WorksheetsHakordia Kanwil DJP Jatim III Tahun 2020
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pada tanggal berapa Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun diperingati?
4 Desember
6 Desember
9 Desember
11 Desember
Apa nama laporan rutin yang disampaikan ke KPK setiap tahun oleh penyelenggara negara?
SPT
LP2P
LHKPN
ALPHA
Penyampaian laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi
GOL KPK
FAQ KPK
LHKPN KPK
e-KPK
Sebutkan judul video motivasi Kanwil DJP Jawa Timur III dalam Hakordia tahun 2020?
Work From Office
Work From Heart
Work Work Work
New Normal
Nama gedung KPK saat ini adalah?
Gedung Mar'ie Muhammad
Gedung Bundar
Gedung Manggala Wanabakti
Gedung Merah Putih
Berapa jumlah KP2KP di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III saat ini?
7
8
9
10
Berapa jumlah KPP Pratama di seluruh Indonesia berdasarkan PMK nomor 184/PMK.01/2020
299
301
303
305
Dasar hukum pengendalian gratifikasi adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Pengertian Gratifikasi berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah
Permintaan yang dilakukan oleh Pegawai negeri/Penyelenggara Negara, kepada pengguna layanan yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Pemberian dengan tujuan mempercepat akses penerimaan layanan
Pemberian dengan tujuan mempengaruhi keputusan Pegawai negeri/Penyelenggara Negara yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Pegawai negeri/Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat
7 Hari Kerja sejak Gratifikasi diterima
30 Hari Kalender sejak Gratifikasi diterima
30 Hari Kerja sejak Gratifikasi diterima
7 Hari Kalender sejak Gratifikasi diterima
Berikut negative list gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, kecuali
perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum
pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap pemberi
penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dalam hal Pejabat Negara/Wajib Lapor tidak melengkapi e-LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, maka
Diterbitkan tanda terima LHKPN Tidak Lengkap
Diumumkan daftar nama tersebut pada laman KPK
LHKPN diterima sementara tetapi dengan status Tidak Lengkap
LHKPN dikembalikan ke draft belum lapor dan dianggap tidak patuh
Membangun komunikasi yang baik secara lisan maupun tertulis kepada stakeholder dan atasan/rekan sejawat/bawahan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi merupakan butir Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai DJP atas Nilai Kementerian Keuangan apa
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Pelayanan
Berikut bukan merupakan perilaku utama Nilai Kesempurnaan yaitu
Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
Melakukan perbaikan terus menerus
Mengembangkan inovasi dan kreativitas
Bersikap proaktif dan cepat tanggap
Siapa nama Direktur Gratifikasi KPK saat ini
Agus Rahardjo
Syarief Hidayat
Brigjen Setyo Budiyanto
Cahya Harefa
