilih dengan gangguan jiwa untuk memilih di TPS terdekat dengan rumah sakit jiwa
Pelayanan Penggunaan hak pilih bagi Pemilih di rumah sakit jiwa dilaksanakan mulai pukul 12 sampai dengan selesai
Surat Suara dalam Pemilihan dinyatakan sah, jika
Ditandatangani oleh Ketua KPPS
Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah satu Pasangan Calon dalam Surat Suara
A dan B benar
A dan B salah
Pembetulan yang dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan pada formulir yaitu dengan cara
Mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 garis horizontal dan diberi paraf oleh Ketua KPPS
Mencoret angka atau kata yang salah dengan 1 garis horizontal dan diberi paraf oleh Ketua KPPS
Mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 garis vertikal dan diberi paraf oleh Ketua KPPS
Mencoret angka atau kata yang salah dengan 1 garis vertikal dan diberi paraf oleh Ketua KPPS
Dalam hal Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK, maka
Cukup ditandatangani oleh Saksi yang bersedia menandatangani
Ditandatangani oleh Pengawas TPS
Dimintakan tanda tangan saksi tingkat kecamatan
A, B dan C salah
Berikut merupakan penyebab Pemungutan Suara di TPS dapat diulang, kecuali
Terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, meandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan peraturan perundang – undangan
Terdapat 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS
Berikut yang bukan merupakan ciri TPS Akses adalah
Meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa
Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda
Tidak disediakan alat bantu tuna netra di TPS
KPPS mempersilahkan pemilih disabilitas, ibu hamil dan lansia untuk menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu
Spesifikasi Handphone yang mendukung penggunaan aplikasi SIREKAP MOBILE adalah
Minimal Handphone Android 8 dan Kamera belakang 7MP
Minimal Handphone Android 7 dan Kamera depan 7MP
Minimal Handphone Android 7 dan Kamera belakang 8MP
Minimal Handphone Android 6 dan Kamera depan 9MP
