wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

OJK Cerdas SAIRERI Kolaborasi Digital Banking

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Layanan Perbankan Elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan merupakan pengertian dari .....

a)

Internet banking

b)

Electronic Banking

c)

Electronic Data Capture (EDC),

d)

Digital Banking

2.

Layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik merupakan pengertian dari .....

a)

Electronic Data Capture (EDC)

b)

Digital Banking

c)

Electronic Banking

d)

Internet Banking

3.

Contoh saluran distribusi (delivery channel) Layanan Perbankan Elektronik antara lain, kecuali .....

a)

Automated Teller Machine (ATM)

b)

Bilyet Deposito

c)

Cash Deposit Machine (CDM),

d)

Electronic Data Capture (EDC),

4.

POJK yang mengatur tentang Digital Banking adalah .....

a)

POJK No.12/POJK.03/2018

b)

POJK No.13/POJK.02/2018

c)

POJK No.38/POJK.03/2016

d)

POJK No.77/POJK.01/2016

5.

Digital banking berupa ......

a)

Administrasi rekening

b)

Otorisasi transaksi

c)

Pengelolaan keuangan

d)

Pelayanan produk keuangan tanpa persetujuan OJK

6.

Salah satu layanan Digital Banking dengan Customer OnBoarding adalah ........

a)

Tatap muka secara langsung (face to face) atau tatap muka menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah

b)

wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian (two factor authentication) untuk verifikasi transaksi keuangan pada layanan transaksional

c)

dilarang menjadi market place dalam menyediakan layanan transaksional kepada mitra Bank melalui aplikasi dan/atau situs web milik Bank

d)

dapat memanfaatkan konektivitas antara sistem elektronik milik Bank dengan sistem elektronik milik mitra Bank

7.

POJK yang mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK MRTI) adalah .....

a)

POJK No.38/POJK.03/2016

b)

POJK No.38/POJK.03/2017

c)

POJK No.38/POJK.03/2018

d)

POJK No.38/POJK.03/2019

8.

Yang tidak termasuk dalam ketentuan terkait teknologi informasi adalah ....

a)

POJK No.12/POJK.03/2018

b)

POJK No.13/POJK.02/2018

c)

POJK No.38/POJK.03/2016

d)

POJK No.39/POJK.03/2016

9.

Yang bukan termasuk layanan digital banking dengan layanan transaksional adalah ....

a)

Dapat memanfaatkan konektivitas antara sistem elektronik milik Bank dengan sistem elektronik milik mitra Bank.

dilarang menjadi market place dalam menyediakan layanan transaksional kepada mitra Bank melalui aplikasi dan/atau

b)

Tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah, Bank wajib menerapkan two factor authentication.

c)

Dilarang menjadi market place dalam menyediakan layanan transaksional kepada mitra Bank melalui aplikasi dan/atau

d)

Wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian (two factor authentication) untuk verifikasi transaksi keuangan pada layanan transaksional.

10.

Berikut ini contoh inovasi keuangan digital, kecuali...

a)

Payments System

b)

Aggregator

c)

E-commerce

d)

Insurtech