Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Bijak Bermedsos

Total questions: 7

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Jejaring Sosial dapat didefinisikan sebagai teknologi informasi yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan bertukar konten, informasi dan/atau dokumen elektronik. Berikut yang bukan termasuk jejaring sosial adalah

a)

Media Sosial

b)

Media Massa

c)

Jurnalisme Warga

d)

Blog

e)

Forum dan milis

2.

Berikut yang dilarang dalam UU ITE, kecuali

a)

yang melanggar kesusilaan

b)

pemerasan dan/atau pengancaman

c)

penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

d)

Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk pemenangan salah satu calon dalam pemilu

e)

Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian

3.

Berikut Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN, kecuali :

a)

Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat tentang ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

b)

Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

c)

Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya)

d)

Menyebarluaskan informasi yang bermuatan sosialisasi program pemerintah melalui media sosial

e)

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

4.

Berikut yang bukan merupakan kewajiban setiap pegawai DJP dalam menggunakan jejaring sosial :

a)

Mengetahui dan mematuhi Kode Etik PNS

b)

Memahami konsekuensi yang dapat mempengaruhi reputasi dan kewibawaan, baik DJP maupun pribadi

c)

Mempertimbangkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan agar tidak merugikan DJP, pribadi dan pihak lain

d)

Menjaga kerahasiaan kata sandi jejaring sosial

e)

Menggunakan jejaring sosial yang direkomendasikan oleh kantor

5.

Contoh hal-hal yang dapat dipublikasikan di Media Sosial :

a)

Konflik antara pegawai dengan pegawai atau pegawai dengan organisasi

b)

Informasi bersifat rahasia atau terbatas untuk internal

c)

Partisipasi aktif dalam mendukung penerimaan negara

d)

Isu sensitif terkait SARA (suku, agama, ras dan antar golongan

e)

Pandangan dan partisipasi aktif politik

6.

Berikut pernyataan yang bukan termasuk dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-156/PJ/2018 :

a)

setiap pegawai DJP harus mampu secara tegas menjaga Negara dan Bangsa Indonesia dari ancaman terorisme dan perpecahan sektarian demi menjaga keutuhan dan persatuan NKRI

b)

setiap pegawai DJP wajib menjaga perkataan, tindakan, dan perilaku agar sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik dan disiplin pegawai

c)

setiap pegawai DJP wajib menyebarkan informasi terkait Nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik dan disiplin pegawai

d)

larangan menggunakan jejaring sosial baik dalam bentuk gambar, dokumen, komentar, video posting, reposting, maupun bentuk lain untuk mempublikasikan isu SARA dan menyebarkan kebencian

e)

Apabila setelah dilakukan pengawasan dan pembinaan pegawai masih melakukan pelanggaran, maka atasan langsung diminta secara tegas melakukan proses pemeriksaan untuk penjatuhan hukdis

7.

Berikut Upaya-upaya Penanganan yang telah dan sedang dilakukan DJP, kecuali :

a)

Menerbitkan Instruksi

b)

Internalisasi Penggunaan Jejaring Sosial yang Santun

c)

Pemantauan Penggunaan Jejaring Sosial Pegawai DJP

d)

Penyeragaman Jejaring Sosial Pegawai DJP

e)

Pengawasan dan Pembinaan oleh Atasan Langsung