NEW
Font size
WorksheetsPemulasaran Jenazah Covid 19
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Berikut ini adalah dasar hukum pedoman pengurusan j e n a z a h (tajhiz al-jana’iz) muslim yang meninggal karena covid-19 adalah...
Fatwa MUI no 17 tahun 2020
Fatwa MUI no 18 tahun 2020
Fatwa MUI no 19 tahun 2020
Fatwa MUI no 20 tahun 2020
Fatwa MUI no 21 tahun 2020
Berikut ini yang bukan merupakan tujuan dilakukannya kegiatan penanganan pemulasaran jenazah muslim yang meninggal di lingkungan masyarakat berdasarkan pertimbangan Hukum Syara’ serta Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan adalah ...
Penanganan jenazah yang meninggal dengan penyakit menular di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
Mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas pemulasaran.
Mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke individu, keluarga, lingkungan dan masyarakat.
Untuk melindungi jiwa jenazah pasien covid 19 setelah terjadinya penularan dan transmisi dari pasien terkonfirmasi.
Untuk melindungi petugas kesehatan dan masyarakat dari keterpaparan wabah Covid-19
Bagimana kriteria jenazah yang berhak dilakukan penanganan pemulasaran jenazah yang meninggal akibat Covid 19 di lingkungan masyarakat ...
Jenazah dari dalam rumah sakit dengan diagnosis TB, Spondilitis TB, HHD dengan atau tanpa keterangan kontak dengan penderita COVID-19 yang mengalami perburukan kondisi dengan cepat
Jenazah dari luar rumah sakit, yang memiliki riwayat yang termasuk ke dalam Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dengan Pemantauan (PDP), hal ini tidak termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.
Jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab
Jenazah dari luar rumah sakit, yang memiliki riwayat jantung dan diabetes yang termasuk ke dalam isolasi sosial.
Jenazah dari dalam rumah sakit, yang memiliki riwayat komorbid parah dan meninggal dalam keadaan terisolasi oleh morbus hansen.
Pelaksana Pemulasaran Jenazah adalah tim yang ditunjuk oleh Posko Gugus Tugas COVID-19 tingkat Desa/Kecamatan/Tingkat Kota/Kabupaten untuk melaksanakan pemulasaran, sebanyak...
7 (empat) orang atau sekurang-kurangnya 3 (dua) orang
6 (empat) orang atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
5 (empat) orang atau sekurang-kurangnya 3 (dua) orang
4 (empat) orang atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
4 (empat) orang atau sekurang-kurangnya 3 (dua) orang
Dalam prosedur pelaporan kematian apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Ketua RT/RW setelah keluarga/anggota mayarakat melaporkan kejadian kematian yang diduga sebagai ODP atau PDP kepada Ketua RT/RW...
Ketua RT/RW menjelaskan kepada keluarga dan masyarakat agar menangani jenazah terlebih dahulu sampai meskipun mendapat konfirmasi dari petugas medis/Puskesmas atau gugus tugas Tingkat Desa/Kelurahan/Tingkat Kecamatan (bila ada) /Kabupaten/Kota
Ketua RT/RW segera mungkin mengklarifikasi kejadian kematian dengan memastikan bahwa jenazah tersebut terduga ODP atau PDP
Ketua RT/RW melaporkan kejadian kematian ke Desa/Kelurahan dan atau Puskesmas dan Camat wilayah dimana jenazah berdomisili serta membuat pengumuman bahwa jenazah adalah pasien covid19
Bila konfirmasi kepada pihak yang berwenang tidak diperolah maka gugus tugas dapat memutuskan penanganan jenazah sesuai prosedur jenazah Covid-19
Ketua RT/RW menyarankan kepada warga agar waspada dan isolasi mandiri
Langkah apa yang pertama kali dilakukan pada prosedur konfirmasi dan persiapan petugas Puskesmas/Gugus tugas ...
Petugas menuju lokasi dengan membawa kelngkapan berupa masing-masing 1 (satu) set APD, formulir otopsi verbal, kantong plastik infeksius minimal 3 buah dan desinfeksi.
Melakukan otopsi verbal, untuk memastikan penyebab kematian (Pasien dengan diagnosis COVID-19 atau Orang dalam Pengawasan (ODP) serta Pasien dalam Pengawasan (PDP)), formulir otopsi verbal terlampir
Petugas Puskesmas/gugus tugas melakukan wawancara melalui telepon untuk mengetahui riwayat penyakit kepada keluarga dan atau ketua RT. Apabila hasil wawancara mengarah ke COVID-19 petugas dapat mempersiapkan kelengkapan sebelum menuju lokasi untuk memastikan penyebab kematian.
Apabila jenazah dipastikan meninggal karena COVID - 19, petugas menghubungi Posko Gugus Tugas Tingkat Desa /Kelurahan / Kecamatan / Kabupaten/ Kota atau Provinsi
Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk melaksanakan desinfeksi pada seluruh permukaan tempat setelah selesai pelaksanaan pemulasaran jenazah.
Berikut ini prosedur penanganan jenazah yang perlu diperhatikan oleh petugas adalah kecuali...
Selain tim pemulasaran jenazah, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan
Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem
Lakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan desinfektan
Tutup semua lubang tubuh, dan bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya dengan plester kedap air
Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tembus air
Jika tidak tersedia peti jenazah apa yang bisa dilakukan dalam prosedur penanganan jenazah...
Menggunakan kain kafan yang telah di desinfeksi
Cukup hanya menggunakan kantong jenazah kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk mobil jenazah
Mengembalikan jenazah kepada pihak keluarga
Menggunakan kantong jenazah kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu tidak perlu desinfeksi sebelum masuk mobil jenazah
Menggunakan kantong jenazah yang tembus air kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk mobil jenazah
Jenazah sebaiknya disemayamkan tidak lebih dari...
2 (dua) jam sejak dinyatakan meninggal
3 (tiga) jam sejak dinyatakan meninggal
4 (empat) jam sejak dinyatakan meninggal
5 (lima) jam sejak dinyatakan meninggal
6 (enam) jam sejak dinyatakan meninggal
Bagaimanakah posisi jenazah ketika dimasukkan ke dalam peti kayu...
Posisi miring ke kanan / telinga kanan menempel dasar peti / menghadap kiblat
Posisi miring ke kiri / telinga kiri menempel dasar peti / menghadap kiblat
Posisi miring ke kanan / telinga kiri menempel dasar peti / menghadap kiblat
Posisi miring ke kiri / telinga kanan menempel dasar peti / menghadap kiblat
Posisi miring ke kanan / telinga kanan tidak menempel dasar peti / menghadap kiblat
Bagaimanakah prosedur memandikan jenazah yang terpapar covid 19 sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 : bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan, kecuali...
Jenazah dimandikan harus dibuka pakaiannya
Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan
Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh
Bagaimanakah prosedur memandikan jenazah yang terpapar covid 19 sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 : bagi jenazah yang menurut medis tidak dapat dimandikan...
Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu
Pada saat mengusap, petugas tidak perlu menggunakan APD
Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan desinfektan
Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan kain
Pada saat mengusap, petugas menggunakan kain kassa
Bagaimanakah urutan prosedur mengafani jenazah yang terpapar covid 19 Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020...
Jenazah – plastik – kain kafan – plastik – kantong jenazah – peti
Jenazah – kain kafan – plastik – plastik – kantong jenazah - peti
Jenazah – plastik – plastik – kain kafan – kantong jenazah - peti
Jenazah – plastik – kantong jenazah – kain kafan – plastik - peti
Jenazah – kantong jenazah – plastik – kain kafan – plastik - peti
Bagaimanakah pedoman menyolatkan jenazah yang terpapar covid-19 Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020...Kecuali...
Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19
Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dimasukkan peti.
Bagaimanakah pedoman menguburkan jenazah yang terpapar covid-19 Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020...kecuali...
Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Dilakukan oleh anggota keluarga duka
e. Didampingi dan disaksikan oleh petugas keamanan, petugas puskesmas, tokoh masyarakat atau ketua RT/RW setempat dengan diketahui oleh Camat wilayah setempat
