NEW
Font size
WorksheetsOJK Cerdas SAIRERI Kolaborasi Digital Banking
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Layanan Perbankan Elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan merupakan pengertian dari .....
Internet banking
Electronic Banking
Electronic Data Capture (EDC),
Digital Banking
Layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik merupakan pengertian dari .....
Electronic Data Capture (EDC)
Digital Banking
Electronic Banking
Internet Banking
Contoh saluran distribusi (delivery channel) Layanan Perbankan Elektronik antara lain, kecuali .....
Automated Teller Machine (ATM)
Bilyet Deposito
Cash Deposit Machine (CDM),
Electronic Data Capture (EDC),
POJK yang mengatur tentang Digital Banking adalah .....
POJK No.12/POJK.03/2018
POJK No.13/POJK.02/2018
POJK No.38/POJK.03/2016
POJK No.77/POJK.01/2016
Digital banking berupa ......
Administrasi rekening
Otorisasi transaksi
Pengelolaan keuangan
Pelayanan produk keuangan tanpa persetujuan OJK
Salah satu layanan Digital Banking dengan Customer OnBoarding adalah ........
Tatap muka secara langsung (face to face) atau tatap muka menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah
wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian (two factor authentication) untuk verifikasi transaksi keuangan pada layanan transaksional
dilarang menjadi market place dalam menyediakan layanan transaksional kepada mitra Bank melalui aplikasi dan/atau situs web milik Bank
dapat memanfaatkan konektivitas antara sistem elektronik milik Bank dengan sistem elektronik milik mitra Bank
POJK yang mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK MRTI) adalah .....
POJK No.38/POJK.03/2016
POJK No.38/POJK.03/2017
POJK No.38/POJK.03/2018
POJK No.38/POJK.03/2019
Yang tidak termasuk dalam ketentuan terkait teknologi informasi adalah ....
POJK No.12/POJK.03/2018
POJK No.13/POJK.02/2018
POJK No.38/POJK.03/2016
POJK No.39/POJK.03/2016
Yang bukan termasuk layanan digital banking dengan layanan transaksional adalah ....
Dapat memanfaatkan konektivitas antara sistem elektronik milik Bank dengan sistem elektronik milik mitra Bank.
dilarang menjadi market place dalam menyediakan layanan transaksional kepada mitra Bank melalui aplikasi dan/atau
Tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah, Bank wajib menerapkan two factor authentication.
Dilarang menjadi market place dalam menyediakan layanan transaksional kepada mitra Bank melalui aplikasi dan/atau
Wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian (two factor authentication) untuk verifikasi transaksi keuangan pada layanan transaksional.
Berikut ini contoh inovasi keuangan digital, kecuali...
Payments System
Aggregator
E-commerce
Insurtech
